Bangsa Indonesia menghadapi persoalan yang saling berkaitan: ketimpangan ekonomi, biaya hidup yang menekan, pekerjaan yang belum layak, korupsi, politik transaksional, dan pelayanan publik yang belum memuaskan. Jabatan yang seharusnya menjadi amanah kerap diposisikan sebagai sumber penghasilan dan kemewahan. Hukum yang seharusnya menghadirkan keadilan tidak selalu mampu membebaskan masyarakat dari kesewenang-wenangan. Apakah karena manusia merasa berhak membuat aturan tanpa menjadikan petunjuk Allah sebagai ukuran tertinggi?
Marilah kita melihat alam semesta. Allah menciptakan langit dan bumi serta menetapkan hukum yang mengatur keteraturan keduanya. Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan (QS al-Raḥmān [55]: 5), sementara segala sesuatu di langit dan bumi bertasbih kepada-Nya (QS al-Isrā’ [17]: 44). Keteraturan alam bukan hasil kesepakatan makhluk, melainkan bagian dari ketetapan Allah, sunnatullah.
Manusia berbeda. Ia diberi akal, kehendak, dan kemampuan menentukan pilihan. Namun, kebebasan bukanlah kedaulatan mutlak untuk menentukan sendiri mana yang benar dan salah. Akal manusia terbatas, kepentingannya dapat menyimpang, dan kekuasaannya mudah tergoda oleh keserakahan. Jika kehendak manusia dijadikan ukuran tertinggi, siapa yang akan membatasi orang kuat ketika ia membuat aturan demi kepentingannya sendiri?
Negara bukan sekadar organisasi yang mengatur penduduk dan wilayah. Negara merupakan arena pertarungan nilai: Apakah kekuasaan diarahkan oleh kebenaran dan keadilan, ataukah kebenaran justru ditentukan oleh mereka yang sedang berkuasa?
Dīn: Kebebasan di Bawah Petunjuk Allah
Allah tidak membiarkan manusia berjalan tanpa petunjuk. Melalui para nabi, Allah menyampaikan pedoman tentang kehidupan yang benar, dengan Nabi Muhammad saw. sebagai nabi terakhir (QS al-Aḥzāb [33]: 40). Petunjuk itu tidak hanya tentang ibadah ritual, tapi terutama tentang hubungan antarmanusia, transaksi ekonomi, kehidupan keluarga, pemenuhan hak, dan penyelenggaraan kekuasaan.
Dīn adalah aturan hidup, dalam segala bidang. Kesadaran kepada Allah seharusnya tercermin dalam kejujuran pedagang, tanggung jawab pekerja, integritas pejabat, keadilan hakim, serta keberpihakan kebijakan publik kepada kemaslahatan masyarakat. Al-Attas (1993) mengingatkan pentingnya memahami kehidupan manusia dalam kerangka pengabdian dan tanggung jawab kepada Allah.
Al-Qur’an memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan keputusan di antara manusia ditetapkan dengan adil (QS al-Nisā’ [4]: 58). Ini bukan nasihat moral, tapi ukuran dalam menilai hukum, kebijakan, dan tindakan penguasa. Hukum yang menguntungkan elite tetapi membebani rakyat kecil patut dikritik. Kebijakan yang membiarkan korupsi merampas hak masyarakat bertentangan dengan amanah. Kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan secara tranasparan dana jujur menyimpang dari tujuan keadilan.
Karena itu riba, penipuan, korupsi, zina, miras, pornografi dan berbagai kezaliman/kekejian lain bukan persoalan selera atau pilihan pribadi. Semua itu memiliki dimensi sosial karena dapat merusak kehidupan orang lain. Kebebasan individu tidak dapat dijadikan dalih untuk mengabaikan hak, martabat, dan keselamatan sesama.
Tentu saja, penegakan hukum membutuhkan pengetahuan, pembuktian, prosedur peradilan, dan perlindungan masyarakat dari kesewenang-wenangan. Tidak setiap orang boleh mengklaim kehendak Allah untuk membenarkan tindakannya sendiri. Justru karena hukum dikaitkan dengan kehendak Allah, manusia yang menafsirkan dan melaksanakannya wajib bersikap hati-hati, adil, dan terbuka terhadap pertanggungjawaban.
Persoalan mendasarnya bukan apakah manusia boleh berpikir dan membuat aturan, melainkan apakah manusia mengakui batas kewenangannya di hadapan Allah. Akal diperlukan untuk memahami petunjuk-Nya dan menghadapi persoalan baru, tetapi akal dan kekuasaan tidak semestinya menjadikan kepentingan manusia sebagai sumber kebenaran.
Demokrasi, Meritokrasi, dan Batas Kekuasaan Manusia
Demokrasi memberikan ruang kepada rakyat untuk memilih pemimpin dan mengawasi pemerintahan. Ruang ini penting untuk mencegah kekuasaan sewenang-wenang. Namun, kemenangan dalam pemilihan umum tidak otomatis membuat seseorang benar secara moral. Suara mayoritas dapat saja keliru, pemilih dapat dimanipulasi, dan keputusan rakyat dapat dipengaruhi uang, propaganda, atau politik identitas. Prosedur demokrasi diperlukan, tetapi tidak dengan sendirinya menjamin keadilan.
Demikian pula, meritokrasi akan kehilangan makna apabila jabatan diperjualbelikan. Orang yang kompeten dan berintegritas tersisih, sementara mereka yang memiliki uang, koneksi, atau kedekatan politik memperoleh posisi strategis. Akibatnya, negara tidak lagi dikelola berdasarkan amanah dan kemampuan, melainkan berdasarkan transaksi kepentingan.
Mestinya kita semua –khususnya para politisi dan pejabat– sadar, bahwa kekuasaan merupakan amanah, bukan hak untuk memperkaya diri; jabatan adalah tanggung jawab, bukan hadiah karena menang kontestasi; dan hukum harus ditegakkan secara adil, tidak peduli apa kedudukan pelanggarnya. Pemimpin yang saleh tetapi tidak cakap tidak cukup. Pemimpin yang cakap tetapi korup juga berbahaya. Negara membutuhkan integritas sekaligus kompetensi, musyawarah sekaligus ketegasan, serta kewenangan sekaligus pengawasan.
Anggapan bahwa apa pun yang ditetapkan manusia melalui prosedur demokratis pastilah benar, perlu dikoreksi. Sesuatu tidak menjadi adil hanya karena disahkan oleh mayoritas, sebagaimana sesuatu tidak menjadi benar hanya karena ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Hukum buatan manusia tetap harus diuji: apakah melindungi hak, mencegah kezaliman, menjaga kemaslahatan, dan sejalan dengan prinsip keadilan yang ditetapkan Allah?
Ini bukan berarti seluruh aturan yang dirumuskan manusia harus ditolak. Negara memerlukan peraturan lalu lintas, tata kelola anggaran, standar pelayanan, administrasi kependudukan, dan berbagai ketentuan teknis yang tidak dirinci satu per satu dalam wahyu. Manusia menggunakan akal, ilmu, musyawarah, dan pengalaman untuk merumuskannya. Namun, aturan teknis maupun keputusan politik harus berada dalam batas moral dan hukum yang benar, tidak untuk melegitimasi kezaliman.
Dengan demikian, demokrasi dan meritokrasi bukan tujuan akhir yang berdiri sendiri. Keduanya merupakan perangkat yang harus diarahkan kepada keadilan dan kemaslahatan. Demokrasi tanpa etika dapat menjadi kekuasaan mayoritas yang menindas. Meritokrasi tanpa moralitas dapat melahirkan teknokrasi yang dingin terhadap penderitaan rakyat.
Madinah dan Khulafaur Rasyidin: Nilai Ilahi Menjadi Tata Negara
Hijrah Nabi Muhammad saw. ke Madinah bukan sekadar perpindahan tempat, melainkan tonggak pembentukan komunitas politik dengan ikatan moral dan aturan bersama. Melalui Piagam Madinah, hubungan antarkelompok, kewajiban bersama, dan penyelesaian perselisihan dirumuskan dalam suatu kesepakatan. Nilai-nilai yang dibawa Islam tidak berhenti sebagai seruan individual, tetapi diterjemahkan menjadi tata kehidupan bersama (Watt, 1956; Lecker, 2004; Donner, 2010).
Pengalaman Madinah memperlihatkan bahwa agama yang mengatur kehidupan tidak cukup hanya mengajarkan kebaikan individual. Nilai harus hadir dalam institusi, keputusan, dan perilaku penguasa. Keadilan memerlukan aturan; amanah memerlukan mekanisme pertanggungjawaban; dan persaudaraan memerlukan tindakan nyata untuk melindungi kehidupan bersama. Pada saat yang sama, sejarah Madinah juga mengingatkan bahwa kemajemukan, konflik, dan pelanggaran kesepakatan harus ditangani dengan tegas, dengan tetap mempertimbangkan bukti, konteks, dan keadilan –tutup mata terhadap identitas kelompok.
Setelah Nabi wafat, Khulafaur Rasyidin menghadapi persoalan baru, termasuk bagaimana kepemimpinan dilanjutkan tanpa kenabian. Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali naik melalui mekanisme yang berbeda-beda. Sejarah tersebut memperlihatkan peran musyawarah, baiat, pertimbangan para tokoh, serta dinamika masyarakat dalam proses suksesi. Praktik ini tidak mengajarkan suatu cetak biru institusi yang harus ditiru begitu saja, tetapi memberikan pelajaran tentang legitimasi, tanggung jawab, dan bahaya konflik kekuasaan (Madelung, 1997; Kennedy, 2016).
Pada masa Umar bin Khattab, perkembangan administrasi wilayah, pengelolaan pendapatan negara, dan pengawasan pejabat menjadi bagian penting dari sejarah pemerintahan Islam. Perluasan wilayah menuntut kemampuan mengelola sumber daya dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Pengalaman itu menegaskan pentingnya kecakapan administratif untuk menjalankan amanah dan menghadirkan keadilan.
Dari Madinah dan Khulafaur Rasyidin, kita memperoleh pelajaran bahwa tata negara yang berorientasi ilahi memerlukan aturan yang jelas, pejabat yang amanah, mekanisme pengawasan, pengelolaan kekayaan publik yang bertanggung jawab, dan keberanian menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan penguasa. Nilai-nilai ketuhanan membatasi kekuasaan dan membimbing pembentukan hukum, tidak hanya menjadi simbol, semboyan dan seremoni.
Kembali kepada Hukum Allah: Mengoreksi Arah Tata Negara
Sudah saatnya seruan kembali kepada hukum Allah disampaikan secara lebih jujur dan tegas. Jika Allah diakui sebagai Pencipta manusia dan alam semesta, petunjuk-Nya tidak semestinya hanya ditempatkan dalam ruang ibadah pribadi, sementara kehidupan ekonomi, politik, dan hukum tidak mengikut aturan-Nya. Pengakuan kepada Allah harus memiliki konsekuensi dalam cara kita membangun keluarga, menjalankan usaha, menyusun kebijakan, dan mengelola negara.
Al-Qur’an menegaskan bahwa keputusan hukum pada akhirnya berada pada Allah (QS al-An‘ām [6]: 57). Prinsip ini menantang manusia untuk tidak menjadikan kehendaknya sendiri sebagai ukuran tertinggi. Hukum buatan manusia memang pasti adaya, tetapi harus selalu dikontrol oleh hukum Allah. Ketika hukum melindungi koruptor, memberi keistimewaan kepada pemilik modal, atau membiarkan kelompok lemah kehilangan haknya, hukum tersebut harus berani diperiksa dan diperbaiki. Legalitas formal tidak boleh menjadi tameng bagi ketidakadilan.
Karena itu, perlunya kembali kepada hukum Allah menuntut upaya sungguh-sungguh untuk memahami sumber-sumber Islam, membedakan prinsip wahyu dari penafsiran manusia, mengembangkan pemikiran hukum yang bertanggung jawab, dan menerjemahkan nilai ilahi ke dalam peraturan serta kebijakan yang nyata. Dalam proses itu, ulama, ahli hukum, akademisi, penyelenggara negara, dan masyarakat perlu berdialog secara terbuka. Tidak seorang pun boleh mengklaim bahwa seluruh pendapatnya sudah sesuai dengan kehendak Allah.
Arah yang harus diperjuangkan jelas: manusia tidak bebas menciptakan hukum, melainkan menundukkan akal dan kewenangannya di hadapan Allah. Tidak menyerahkan kekuasaan tanpa pengawasan kepada para ahli agama, melainkan membangun tata negara yang mengikat penguasa pada keadilan, amanah, dan pertanggungjawaban. Hukum ilahi tidak boleh dijadikan pembenaran bagi kesewenang-wenangan; justru ia mengoreksi kesewenang-wenangan itu.
Di sinilah rangkaian dīn, madīnah, dan tamaddun menemukan maknanya. Dīn memberi orientasi ketuhanan; madīnah menerjemahkan nilai menjadi tata kehidupan bersama; dan tamaddun merupakan peradaban yang tumbuh dari keadilan, ilmu, kemakmuran, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Kita tidak menginginkan negara yang maju. Kita menginginkan negara kita maju, tapi tidak dibangun di atas penderitaan rakyat, yang hukumnya tidak tunduk kepada uang dan kekuasaan, dan yang kebijakannya tidak terputus dari tanggung jawab kepada Sang Pencipta.
Sudah saatnya kita menempatkan petunjuk dan aturan Allah sebagai sumber kehidupan bernegara —untuk membatasi kekuasaan manusia dan menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat. **
Editor: Ikrima


