back to top
Kamis, Oktober 22, 2026

Prabowo: Pembakar Hutan dan Lahan adalah Terorisme Lingkungan

Lihat Lainnya

IBTimes.ID – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga melibatkan kesengajaan manusia, termasuk korporasi, merupakan kejahatan serius yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Ia bahkan menyebut tindakan pembakaran lahan secara sengaja sebagai bentuk terorisme lingkungan karena dapat mengancam kesehatan jutaan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat membuka Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10).

Menurutnya, karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia tidak seluruhnya disebabkan oleh faktor alam. Pemerintah menemukan indikasi keterlibatan manusia dalam sejumlah kejadian kebakaran, termasuk dugaan praktik pembakaran yang dilakukan oleh perusahaan.

“Karena ternyata banyak korporasi ikut bertanggung jawab. Rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar yang bisa kita anggap ini adalah terorisme lingkungan. Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita,” ujar Presiden Prabowo.

Presiden menjelaskan bahwa hasil penyelidikan di lapangan menunjukkan adanya dugaan campur tangan manusia dalam peristiwa karhutla. Karena itu, pemerintah akan memperkuat penegakan hukum guna mengungkap penyebab kebakaran sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Ia secara khusus menginstruksikan Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Kehutanan untuk mendalami kasus tersebut. Upaya penyelidikan juga akan melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Badan Intelijen Negara (BIN), terutama untuk mengusut dugaan keterlibatan korporasi.

Baca Juga:  Wakaf Hutan MOSAIC Dorong Kesejahteraan Masyarakat Tanah Ulayat, Kota Padang

“Kita tidak boleh menganggap ini remeh, kita akan sekarang masif menangani itu, tapi kita juga akan mengusut sampai tuntas,” tutur Presiden Prabowo.

Pemerintah, lanjut Prabowo, tidak akan lagi menangani kebakaran hutan dan lahan sebagai persoalan rutin. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar hukum akan menghadapi sanksi tegas, termasuk pencabutan seluruh izin usaha yang dimiliki.

Selain itu, Prabowo menyinggung kemungkinan keterlibatan perusahaan asing dalam praktik pembakaran lahan. Ia menyatakan pemerintah akan mengungkap identitas perusahaan-perusahaan yang terbukti terlibat sebagai bentuk ketegasan dalam menjaga kedaulatan dan lingkungan Indonesia.

“Bagi negara-negara tertentu yang suka menghina bangsa Indonesia, pada saatnya kita akan buka perusahaan-perusahaan,” pungkasnya.

Prabowo Sebelumnya Minta Perusahaan Pelanggar Ditindak

Sikap tegas terhadap pelaku karhutla bukan kali pertama disampaikan Prabowo. Sebelumnya, pada 24 Agustus 2026, saat memimpin rapat koordinasi penanganan karhutla di Pekanbaru, Riau, Presiden meminta aparat penegak hukum segera menindak perusahaan yang terindikasi melakukan atau memerintahkan pembakaran lahan.

Dikutip dari Antara, Prabowo meminta kepolisian, kejaksaan, dan unsur intelijen menyelidiki dugaan keterlibatan korporasi. Ia menekankan bahwa pencabutan izin harus dilakukan apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada pelanggaran tersebut.

Dalam kesempatan lain pada September 2026, Prabowo juga menegaskan tidak akan ragu mencabut izin perusahaan penyebab karhutla. ANTARA melaporkan bahwa saat itu Presiden menyebut terdapat 95 korporasi yang terindikasi terlibat dalam kerusakan lingkungan. Namun, indikasi tersebut tetap perlu ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.

Baca Juga:  MPAI UAD dan Lazismu Kulon Progo Gelar Workshop Eco Literasi Berbasis Masjid

Penanganan karhutla menjadi perhatian pemerintah karena dampaknya tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat akibat asap yang ditimbulkan. Kebakaran juga berpotensi mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi warga di wilayah terdampak.

Melalui penyelidikan lintas lembaga, pemerintah berupaya mengungkap penyebab kebakaran sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi sesuai ketentuan hukum. Penindakan terhadap pelaku diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan agar praktik pembakaran lahan tidak terus berulang.

(MS)

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru