back to top
Senin, Oktober 19, 2026

Kemenhut Jatuhkan Sanksi kepada 32 Perusahaan Terkait Karhutla

Lihat Lainnya

IBTimes.ID – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Total luas lahan yang terbakar mencapai 12.926,74 hektare dan tersebar di tujuh provinsi, termasuk Kalimantan Barat.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menjelaskan, dari 32 perusahaan tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan izin yang disertai kewajiban pemulihan ekosistem hutan di lahan terbakar seluas 9.546,42 hektare.

Sementara itu, delapan subjek hukum diwajibkan melakukan pemulihan ekosistem pada areal seluas 2.211,19 hektare. Adapun lima subjek hukum lainnya telah dicabut izinnya.

“Dari 32 perusahaan tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan pada areal terbakar seluas 9.546,42 hektare. Sebanyak delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare, sedangkan lima subjek hukum lainnya telah dicabut izinnya,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho dilansir CNNIndonesia pada Senin.

Dwi menyampaikan, pemberian sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum melalui jalur administratif dan pidana. Langkah ini dilakukan untuk memastikan para pemegang izin menjalankan kewajibannya dalam melindungi hutan serta mencegah terjadinya kebakaran di wilayah konsesi masing-masing.

Di Kalimantan Barat, terdapat sembilan perusahaan yang dikenai sanksi, yakni PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.

Baca Juga:  Eco Bhinneka Muhammadiyah Sulsel Ajak Pemuda Lintas Iman Lawan Krisis Sampah Plastik

Selain Kalimantan Barat, penindakan juga dilakukan terhadap perusahaan di enam provinsi lainnya. Rinciannya, dua perusahaan di Jambi, lima perusahaan di Sumatera Selatan, lima perusahaan di Kalimantan Selatan, tujuh perusahaan di Kalimantan Tengah, tiga perusahaan di Kalimantan Timur, serta satu perusahaan di Kalimantan Utara.

Di samping menjatuhkan sanksi administratif, Kemenhut juga memproses dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan 125 subjek hukum, baik individu maupun korporasi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 subjek hukum masih menjalani proses penyelidikan, sedangkan 79 lainnya telah memasuki tahap penyidikan.

Dalam perkara yang telah mencapai tahap penyidikan, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi sebagai tersangka. Selain itu, terdapat dua subjek hukum berbentuk korporasi yang perkaranya telah mencapai tahap P-22, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Dwi menegaskan, upaya penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada kegiatan pemadaman api. Pemerintah juga menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran di wilayah konsesi, termasuk kemungkinan keterlibatan pemilik manfaat atau beneficial owner.

“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” katanya.

Menurut Dwi, pengembangan temuan dan alat bukti terus dilakukan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran. Pemerintah juga membuka peluang untuk mengajukan tuntutan ganti rugi atas kerusakan hutan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya dasar pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Presiden Prabowo: Pemerintah Mulai Tertibkan Pembalakan Liar

Ia menambahkan, penanganan karhutla turut menjadi perhatian di tingkat regional mengingat asap kebakaran hutan dan lahan dapat menyebar hingga melintasi batas negara atau dikenal sebagai transboundary haze.

Dalam konteks tersebut, Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution pada 2002. Perjanjian regional tersebut kemudian diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.

“Kementerian Kehutanan menyatakan penegakan hukum akan terus diperkuat melalui sanksi administratif, proses pidana, dan potensi gugatan ganti rugi untuk mendorong pemulihan ekosistem serta mencegah kebakaran berulang,” pungkasnya.

(MS)

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru