Tarikh

Az-Zhahiri: Pendiri Mazhab Fikih Tekstual

2 Mins read

Jika pembahasan sebelumnya adalah tentang ulama-ulama mazhab Syafi’iyyah (Al-Muzani & Al-Buwaithi), sekarang kita akan membahas pendiri mazhab fikih.

Mazhabnya bernama Az-Zhahiri. Mazhab ini berkembang cukup pesat sampai sekitar abad ke-5 H. Para pengikutnya banyak yang telah menulis pikiran-pikirannya, baik fikih maupun ushul fiqh.

Setelah memasuki abad ke-5, ia mengalami masa-masa surut. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, setelah abad ke-5 pengikut mazhab ini mulai sedikit. Banyak di antara mereka yang berpaling ke mazhab lain. Kedua, mazhab ini tidak mendapatkan banyak dukungan dari pemerintah pada masa itu.

Pendiri mazhab ini bernama Daud Azh-Zhahiri. Awalnya ia adalah seorang pengikut Imam Syafii dan mengembangkan mazhab Syafi’iyyah.

Ia bahkan sudah menulis dua buah buku biografi Imam Syafi’i. Nama aslinya adalah Daud bin Ali bin Daud bin Khalaf al-Ashbihani. Selain azh-Zhahiri, ia juga biasa dipanggil dengan Abu Sulaiman.

Ia lahir di Kufah pada tahun 818 M, dan meninggal pada tahun 884 M di Baghdad. Beberapa sumber menyebut ia meninggal pada tahun 883 M dan lahir pada tahun 815 M.

Ia belajar berbagai macam disiplin ilmu di Iran. Setelah merasa cukup di Iran, ia pulang ke Baghdad, Irak. Majelis yang ia dirikan di Baghdad, konon sampai diikuti oleh 400 orang. Jumlah yang cukup besar untuk ukuran pada masa itu.

Daud az-Zhahiri dikenal sebagai orang saleh, rajin beribadah, dan zuhud sebagaimana ulama pada umumnya. Ia selalu makan dengan makanan seadanya, sekalipun pada hari raya. Jika ada yang ingin membantunya, maka ia pasti menolak bantuan tersebut.

Al-Jurjani, tetangga az-Zhahiri yang terkenal dermawan, sampai hafal dengan sikap az-Zhahiri, karena seringnya menolak pemberiannya. Bahkan, az-Zhahiri pernah menolak uang sebanyak 2.000 dirham dari al-Jurjani.

Baca Juga  Menariknya Sejarah Kota Mekkah

Mazhab Az-Zhahiri

Mazhab az-Zhahiri dibangun atas tekstualitas dalam menafsirkan hukum. Ia mengambil pemahaman dari teks secara penuh. Jika suatu hukum tidak didapati dalam teks, maka ia menggunakan ijma’ sahabat.

Jika tetap tidak ada, ia mengambil ijma’ umat Islam. Adapun sumber hukum yang tidak disepakati seperti qiyas, istihsan, saddu adz-dzariah, dan lain-lain, ditolak oleh Az-Zhahiri.

Misalnya, ia mengharamkan minum dari wadah yang terbuat dari emas atau perak. Namun, wadah ini boleh digunakan untuk makan, wudhu, dan lain-lain. Hal ini disebabkan karena hadits Nabi secara tekstual hanya melarang wadah dari emas atau perak untuk minum saja, tidak makan.

Hadis Nabi tersebut berbunyi “orang yang minum dari wadah yang terbuat dari emas atau perak sama dengan menyalakan api neraka di dalam perutnya.”

Secara umum, mazhab ini hanya mengakui Al-Qur’an dan sunah sebagai sumber hukum yang sah, yang dipahami dengan tekstual. Sehingga, mereka melarang penggunaan ra’yu (akal).

Salah satu pembela kuat mazhab ini adalah Imam Abu Muhammad Ali bin Hazm yang tinggal di Andalusia. Ibnu Hazm telah melahirkan kitab monumental yang mengulas pemikiran-pemikiran mazhab az-Zharihi: Al-Muhalla.

Ibnu Hazm adalah orang yang cukup berjasa untuk mempertahankan eksistensi mazhab ini di dunia Barat (Andalusia) waktu itu, ketika popularitas mazhab ini mulai memudar di dunia Timur, khususnya Timur Tengah. Ia merupakan orang yang tajam mata penanya, fasih, memiliki argumen yang kuat, dan gigih dalam membela mazhab ini.

Dewasa ini, sekalipun mazhab ini tidak lagi memiliki eksistensi, namun pola pikir tekstual yang menolak qiyas dan logika masih digunakan oleh sebagian kalangan umat Islam.

Bagi mereka, pemahaman terhadap Alquran dan hadis hanya terpaku pada apa yang dilakukan umat Islam di zaman Nabi SAW saja. Tidak terdapat kontekstualisasi ajaran sesuai perkembangan zaman. Beberapa kalangan menilai, bahwa pola pikir seperti ini menjadikan Islam sebagai ajaran yang kaku dalam menerima perkembangan zaman.

Baca Juga  Kajian Manuskrip: Khotbah Sebelum Akad Nikah

Karya Az-Zhahiri

Buku-buku yang telah dilahirkan oleh az-Zhahiri sebagai seorang ulama fikih adalah Ibthal al-Qiyas, Khabar al-Wahid, Khabar al-Muib li al-‘Ilm, al-Hujjah, Al-Khushush wa al-‘Umum, dan Al-Mufassal wa al-Mujmal, dan lain-lain. Semua itu adalah kitab dalam bidang ushul fiqh dan fiqh.

Murid-muridnya yang terkemuka antara lain adalah anaknya sendiri Abu Bakar Muhammad, Zakariya bin Yahya as-Saji, Yusuf bin Ya’qub bin Mahran ad-Daudi, Abbas bin Ahmad Mudzakkar, dan lain-lain.

Editor: Yahya FR
Avatar
108 posts

About author
Mahasiswa Dual Degree Universitas Islam Internasional Indonesia - University of Edinburgh
Articles
Related posts
Tarikh

Ahli Dzimmah: Kelompok Non-Muslim yang Mendapat Perlindungan di Masa Khalifah Umar bin Khattab

2 Mins read
Pada masa kepemimpinan khalifah Umar bin Khattab, Islam mengalami kejayaan yang berkilau. Khalifah Umar memainkan peran penting dalam proses memperluas penyebaran Islam….
Tarikh

Memahami Asal Usul Sholat dalam Islam

5 Mins read
Menyambut Isra Mi’raj bulan ini, saya sempatkan menulis sejarah singkat sholat dalam Islam, khususnya dari bacaan kitab Tarikh Al-Sholat fi Al-Islam, karya…
Tarikh

Menelusuri Dinamika Sastra dalam Sejarah Islam

3 Mins read
Dinamika sastra dalam sejarah Islam memang harus diakui telah memberikan inspirasi di kalangan pemikir, seniman, maupun ulama’. Estetika dari setiap karya pun,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *