Piagam Jakarta merupakan salah satu titik penting dalam pertumbuhan negara Indonesia: bagaimana umat Islam berjuang menegakkan nilai-nilai agamanya dalam masyarakat yang plural.
Piagam Jakarta adalah naskah Pembukaan UUD yang dibuat oleh Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945. Di dalamnya memuat dasar negara, yang sila pertamanya berbunyi “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Rumusan itu menunjukkan bahwa Islam merupakan bagian sangat penting dalam proses pembentukan Indonesia. Di dalamnya bertemu kelompok nasionalis Islam dengan kelompok nasionalis kebangsaan yang memiliki pandangan berbeda mengenai dasar negara (Anshari, 1976; Ilyas, 2020).
Namun politik Islam tidak hanya berlangsung di tingkat elite. Di tingkat akar rumput, ulama, kiai, santri, dan masyarakat Muslim turut memaknai perjuangan kemerdekaan sebagai perjuangan agama. Karena itu, sejarah politik Islam tidak cukup dibaca hanya melalui perdebatan tokoh-tokoh di BPUPKI, Panitia Sembilan, dan PPKI. Ada pengalaman sosial dan organisasi umat yang lebih panjang di belakangnya.
Harry J. Benda (1958) menunjukkan bagaimana pendudukan Jepang memperluas ruang mobilisasi politik Islam. Jepang mendekati dan memobilisasi umat Islam untuk kepentingan politik dan militernya. Namun, kebijakan tersebut secara tidak langsung memperluas ruang organisasi dan pengalaman politik kelompok-kelompok Islam. Jadi ketika tokoh-tokoh Islam memasuki arena perumusan konstitusi pada 1945, mereka membawa pengalaman politik dan sosial ini.
Kompromi 18 Agustus
Pada 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi, tujuh kata dalam Piagam Jakarta dihapus, karena menurut Moh. Hatta perwakilan dari Indonesia Timur keberatan dan mengancam akan memisahkan diri. Maka rumusan sila pertama berubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perubahan ini tidak berlangsung tanpa perdebatan. Ki Bagus Hadikusumo yang paling keras mempertahankan rumusan Piagam Jakarta, karena ini sudah merupakan gentlemen’s agreement, dan kesepatakan haruslah ditepati (pacta sunt servanda). Namun, dalam situasi negara yang baru saja terbentuk, pertimbangan agar Republik tetap berdiri akhirnya lebih menentukan.
Peristiwa itu sering disebut sebagai kompromi besar (the great compromise) atau pengorbanan atau “hadiah terbesar” umat Islam bagi persatuan Indonesia. Hanya saja, kompromi ini bukanlah akhir dari perjuangan politik Islam. Kesediaan sebagian tokoh Islam menerima perubahan rumusan harus dibaca dalam konteks politik 1945. Ia merupakan pilihan strategis untuk menjaga tetap berdirinya negara yang baru lahir. “Kita harus segera memiliki UUD dan Presiden hari ini. Nanti, setelah negara stabil dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi terbentuk melalui pemilu, umat Islam dapat memperjuangkan kembali aspirasi Piagam Jakarta secara konstitusional,” demikian rayuan Kasman Singodimedjo kepada Ki Bagus Hadikusumo.
Karena itu, penghapusan tujuh kata tersebut tidak tepat dibaca sebagai kemenangan nasionalisme atas Islam. Sejumlah tokoh Islam memperlihatkan bahwa komitmen terhadap Indonesia sebagai negara-bersama dapat berjalan berdampingan dengan komitmen terhadap Islam (Asroni, 2020).
Konsensus dan Politik Islam
“Janji” Kasman baru terlaksana setelah Pemilu 1955 yang membentuk Dewan/Majelis Konstituante. Namun perjuangan kelompok Islam untuk menegaskan posisi Islam dalam dasar negara buntu lagi. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menyatakan bahwa negara kembali bekerja mengikuti UUD 1945, dengan catatan Piagam Jakarta diakui “menjiwai” dan merupakan rangkaian kesatuan dengan konstitusi.
Ini menunjukkan bahwa konsensus politik tidak selalu mengakhiri perdebatan. Kesepakatan lahir dalam situasi tertentu dan dapat terus ditafsirkan oleh generasi berikutnya. Maka, menghormati konsensus 18 Agustus 1945 tidak berarti membekukan seluruh diskusi mengenai hubungan Islam, negara, dan konstitusi.
Pada masa Reformasi, gagasan memasukkan frasa “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dibawa oleh Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dalam rangkaian amandemen UUD 1945 (2000 – 2002). Kali ini tidak di dalam dasar negara, melainkan di dalam Ayat 1 Pasal 29. Dan kali ini buntu lagi. Politik Islam Indonesia telah berkembang menjadi lebih kompleks. Kelompok Muslim tidak otomatis menganggap formalisasi Piagam Jakarta sebagai satu-satunya jalan untuk memperjuangkan kepentingan Islam (Al-Hamdi, 2015).
Lebih Dari Tujuh Kata
Piagam Jakarta perlu dilihat dalam sejarah politik Islam Indonesia yang lebih luas. Politik Islam tidak hanya berbicara mengenai dasar negara atau masuknya tokoh Islam ke dalam kekuasaan. Ia juga menyangkut pendidikan, organisasi sosial, pesantren, partai politik, parlemen, hukum, serta bagaimana nilai-nilai Islam diterjemahkan dalam kehidupan publik.
Indikator keberhasilan perjuangan politik Islam pun masih terus diperdebatkan. Apakah keberhasilan diukur dari diterimanya aspirasi Islam dalam konstitusi? Dari kemenangan partai Islam? Ataukah dari sejauh mana nilai keadilan, amanah, kemaslahatan, dan moralitas Islam benar-benar hadir dalam kehidupan bernegara?
Karena itu, pengorbanan dan kompromi ummat Islam pada 1945 perlu dipahami sebagai sarana politik dalam konteks zamannya, bukan akhir seluruh perjuangan Islam. Demikian pula, mempertanyakan kembali makna Piagam Jakarta tidak berarti menolak Indonesia sebagai negara kebangsaan.
Piagam Jakarta adalah kisah tentang bagaimana umat Islam bernegosiasi dengan realitas politik, bagaimana nasionalisme dibentuk melalui kompromi, dan bagaimana generasi berikutnya terus menafsirkan hubungan agama dengan negara. Tujuh kata itu memang tidak masuk ke dalam rumusan final UUD 1945. Namun, perdebatan yang melahirkannya terus hidup.
Episode itu janganlah dibaca sebagai siapa menang, siapa kalah. Yang lebih penting adalah kita memahami mengapa kompromi dilakukan, dalam situasi apa, dan untuk tujuan apa. Sejarah politik Islam Indonesia bukanlah pertentangan antara Islam dan nasionalisme. Ia adalah sejarah panjang untuk mempertemukan keyakinan keagamaan, kehidupan kebangsaan, konstitusi, dan kekuasaan.
Editor: Ikrima


