Inspiring

Abdullah Ahmed An-Naim, Intelektual Islam Penyeru Negara Sekuler

2 Mins read

Ada beberapa intelektual besar Islam yang terang-terangan memilih konsep negara sekuler daripada konsep lain. Salah satunya adalah Abdullah Ahmed An-Naim. An-Naim berpendapat bahwa negara sekuler memungkinkan umat Islam untuk beribadah secara bebas tanpa larangan sekaligus tanpa paksaan. Kebebasan, imbuhnya, merupakan salah satu aspek yang penting dalam syariat.

Biografi Abdullah Ahmed An-Naim

Abdullah Ahmed An-Naim lahir pada 6 April 1946 di Mawaqier, Sudan. Ia merupakan anak pertama dari sebelas bersaudara. Naim mengawali pendidikan tinggi di Universitas Khartoum, Sudan. Ia mengambil jurusan hukum. Setelah lulus, ia bertolak ke Cambridge University. Sementara S3-nya ia tempuh di Edinburg University.

Seluruh studi yang ia ambil tak jauh dari hukum, syariah, dan HAM. Hingga kini, ia dikenal sebagai salah satu pakar dalam bidang syariah dan HAM. Ia merupakan intelektual Islam dengan haluan progresif.

Pada tahun 1979, An-Naim dipercaya sebagai Kepala Departemen Hukum Publik di Fakultas Hukum Universitas Khartoum. Enam tahun kemudian, ia telah menjadi visiting profesor hukum di Departemen Hukum Universitas California, Universitas Saskatchenwan, Sasketoon, dan Uppsala, Swedia.

Pada tahun 1995. An-Naim menjadi guru besar hukum di Emory University, Atalanta. Di kampus tersebut, ia mengkaji kriminologi, HAM, dan hukum Islam. An-Naim juga dikenal sebagai salah satu penerus Mahmud Mohammad Thoha. Thoha adalah tokoh intelektual, sufi, dan politisi Sudan. Dalam banyak hal, pemikiran An-Naim merupakan kelanjutan dari pemikiran yang telah dirintis oleh Thoha.

Negara Sekuler VS Negara Islam

Menurut sebagian ahli, krisis Timur Tengah yang tak berkesudahan salah satunya disebabkan oleh relasi agama dan negara. Timur Tengah gagal mendudukkan posisi agama dan negara dengan baik. Hal tersebut membuat pemerintah menjadi tidak solid dan gagal mengkonsolidasikan sumber daya yang ada. Sehingga, negara-negara di Timur Tengah jatuh ke dalam krisis multidimensi. Buya Syafii menyebut Timur Tengah sebagai kepingan neraka yang ada di atas muka bumi.

Baca Juga  Bagaimana Traveling Menurut Islam?

Sebagai orang yang lahir di salah satu negara miskin Timur Tengah, An-Naim tergugah untuk menyelesaikan relasi negara dan agama. Ia menganggap bahwa negara tidak boleh mengintervensi penerapan syariah kepada warganya. Syariah, menurut An-Naim, harus dilaksanakan oleh seluruh umat Islam tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Syariah adalah hukum Islam untuk orang Islam. Syariah bisa dipaksakan oleh negara. Ketika negara membakukan syariah menjadi hukum positif, berarti negara telah memaksa umat Islam untuk menjalankan syariat tersebut. Syariah harus hidup di tengah masyarakat. Masyarakat juga harus dibiarkan secara alami untuk mempelajari dan mengamalkan syariah.

Di Arab Saudi, misalnya. Negara tersebut memaksa orang untuk salat di masjid. Penduduk Saudi bisa jadi melaksanakan salat hanya karena takut dengan polisi negara. Padahal, seseorang harus melaksanakan syariah secara sukarela.

Dari kerangka berpikir ini, An-Naim secara tegas menolak pembakuan hukum Islam ke dalam hukum positif negara. Di sisi lain, ia juga tegas menolak negara Islam atau khilafah. Sehingga, ia berpendapat bahwa negara sekuler justru bisa membuat seorang muslim menjadi lebih baik.

Konsep Makkiyah Madaniyah Menurut Abdullah Ahmed An-Naim

Dalam memahami konsep naskh dan makkiyah madaniyah, pemahaman An-Naim menabrak pemahaman ulama-ulama Islam klasik. Mayoritas umat Islam memahami naskh sebagai proses penghapusan atau pembatalan hukum syar’i yang telah ada sebelumnya, dan digantikan dengan hukum syar’i yang baru berdasarkan dalil syar’i yang datang kemudian.

Tidak dengan An-Naim. Ia menganggap bahwa naskh berlaku pada ayat-ayat makkiyah dan madaniyah. Menurutnya, pesan universal, abadi, dan substansi Alquran ada pada ayat-ayat makkiyah. Namun, karena ayat-ayat makkiyah terlampau maju untuk masyarakat di abad ketujuh, maka Allah menurunkan ayat-ayat madaniyah sebagai syariat sementara.

Baca Juga  Teladan Otentik dari Buya Syafii

Kini, ketika masyarakat modern di abad ke-21 telah siap dengan berbagai nilai-nilai kebaikan, maka saatnya umat Islam kembali menggunakan ayat-ayat makkiyah. Sementara ayat-ayat madaniyah bisa dihapus (di-naskh).

Ayat-ayat makkiyah bersifat abadi dan fundamental. Ayat-ayat tersebut menekankan kesetaraan dan kebebasan. Kesetaraan yang dimaksud adalah kesetaraan antara perempuan dan laki-laki. Sementara kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan untuk memilih agama apapun tanpa paksaan. Ayat-ayat makkiyah tidak membedakan ras, warna kulit, agama, dan gender.

Sayangnya, ayat-ayat makkiyah terlalu maju. Syariat pun ditolak dengan keras. Masyarakat dianggap belum siap. Maka, turunlah ayat-ayat madaniyah yang lebih realistis dan praktis. Ayat-ayat madaniyah kemudian menjadi landasan syariat Islam selama beberapa abad. Sementara itu, pelaksanaan syariat ayat-ayat makkiyah ditunda hingga masyarakat siap.

Editor: Saleh

Avatar
114 posts

About author
Mahasiswa Dual Degree Universitas Islam Internasional Indonesia - University of Edinburgh
Articles
Related posts
Inspiring

Imam Al-Laits bin Saad, Ulama Besar Mesir Pencetus Mazhab Laitsy

3 Mins read
Di zaman sekarang, umat Islam Sunni mengenal bahwa ada 4 mazhab besar fiqh, yang dinisbahkan kepada 4 imam besar. Tetapi dalam sejarahnya,…
Inspiring

Ibnu Tumart, Sang Pendiri Al-Muwahhidun

4 Mins read
Wilayah Maghreb merupakan salah satu bagian Dar al-Islam (Dunia Islam) sejak era Kekhalifahan Umayyah. Kebanyakan orang mengenal nama-nama seperti Ibnu Rusyd, Ibnu…
Inspiring

Kenal Dekat dengan Abdul Mu'ti: Begawan Pendidikan Indonesia yang Jadi Menteri Dikdasmen Prabowo

3 Mins read
Abdul Mu’ti merupakan tokoh penting dalam dunia pendidikan dan organisasi Islam di Indonesia. Ia dikenal sebagai Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds