back to top
Jumat, September 18, 2026

Karhutla, Krisis Ekologis, dan Rekonstruksi Kesadaran Eco-Theology

Lihat Lainnya

Ahmad Sulton
Ahmad Sulton
Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sering kali dibicarakan sebagai persoalan ekologis, bencana lingkungan, atau persoalan teknis yang membutuhkan deteksi dini, patroli, pemadaman, dan penegakan hukum. Cara pandang tersebut tentu penting. Namun, jika Karhutla terus berulang, persoalannya tidak lagi cukup dijelaskan melalui pertanyaan bagaimana api dipadamkan, tetapi perlu diperluas menjadi pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa manusia terus menciptakan kondisi yang memungkinkan hutan terbakar?

Pertanyaan ini penting karena Karhutla bukan semata-mata peristiwa alam. Sebagaimana dijelaskan dalam pemberitaan Akurat.co dan RRI, faktor manusia merupakan salah satu faktor penting dalam terjadinya Karhutla, terutama melalui pembukaan lahan dengan cara membakar dan berbagai aktivitas manusia di kawasan yang rentan terbakar. Kondisi cuaca kering, angin, dan karakteristik lahan kemudian dapat memperbesar dan mempercepat penyebaran api. Dengan demikian, Karhutla tidak hanya berbicara tentang api sebagai fenomena alam, tetapi juga tentang relasi manusia dengan alam.

Di sinilah persoalan Karhutla menemukan dimensi yang lebih dalam: krisis ekologis pada dasarnya juga dapat dibaca sebagai krisis cara manusia memandang alam.

Selama hutan hanya dipandang sebagai ruang produksi, komoditas ekonomi, atau objek yang dapat dieksploitasi sejauh memberikan keuntungan, maka relasi manusia dengan alam cenderung bersifat instrumental. Hutan bernilai karena kayunya, lahannya, hasil perkebunannya, atau manfaat ekonominya. Sebaliknya, ketika manfaat ekonomi dianggap selesai, nilai intrinsik hutan mudah diabaikan. Dalam cara pandang seperti ini, api bahkan dapat direduksi menjadi instrumen untuk mempercepat pembukaan lahan.

Pada titik inilah agama memiliki posisi yang sangat strategis. Agama bukan sekadar seperangkat doktrin mengenai hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi menjadi sebuah worldview (pandangan hidup) yang memengaruhi bagaimana manusia memahami dan memperlakukan manusialain, alam, dan Tuhan. Sebagai worldview, agama memberikan horizon nilai sekaligus petunjuk bagi manusia dalam menentukan apa yang boleh dilakukan, apa yang harus dihindari, dan apa yang harus dipertanggungjawabkan. Dalam perspektif yang dikaitkan dengan pemikiran al-Ghazali, cara manusia memandang dirinya, manusialain, alam, dan Tuhan tidak dapat dilepaskan dari kerangka keagamaannya.

Baca Juga:  Cerita Mudik Lebaran 2024 (1): Kembali ke Titik Nadir

Argumen ini menjadi penting dalam membaca Karhutla. Sebab, persoalan ekologis tidak seluruhnya dapat diselesaikan dengan pendekatan teknis. Perilaku manusia terhadap alam lahir dari cara manusia memaknai alam tersebut. Jika alam dipahami semata-mata sebagai objek pemanfaatan, perilaku eksploitatif memperoleh ruang pembenarannya. Sebaliknya, jika alam dipahami sebagai bagian dari ciptaan Tuhan yang memiliki nilai, keteraturan, dan fungsi kehidupan, maka hubungan manusia dengan alam akan memperoleh dimensi etis yang lebih kuat.

Dalam konteks inilah eco-theology memperoleh relevansinya. Eco-theology bukan sekadar menambahkan terminologi lingkungan ke dalam pembicaraan agama, tetapi berusaha merekonstruksi cara pandang keagamaan terhadap relasi Tuhan–manusia–alam. Alam tidak ditempatkan sebagai entitas yang berada di luar kehidupan spiritual manusia. Alam justru menjadi bagian dari ruang aktualisasi tanggung jawab manusia sebagai makhluk Tuhan.

Dalam perspektif Islam, cara pandang ini dapat ditautkan dengan konsep khalifah, amanah, mizan, dan larangan melakukan fasad fi al-ardh. Manusia memang memiliki kedudukan khusus di bumi, tetapi kekhalifahan tidak identik dengan hak eksploitasi tanpa batas. Sebaliknya, khalifah mengandung konsekuensi etis: manusia diberi mandat untuk mengelola, memelihara, dan mempertanggungjawabkan relasinya dengan kehidupan.

Karena itu, menjaga hutan tidak semestinya hanya dipahami sebagai kewajiban administratif atau kepatuhan terhadap regulasi. Ia dapat diletakkan dalam kerangka amanah keagamaan. Membakar hutan bukan hanya persoalan teknis mengenai penggunaan api, tetapi berpotensi menjadi persoalan moral ketika tindakan tersebut merusak keseimbangan kehidupan, membahayakan manusia lain, menghancurkan habitat, dan menghilangkan hak generasi mendatang atas lingkungan yang baik.

Pada titik ini, agama dapat dipahami sebagai salah satu faktor yang memengaruhi perubahan perilaku ekologis, bersama dengan setidaknya tiga faktor penting lainnya, yakni (1) penegakan hukum, (2) pendidikan, dan (3) kekuatan pasar atau faktor ekonomi. Keempatnya tidak seharusnya dipertentangkan, melainkan dipahami sebagai mekanisme yang saling melengkapi.

Baca Juga:  Puasa Hijau: Saat Ramadhan Menjadi Jalan Sunyi Menuju Ekonomi Berkelanjutan

Penegakan hukum memberikan batas normatif dan konsekuensi terhadap perilaku yang merusak. Ia menjawab pertanyaan: apa yang dilarang dan apa konsekuensinya? Pendidikan membangun pengetahuan, kesadaran kritis, keterampilan, dan kebiasaan ekologis. Ia menjawab: mengapa lingkungan harus dijaga dan bagaimana menjaganya? Kekuatan pasar atau faktor ekonomi membentuk struktur insentif yang dapat mendorong atau menghambat perilaku eksploitatif. Ia menjawab: apa keuntungan dan biaya ekonomi dari suatu tindakan? Sementara agama bekerja pada lapisan yang lebih dalam, yakni membentuk makna, nilai, orientasi moral, dan pertanggungjawaban transenden: mengapa saya harus menjaga alam bahkan ketika tidak ada aparat yang mengawasi, tidak ada keuntungan ekonomi, dan tidak ada hukuman yang mengancam?

Pertanyaan terakhir inilah yang membuat agama memiliki posisi khas dalam agenda ekologis. Hukum dapat mengawasi perilaku dari luar, pendidikan dapat membangun kesadaran melalui proses pembelajaran, dan ekonomi dapat membentuk insentif; agama dapat bekerja membentuk komitmen moral dari dalam diri manusia. Tentu saja agama tidak menggantikan ketiganya. Kesadaran keagamaan yang kuat tanpa tata kelola, pendidikan, dan penegakan hukum yang memadai juga tidak otomatis menyelesaikan Karhutla. Sebaliknya, regulasi yang kuat tetapi tidak disertai perubahan kesadaran manusia dapat menghadapi persoalan kepatuhan ketika pengawasan melemah.

Karena itu, eco-theology sebaiknya tidak diposisikan sebagai pengganti pendekatan hukum, pendidikan, atau ekonomi, tetapi sebagai dimensi nilai yang memperdalam ketiganya. Pendidikan lingkungan, misalnya, akan memperoleh daya transformasinya ketika pengetahuan ekologis bertemu dengan kesadaran moral. Penegakan hukum akan semakin bermakna ketika kepatuhan tidak hanya didorong oleh rasa takut terhadap sanksi, tetapi juga oleh kesadaran bahwa merusak lingkungan merupakan tindakan yang secara moral tidak dapat dibenarkan. Demikian pula aktivitas ekonomi akan lebih berkelanjutan ketika keuntungan tidak menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan.

Baca Juga:  Indonesian Invited Disaster

Di sinilah pendidikan agama memiliki ruang strategis. Pendidikan agama tidak cukup hanya mengajarkan hubungan vertikal manusia dengan Tuhan, tetapi perlu memperluas orientasinya pada hubungan manusia dengan sesama dan dengan alam. Kesalehan tidak hanya ditandai oleh ritual individual, tetapi juga oleh tanggung jawab sosial dan ekologis. Dengan demikian, eco-theology dapat menjadi basis bagi transformasi dari kesalehan individual menuju kesalehan ekologis.

Karhutla dengan demikian dapat dibaca sebagai peringatan ekologis sekaligus refleksi teologis. Api yang membakar hutan bukan hanya menghancurkan vegetasi, habitat, dan ekosistem, tetapi juga memperlihatkan bagaimana relasi manusia dengan alam mengalami distorsi. Ketika alam hanya ditempatkan sebagai objek, eksploitasi menjadi mudah dibenarkan. Sebaliknya, ketika alam dipahami sebagai bagian dari ciptaan yang memiliki nilai dan keteraturan, manusia akan melihat pengelolaan lingkungan sebagai tanggung jawab moral.

Pada akhirnya, penanggulangan Karhutla membutuhkan pendekatan yang tidak terfragmentasi. Hukum memberikan batas, pendidikan membangun kesadaran, ekonomi membentuk insentif, sedangkan agama memberikan orientasi nilai dan makna. Keempatnya dapat menjadi fondasi perubahan perilaku ekologis yang lebih komprehensif.

Dengan perspektif tersebut, eco-theology bukan sekadar wacana tentang agama dan lingkungan, melainkan proyek transformasi kesadaran. Ia berusaha mengubah cara manusia melihat alam: dari objek menjadi amanah, dari komoditas semata menjadi bagian dari ciptaan, dan dari sesuatu yang dapat dieksploitasi tanpa batas menjadi realitas yang menuntut tanggung jawab moral.

Sebab, pada akhirnya, persoalan Karhutla bukan hanya tentang bagaimana manusia memadamkan api, tetapi tentang bagaimana manusia membangun kesadaran agar tidak terus-menerus menciptakan api yang membakar rumah ekologisnya sendiri. Hutan yang dijaga bukan hanya menyelamatkan ekosistem; ia juga menjadi manifestasi bahwa manusia memahami makna amanah, khalifah, dan tanggung jawab moral terhadap ciptaan Tuhan.

Editor: Ikrima

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru