Fatwa

Apa Hukum Mengadakan MTQ?

2 Mins read

Pada dasarnya, Islam memperbolehkan musabaqah atau perlombaan. Dalam masalah kebaikan, umat Islam diperintahkan untuk berlomba-lomba untuk melaksanakannya. Hal ini seperti disebutkan dalam firman Allah Surat Al-Baqarah ayat 148:

فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ (البقرة : ١٤٨)

Artinya: “Berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebajikan”.

Pada masa Nabi, sudah biasa dilakukan perlombaan. Baik yang bersifat ketangkasan seperti lomba memanah, maupun melombakan binatang seperti perlombaan adu cepat kuda.

Baca Juga: Apa Hukum Menggunakan Parfum Beralkohol?

Pada masa nabi, perlombaan itu pada umumnya diadakan karena dua hal: untuk olahraga dan melatih ketangkasan berperang. Islam memerintahkan agar umatnya menjaga kesehatan dan memiliki fisik yang kuat. Dan olah-raga erat kaitannya dengan kesehatan. Dengan olah-raga, akan membentuk fisik yang kuat dan sehat. Nabi saw mengatakan:

الْمُؤْمِنُ القَوِىُّ خَيْرٌ وَ أَحَبُّ إِلىَ اللهِ مِنَ المُؤْمِنِ الضَعِيْفِ (رواه مسلم عن أبى هريرة)

Artinya: “Orang mukmin yang kuat (lagi sehat) lebih baik dan lebih disenangi Allah daripada orang mukmin yang lemah”. (HR. Muslim dari Abi Hurairah)

Untuk menggairahkan olahraga, maka tidak ada salahnya kalau diadakan perlombaan dalam bidang olahraga ini. Ada diriwayatkan, bahwa nabi suka mengajak istrinya ‘Aisyah untuk balapan lari.

Adapun perlombaan yang berkaitan dengan ketangkasan berperang pada masa Nabi, karena pada masa itu Nabi dan umat Islam banyak menghadapi musuh yang ingin menghancurkan Islam, dengan berbagai cara.

Di antaranya melalui kontak fisik dan senjata. Allah memerintahkan Nabi dan umat Islam untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, dalam rangka menghadapi musuh. Hal ini seperti disebutkan dalam firman Allah Surat Al-Anfal ayat 60:

وَأَعِدُّوا لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِن دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ ۚ وَمَا تُنفِقُوا مِن شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لَا تُظْلَمُونَ

Artinya: “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambatkan untuk berperang (yang dengan persiapan) kamu menggetarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain merka yang kamu tidak mengetahuinya, sedang Allah mengetahuinya.”

Untuk menyahuti perintah Allah tersebut dan untuk mempersiapkan angkatan perang yang tangguh, Nabi antara lain melatih pasukannya untuk memanah, melempar tombak, lembing, dan senjata lainnya.

Baca Juga  Selama Pandemi, Boleh Shalat Jumat Tidak di Masjid!

Dan sering juga diadakan lomba memanah. Untuk melatih dan menyeleksi kuda perang, Nabi dan para sahabat biasa juga mengadakan lomba adu lari kuda.

Selanjutnya, berdasarkan firman Allah Surat Al-Baqarah ayat 148 di atas, maka pada dasarnya mengadakan lomba dalam hal kebaikan dan mengandung manfaat seta untuk syi’ar Islam adalah diperbolehkan.

Pada masa sekarang, salah satu perlombaan yang biasa diadakan adalah perlombaan membaca al-Qur’an atau Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), yang sekarang ini cabang lombanya semakin diperbanyak.

Salah satu tujuannya antara lain adalah supaya umat Islam mau mempelajari al-Qur’an, yang merupakan pegangan dan tuntunan hidup umat Islam. Al-Qur’an harus dibaca, dipelajari dan selanjutnya dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.

Untuk mendorong dan menggairahkan umat Islam mempelajari Al-Qur’an tersebut, maka diadakanlah MTQ. Allah memerintahkan supaya al-Qur’an itu dibaca dengan tartil, yaitu dibaca dengan bacaan yang pelan-pelan dan tenang. Tidak tergesa-gesa. Sebagaimana dalam firman-Nya Surat Al-Muzammil ayat 4:

وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا (الْمُزَّمِّلُ:٤)

Artinya: “…dan bacalah al-Qur’an itu dengan perlahan-lahan.”

Nabi juga memerintahkan, agar al-Qur’an itu dibaca dengan suara yang bagus, lagi merdu, yang akan menambah keindahan uslub al-Qur’an. ketartilan dan keindahan membaca al-Qur’an adalah termasuk aspek-aspek yang dinilai dalam MTQ.

Dari sisi ini dapat dikatakan, bahwa MTQ adalah sebagai wahana mengajarkan al-Qur’an pada umat Islam. Di samping itu, banyak pula manfaat yang lain yang diperoleh dari pelaksanaan MTQ ini dalam pelaksanaan pembangunan di Indonesia.

Dengan demikian, MTQ sebagai suatu budaya sekalipun tidak diwajibkan, tapi juga tidak dilarang. Tinggallah mengkaji, mana yang lebih besar manfaatnya atau madharatnya, terutama apabila dikaitkan dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan MTQ tersebut.

Baca Juga  Menggunakan Tabungan Haji untuk Keperluan Lain, Bolehkah?

Sumber: Fatwa Tarjih Muhammadiyah No. 34 Tahun 1997

Related posts
Fatwa

Meluruskan Bacaan Takbir Hari Raya: Bukan Walilla-Ilhamd tapi Walillahilhamd

1 Mins read
IBTimes.ID – Membaca takbir ketika hari raya merupakan salah satu sunnah atau anjuran yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut termaktub di…
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *