back to top
Rabu, Agustus 26, 2026

Wakaf Saham Masjid Istiqlal: Momentum Membangunkan Raksasa Tidur

Lihat Lainnya

Iwan Setiawan
Iwan Setiawanhttps://ibtimes.id
Dosen Hukum Ekonomi Syariah STAI Sabili Bandung

Ketika wakaf mulai bersentuhan dengan pasar modal, masyarakat mulai mempertanyakan apakah wakaf akan diperdagangkan di bursa saham? Apakah uang kas masjid yang berasal dari umat akan diinvestasikan melalui saham? Bagaimana dengan risiko di pasar modal, sementara aset wakaf perlu dijaga keberlangsungannya?

Transformasi Wakaf: Dari Aset Konsumtif Menuju Aset Produktif

Kekhawatiran itu wajar, namun gagasan pengembangan wakaf saham yang difasilitasi nazhir Masjid Istiqlal justru patut diapresiasi. Bukan karena wakaf harus mengikuti tren pasar modal, melainkan karena wakaf membutuhkan inovasi dalam pengelolaannya agar potensinya yang besar tidak berhenti pada angka statistik saja.

Kementerian Agama telah menjelaskan bahwa program tersebut bukan berarti Masjid Istiqlal menggunakan dana wakaf masjidnya untuk membeli saham di pasar modal. Mekanismenya adalah mengajak investor atau dermawan yang mempunyai saham produktif di Bursa Efek Indonesia untuk mewakafkan sebagian sahamnya. Dengan demikian, saham tersebut menjadi asset wakaf yang dikelola oleh nazhir dan manfaatnya digunakan untuk kemanfaatan sosial dan keumatan.

Selama ini yang banyak dipahami tentang wakaf, gambaran yang ditemukan adalah wakaf tanah untuk masjid, madrasah, pemakaman, atau fasilitas keagamaan lainnya. Model tersebut tentu tidak salah. Wakaf untuk kepentingan ibadah dan sosial merupakan bagian penting dari sejarah Panjang perwakafan di Indonesia. Persoalannya muncul ketika asset wakaf berhenti pada fungsi konsumtif dan belum berkembang menjadi asset yang menghasilkan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.

Baca Juga:  Hati-Hatilah dalam Berinvestasi!

Menata Ulang Ekosistem Wakaf Indonesia

Data yang dihimpun Kementerian PPN/Bappenas menunjukan bahwa Indonesia memiliki 440.512 lokasi tanah wakaf dengan luas mencapai 57.263 hektare. Dari jumlah lokasi tersebut 43,51 persen merupakan wakaf tanah masjid. Namun dari keseluruhan lokasi tanah wakaf tersebut, hanya 41 ribu yang dikategorikan sebagai asset wakaf produktif. Angka tersebut seharusnya membuat kita berpikir ulang, bahwa Indonesia sebenarnya tidak kekurangan asset wakaf. Yang menjadi permasalahannya adalah bagaimana mengubah asset tersebut sehingga bisa memberikan kemanfaatan ekonomi yang berkelanjutan.

Masalah yang sama pada wakaf uang. Badan Wakaf Indonesia (BWI) memperkirakan potensi wakaf uang di Indonesia mencapai sekitar Rp 180 triliun per tahun. Namun realisasi hingga tahun 2025 baru sekitar Rp 3 triliun. Artinya terdapat disparitas yang sangat besar antara potensi dan realisasi. Bukan berarti masyarakat Indonesia tidak mau berwakaf karena Indonesia pernah dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia. Bisa jadi persoalannya adalah bagaimana wakaf dikemas, dihimpun, dikelola, dan disampaikan program-programnya pada masyarakat.

Oleh karena itu, wakaf saham yang dilakukan Masjid Istiqlal dapat dibaca sebagai eksperimen penting dalam sejarah pengelolaan wakaf di Indonesia. Masjid Istiqlal bukan sekadar masjid terbesar dan simbol persatuan umat, ia dapat memainkan peran strategis sebagai laboratorium inovasi wakaf.

Wakaf Saham sebagai Jalan Baru Pemberdayaan Ekonomi Umat

Gagasan tersebut sebetulnya bukan sesuatu yang asing dalam ekosistem ekonomi syariah kontemporer. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengembangkan ekosistem pasar modal syariah dan mengakui saham syariah sebagai salah satu instrumen yang sesuai dengan prinsip Syariah apabila memenuhi ketentuan yang ditetapkan pada Daftar Efek Syariah (DES).

Baca Juga:  Tasawuf di Muhammadiyah (3): Praktik Tasawuf dalam Muhammadiyah

OJK juga telah mendorong pengembangan asset wakaf melalui pasar modal syariah, termasuk melalui instrument wakaf saham, sukuk wakaf, dan reksadana wakaf. Dalam laporan kinerjanya, OJK mencatat bahwa pengembangan wakaf melalui pasar modal diarahkan untuk membuat asset wakaf lebih produktif sekaligus meningkatkan pemahaman nazhir dan pelaku industri terhadap pemahaman pasar modal syariah. Dengan demikian, wakaf saham bukanlah upaya untuk mengomersialkan masjid. Justru sebaliknya, ia dapat menjadi salah satu cara untuk memperluas makna produktivitas pengelolaan wakaf.

Bayangkan jika seorang investor memiliki saham syariah senilai Rp 1 miliar dan kemudian mewakafkan sebagian kepemilikannya. Saham tersebut tidak berhenti sebagai asset yang tercatat dalam portofolio. Ia dapat menjadi asset wakaf yang manfaat ekonominya diarahkan pada pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, beasiswa, dan program sosial keagamaan lainnya.

Jika berhasil, model ini sehatusnya tidak berhenti di Istiqlal. Masjid-masjid besar diberbagai daerah dapat belajar dari pengalaman tersebut. Masjid dapat membangun ekosistem wakaf yang lebih luas, menjadikan nazhirnya semakin profesional, mengembangkan wakaf uang, mengenalkan wakaf saham, membangun kerjasama dengan lembaga keuangan syariah, dan yang tidak kalah penting mengedukasi jamaah mengenai wakaf produktif.

Editor: Anas

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru