Saat kondisi demokrasi kita kian terpuruk. Sayangnya bangsa Indonesia memiliki pemimpin yang tak sepenuhnya menginginkan demokrasi sebagai prinsip dalam mengelola kehidupan bersama. Kenyataan itu setidaknya terejawantahkan pada sikap dan laku politik penguasa. Sang penguasa kerap melontarkan ungkapan-ungkapan yang menunjukkan bahwa ia tidak memiliki komitmen yang tinggi pada demokrasi.
Demokrasi dalam Bayang-Bayang Politik Komando
Dengan cukup percaya diri, ia mengungkapkan demokrasi itu sangat melelahkan dan mahal. Demokrasi khas Indonesia adalah demokrasi yang santun. Demokrasi Barat belum tentu cocok dengan Indonesia. Tak berhenti di sana. Ia juga gemar menyematkan label “antek asing” dan “londo ireng” kepada aktivis, jurnalis dan akademisi yang melantangkan suara-suara kritis terhadap kebijakan pemerintah.
Rendahnya komitmen pada demokrasi juga termanifestasi pada bagaimana penguasa menjalankan pemerintahan. Prabowo lebih mengedepankan model politik komando militeristik. Yang menghendaki kepatuhan para pembantunya (dan warga negara) dalam menjalani perintah ketimbang mekanisme yang demokratis. Itu sebabnya ia mengabaikan proses deliberatif dan teknokratis dalam mengambil keputusan dan kebijakan.
Untuk menjalankan model politik komando ini, berdasarkan revisi kilat UU TNI No.3/2025. Ia memberikan ruang lebih luas bagi militer untuk berkiprah di instansi sipil, terutama di teritorial pembangunan, seperti di bidang kesehatan, peternakan dan pertanian. Pun orang-orang sipil yang menjadi bagian dalam pemerintahan harus beradaptasi dengan kultur kerja yang bernuansa militeristik. Setidaknya hal itu tampak pada program retret Magelang bagi para menteri, kepala daerah, dan ketua DPRD. Belakangan para calon manajer Koperasi Desa Merah Putih pun turut diikutsertakan dalam latihan dasar militer.
Erosi Check and Balance dan Instrumentalisasi Hukum
Hal lainnya yang amat krusial ialah ikhtiar rezim ini menihilkan mekanisme check and balance melalui memasukkan hampir semua partai politik dalam koalisi pemerintah. Oposisi yang menjalankan mekanisme itu tak dikehendaki ada dengan dalih kita adalah bangsa yang harmoni. PDI-P yang diharapkan publik menjadi kekuatan oposisi, justru memilih jalan mitra strategis pemerintah. Kekuasaan hari-hari ini berjalan tanpa ada pengawasan dan pengimbangan yang berarti.
Pemerintahan Prabowo cukup leluasa memperdalam penghancuran institusi dan norma demokrasi secara terstruktur, sistematis dan massif. Sebagaimana dilakukan pendahulunya. Joko Widodo yang oleh Sana Jeffrey dan Eve Warburton dalam pengantar The Jokowi’s Presidency: Indonesia’s Decade of Authoritarian Revival (2025) dipandang sebagai disruptive president. Segala hal yang menghambat obsesi rezim ini dalam pembangunan ekonomi dan resentralisasi kekuasaan akan menjumpai pelbagai model penjinakan atau pembungkaman.
Hukum bersalin rupa sebagai alat politik. Ruang kebebasan sipil menyempit dengan memakai taktik digital yang represif. Propaganda dan manipulasi opini publik melalui operasi pasukan siber di media sosial, seperti diuraikan Wijayanto dkk dalam Pasukan Siber (2025). Semua operasi tersebut dikerahkan sedemikian rupa untuk meneguhkan kepentingan politik penguasa yang semakin otokratis dan menggoyahkan perjuangan masyarakat sipil.
Berjuang untuk Demokrasi
Di tengah kegelapan demokrasi ini, melalui momen Haul Cak Nur ke-21 yang diperingati pada 29 Agustus 2026 lalu. Kita agaknya perlu menoleh pada Nurcholish Madjid (Cak Nur) (1939-2005) yang menaruh perhatian yang cukup besar hal-ihwal demokrasi di Indonesia. Dalam Cita-Cita Politik Islam Era Reformasi (1999). Cak Nur menjabarkan bahwa demokrasi merupakan satu-satunya sistem terbuka yang mampu mengoreksi dirinya sendiri ke arah perbaikan.
Sebagai sistem yang terbuka, demokrasi menghendaki partispasi publik dalam pengawasan jalannya pemerintahan. Tidak dibenarkan tata kelola pemerintahan diserahkan pada niat baik seseorang, betapapun bijaknya seseorang itu. Pun dari sisi pengimbangan, demokrasi menyediakan kesempatan bagi setiap kelompok masyarakat untuk membangun kekuatan politik. Tidak boleh dibiarkan adanya suatu kekuatan politik mendominasi keseluruhan, tanpa memberikan wadah bagi entitas politik lainnya. Dengan kata lain, demokrasi yang sehat mengandaikan pelibatan dan partisipasi publik. Serta keberadaan partai oposisi dalam proses check and balance supaya kekuasaan tidak terjerembab dalam kediktatoran.
Rekonsolidasi Masyarakat Sipil: Spirit Oposisi Cak Nur
Apa yang diungkapkan Cak Nur di atas setidaknya pernah ia lakukan sebagai wujud perjuangan untuk demokrasi. Itu sebabnya dalam Pemilu 1977, Cak Nur mendukung dan berkampanye untuk Partai Pembangunan dan Persatuan (PPP) di tengah dominasi Golkar. Sikap Cak Nur di masa itu ialah suatu ikhtiar memperkuat partai oposisi dan menjaga keseimbangan demokrasi. Pun pada Pemilu 2004, ia menjadi juru kampanye Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Di sini, ia mengawal proses konsolidasi demokrasi pasca Orde Baru untuk memperkukuh komitmen pada prinsip-prinsip demokrasi. Bagi partai-partai yang lahir dari rahim reformasi agar dapat menjadi kekuatan politik baru.
Namun, saat ini, apa yang dapat diharapkan pada partai politik yang terjinakkan dalam mesin kekuasaan dan terpasung dalam belenggu oligarki. Kenyataan serupa terjadi pula pada sejumlah civil society. Lebih-lebih organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama yang sebelumnya berperan sebagai civil Islam kini bersalin rupa sebagai tentakel penguasa.
Di tengah lumpuhnya kekuatan partai politik dan lemahnya civil society yang berfungsi sebagai check and balance. Barangkali kita patut meminjam spirit perjuangan Cak Nur melalui merekonsolidasi masyarakat sipil yang masih memiliki komitmen pada demokrasi untuk mengambil alih peran oposisi di luar parlemen. Elemen civil society ini dapat menjadi kekuatan yang mampu mengoreksi laku politik penguasa. Karena itu, partisipasi dalam gerbong oposisi ini adalah bagian dari kerja-kerja amar ma’ruf nahi munkar (menyeru kebaikan dan mencegah kemungkaran).
Editor: Anas Nashuha


