IBTimes.ID – Populasi lansia meningkat dan Indonesia kini resmi tergolong negara dengan penduduk menua. Hasil Survei Penduduk Antar Sesnsu (SUPAS) 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada Mei 2026 mencatat proporsi lansia sudah mencapai 11,97 persen. Angka ini melewati ambang 10 persen yang menjadi penanda fase aging population. Di tengah situasi itu, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah membawa draf Fikih Lansia ke Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXXIII. Forum ini digelar pada 25 s.d. 27 Jumadilawal 1448 H, bertepatan dengan 5 s.d. 7 November 2026, di Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Perhatian Muhammadiyah pada kaum senior sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, Munas Tarjih XXXI telah menghasilkan putusan tentang Penyantunan Kaum Senior dan Perawatan Paliatif. Draf Fikih Lansia yang disusun tim di bawah pimpinan Ro’fah, M.A., Ph.D. menjadi kelanjutan sekaligus pendalaman dari putusan tersebut. Sasarannya luas, mulai dari lansia itu sendiri, keluarga, masyarakat, hingga para perumus kebijakan. Cara pandangnya pun tegas: lansia ditempatkan sebagai subjek dan aset pembangunan, bukan beban.
Definisi dan Konsep Lansia
Secara hukum, Indonesia mendefinisikan lansia sebagai orang yang telah berusia 60 tahun ke atas. Batas ini tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dan dipertahankan dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan. Namun, usia kronologis hanya satu sisi dari konsep lansia.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam lembar faktanya tahun 2025 menegaskan bahwa tidak ada lansia yang tipikal. Sebagian orang berusia 80 tahun bahkan memiliki kapasitas fisik dan mental yang setara dengan banyak orang berusia 30 tahun. WHO juga memproyeksikan satu dari enam penduduk dunia akan berusia 60 tahun ke atas pada 2030.
Keragaman itu tampak jelas dalam data SUPAS 2025. Sebanyak 48,56 persen lansia mengandalkan keluarga sebagai sumber utama penghidupan, sementara 37,72 persen masih menghidupi diri dari bekerja. Hanya 8,82 persen yang bertumpu pada uang pensiun dan 2,42 persen pada jaminan atau bantuan sosial. Sebarannya pun tidak merata. Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat proporsi lansia tertinggi dengan 17,83 persen, disusul Jawa Timur dan Bali.
Draf Fikih Lansia membaca kenyataan ini dengan cukup berani. Tim penyusun menawarkan usia 65 tahun sebagai batas alternatif lanjut usia, tanpa menghapus batas 60 tahun yang berlaku dalam peraturan nasional.
Alasannya, umur harapan hidup orang Indonesia sudah mencapai 74,47 tahun. Banyak orang di atas 60 tahun juga masih aktif memimpin. Draf ini mencatat 11 dari 18 anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah sudah berusia di atas 60 tahun.
Teori Sosial Lansia
Cara masyarakat memperlakukan lansia tidak lepas dari teori sosial yang berkembang dalam gerontologi. Teori paling awal adalah disengagement theory atau teori penarikan diri yang diperkenalkan Elaine Cumming dan William E. Henry pada awal dekade 1960. Teori ini menganggap wajar jika lansia mundur perlahan dari peran sosial demi memberi ruang bagi generasi muda.
Kritiknya, teori ini cenderung membenarkan pengabaian terhadap lansia. Kritik itu masih relevan hari ini. Laporan global WHO tentang ageism (2021) menemukan satu dari dua orang di dunia menyimpan prasangka terhadap orang lanjut usia.
Activity theory yang dirintis Robert J. Havighurst hadir dengan argumen sebaliknya. Menurut teori ini, lansia perlu menemukan peran pengganti agar tetap sejahtera secara psikologis. Temuan terbaru cenderung mendukung gagasan tersebut.
Tinjauan sistematis Monteiro dan kolega di jurnal Ageing & Society (2025) atas 42 studi menemukan bahwa keterlibatan sosial yang lebih tinggi berkaitan dengan kesejahteraan yang lebih baik, terutama bagi lansia yang hidup dalam keterbatasan. Meski begitu, studi yang sama mengingatkan adanya batas optimal untuk aktivitas yang menguras tenaga.
Celah itulah yang diisi continuity theory dari Robert Atchley. Teori ini melihat kepuasan hidup lansia bergantung pada kesinambungan pola hidup lama dengan masa kininya, sehingga setiap orang menua dengan caranya sendiri.
Dalam konteks Indonesia, riset Khuzaimah dkk. di Clinical Interventions in Aging (2023) terhadap 261 lansia muslim yang tinggal di pondok di Tapanuli Selatan menunjukkan bahwa religiusitas dan dukungan sosial memengaruhi kesejahteraan psikologis lewat kebijaksanaan atau wisdom. Fikih Lansia yang diajukan oleh Muhammadiyah menolak narasi yang “mengistirahatkan” lansia secara sosial dan memilih semangat successful aging serta active aging.
Landasan Teologis Fikih Lansia
Secara teologis, Fikih Lansia berangkat dari kesadaran bahwa menua adalah keniscayaan. Q.S. Yasin (36): 68 menyebutkan, “Siapa yang Kami panjangkan umurnya, niscaya Kami balik proses penciptaannya (dari kuat menuju lemah).” Siklus serupa digambarkan dalam Q.S. al-Rum (30): 54, yakni dari lemah menjadi kuat, lalu kembali lemah dan beruban.
Meski demikian, draf ini menegaskan bahwa sebutan “lemah kembali” adalah kecenderungan umum biologis, bukan penilaian mutlak atas kemampuan setiap lansia. Sebagian lansia memang membutuhkan dukungan, sementara yang lain tetap kuat secara intelektual, spiritual, dan kepemimpinan.
Tim penyusun juga menelusuri sejumlah istilah Al-Qur’an yang merujuk pada usia lanjut, seperti al-kibar, arzalil ‘umur, dan syaikhun kabir. Dari kisah Nabi Zakaria, Nabi Ibrahim, dan Nabi Syu’aib, terlihat bahwa kondisi lansia sangat beragam. Nabi Syu’aib, misalnya, sudah tidak kuat menggembalakan kambing, tetapi nasihat dan perlindungannya memberi rasa aman bagi Musa muda yang tengah dikejar tentara Firaun. Kisah ini dibaca sebagai gambaran relasi saling menguatkan antara lansia dan masyarakat di sekitarnya.
Landasan berikutnya adalah kewajiban berbakti kepada orang tua. Q.S. al-Isra’ (17): 23 melarang anak berkata “ah” dan membentak orang tua yang telah lanjut usia dalam pemeliharaannya. Hadis riwayat Muslim bahkan mengulang tiga kali kata celaka bagi orang yang mendapati orang tuanya berusia lanjut, tetapi tidak menjadikan perawatan mereka sebagai jalan menuju surga.
Karena itu, Fikih Lansia mengajak umat menghidupkan kembali tafsir birrul walidain dan tauqirul kabir atau memuliakan yang tua. Ajakan ini terasa mendesak ketika keluarga kian mengecil dan banyak anak merantau jauh dari orang tuanya.
Kerangka Fikih Lansia
Seperti fikih lain yang dihasilkan Majelis Tarjih, Fikih Lansia yang dibahas dalam Munas Tarjih XXXIII ini disusun dengan norma berjenjang. Jenjang pertama adalah nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah), lalu prinsip umum (al-ushul al-kulliyyah), dan terakhir pedoman praktis atau hukum cabang (al-ahkam al-far’iyyah). Draf ini merumuskan empat nilai dasar, yaitu tauhid, karamah insaniah, maslahat, dan ihsan. Keempatnya diturunkan menjadi empat prinsip umum, yaitu sunatullah, kasih sayang, aman dan nyaman, serta partisipasi dalam maqashid al-syari’ah.
Setiap pasangan nilai dan prinsip itu bermuara pada satu ranah hak. Tauhid melalui prinsip sunatullah melahirkan hak ibadah, termasuk taisir atau kemudahan beribadah sesuai kondisi lansia. Karamah insaniah melalui prinsip kasih sayang melahirkan hak perawatan yang tidak berhenti pada kebutuhan fisik.
Maslahat melalui prinsip aman dan nyaman melahirkan hak perlindungan dari kekerasan, penelantaran, eksploitasi, dan diskriminasi. Adapun ihsan melalui prinsip partisipasi melahirkan hak sipil, mulai dari pengelolaan harta dan waris hingga partisipasi sosial, politik, dan ekonomi.
Prinsip partisipasi bersandar pada hadis riwayat Ahmad, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang panjang umurnya dan baik amalannya.” Dengan pijakan itu, draf Fikih Lansia menegaskan bahwa lansia tidak semata penerima layanan. Mereka tetap berhak menentukan pilihan, mengelola harta, dan mengambil keputusan atas hidupnya.
Menurut tim penyusun, penurunan kemampuan tertentu tidak dengan sendirinya menghapus kapasitas dan hak tersebut. Dukungan keluarga dan caregiver semestinya membantu lansia menyatakan kehendak, bukan menggantikannya.
Pada akhirnya, Fikih Lansia menuntut kerja bersama antara keluarga, masyarakat, dan institusi. Keluarga tidak semestinya memikul seluruh beban perawatan, sementara institusi juga tidak bisa menggantikan peran keluarga sepenuhnya.
Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah sendiri sudah memulainya lewat posyandu lansia, sekolah lansia, day care, panti, hingga kawasan ramah lansia. Dengan populasi lansia yang terus meningkat, rumusan Munas Tarjih XXXIII ini diharapkan menjadi pegangan agar masa tua dijalani dengan aman, bermartabat, dan tetap bermakna.
(Assalimi)


