Perspektif

Bagaimana Menghentikan Perundungan di Sekolah?

5 Mins read

Belum lama ini beredar video memilukan. Seorang siswi difabel di salah satu SMP swasta di Purworejo ditendang dan diperlakukan tidak terpuji oleh tiga orang siswa laki-laki.

Setelah kejadian itu, korban enggan masuk sekolah, sedangkan tiga orang pelaku terancam hukuman penjara. Lembaga pendidikan di Indonesia tampaknya belum punya kesepakatan bagaimana menghentikan perundungan (bullying) dan kekerasan di institusinya masing-masing.

Jangankan sekolah, perguruan tinggi pun kelihatan kelimpungan dan kebingungan menangani kasus-kasus tersebut. Intidimasi, diskriminasi, dan pelecehan belum pernah dapat dipahami dan ditangani dengan tepat.

Dalam banyak kasus, kerugian terbesar justru ada pada korban ketimbang pelaku. Penanganan kasus yang berpihak pada korban bahkan belum jadi fokus utama. Lembaga pendidikan tampaknya kewalahan ketika kasus-kasus perundungan dan kekerasan menyebar melalui media.

Mereka tampak tidak sigap menjelaskan kasus dan perspektif awal yang mereka pegang dalam menangani kasus tersebut.

Alhasil, kasus-kasus perundungan dan kekerasan diselesaikan melalui jalur “kekeluargaan” dengan mengorbankan hak-hak pemulihan korban dari kerugian sosial dan psikologis. Ada banyak kasus seperti itu, dan tampaknya masih akan menjadi pola dasar di lembaga pendidikan manapun.

Kita tentu tidak ingin hal itu terjadi terus menerus. Hal terpenting yang harus kita lakukan adalah dengan kembali memikirkan pembenahan ekosistem lembaga pendidikan yang lebih berorientasi pada kepentingan kolektif, berkeadilan sosial dan berorientasi pada pelayanan pengembangan diri yang aksesibel.  

Saya merekomendasikan bagi para pendidik, guru BK, fasilitator sekolah bahkan pengurus program studi di perguruan tinggi untuk mendesain model evaluasi ekosistem lembaga pendidikan yang berorientasi anti-kekerasan.

Kita membutuhkan instrumen yang mampu mendeteksi “pola-pola kekerasan” dan “ketimpangan relasional” di lembaga pendidikan. Saya kira, bukan cuma sekolah dasar dan menengah yang membutuhkannya, tapi juga universitas. Apalagi selama tahun 2018 hingga 2019 kebanyakan kasus pelecehan seksual terjadi di kampus.

Baca Juga  Haedar Nashir Berpuisi: Menggagas Kemajuan dengan Keindahan

Kejadian, Pelaku, dan Korban

Dua puluh tahun lalu, Tonja R. Nansel, Mary Overpeck dan Ramani S. Pilla merilis hasil survei mengenai perilaku perundungan di kalangan anak muda Amerika. Studi ini mengungkapkan bahwa sebanyak 29,9% anak muda pernah terlibat dalam perundungan; 13,0% menjadi pelaku, 10,6% menjadi korban, dan 6,3% pernah menjadi korban sekaligus pelaku.

Laki-laki lebih mungkin menjadi pelaku sekaligus korban daripada perempuan. Frekuensi perundungan lebih banyak terjadi di SMP daripada SMA. Para peneliti menyimpulkan, kasus-kasus perundungan dan kekerasan di kalangan anak muda layak mendapat perhatian serius disebabkan oleh konsekuensi jangka panjang.

Rekomendasi penelitian ini adalah bahwa sekolah harus terlibat dalam pencegahan perundungan dan kekerasan. Intervensi berbasis sekolah sangat penting dan efektif untuk menurunkan kasus-kasus perundungan dan kekerasan. Model intervensi itu berfokus pada perubahan iklim sekolah dan kelas.

Di Indonesia, data mengenai perundungan dan kekerasan belum tersedia secara memadai. Kebanyakan studi di universitas (tingkat skripsi, tesis, dan disertasi) juga hanya fokus pada faktor-faktor umum penyebab perundungan dan kekerasan.

Sementara itu, lembaga nasional yang mengurus proteksi hak-hak anak, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) belum punya data utuh mengenai gambaran kasus-kasus tersebut. Keterbatasan informasi mengenai perundungan dan kekerasan di Indonesia menjadi penyebab mengapa langkah konkrit pencegahannya juga berlangsung setengah-setengah. Australia dan Eropa termasuk negara-negara yang aktif membuat studi mengenai kualitas kehidupan kaum mudanya. Juga merumuskan model pembenahan ekosistem sekolah. Sehingga sedapat mungkin mengerem hambatan sosial dan psikologis siswa di sekolah. Kesadaran untuk memahami perundungan dan kekerasan di sekolah adalah dasar penting pembentukan masyarakat di masa depan.

Mendesain Instrumen Anti-Kekerasan di Sekolah

Pengajar, guru BK atau fasilitator sekolah, harus melatih diri secara teoretis maupun praktis untuk memahami apa itu “perundungan”, “kekerasan”, dan “ketimpangan relasional”.

Baca Juga  Apa Yang Salah dengan Lagu Aisyah?

Perundungan merupakan tipe agresi yang spesifik. Perundungan dan kekerasan merupakan perilaku yang secara sengaja ditujukan untuk membahayakan atau menganggu, terjadi secara berulang-ulang, dan terjadi dalam kondisi fisik atau psikis yang tidak seimbang (imbalance of power).

Tiga bentuk perundungan dan kekerasan yakni, verbal (ejekan), fisik (memukul, menendang atau mendorong), dan psikis (rumor, gosip, fitnah dan ekslusi sosial).

Dua Desain Instrumen Anti-Kekerasan di Sekolah

Ada dua desain instrumen anti-kekerasan di sekolah yang perlu dibuat. Pertama dalam bentuk jurnal laporan kekerasan di sekolah. Kedua dalam bentuk layanan aduan umum, yakni tipe daring (email sekolah atau aplikasi ponsel) atau fisik (kotak laporan).

Masing-masing laporan yang termuat, baik di jurnal atau layanan aduan, harus didokumentasikan di Laporan Induk Kekerasan di Sekolah (LIKS). Perbedaan antara dua instrumen tersebut adalah pada subjek yang terlibat.

Dalam jurnal laporan, pencatat utama adalah guru. Sedangkan pada layanan aduan umum yang mencatat siswa, staf, karyawan atau warga sekolah lainnya. Partisipasi pelaporan kasus kekerasan harus terbuka bagi siapa saja.

Para guru tidak perlu takut atau khawatir jika tindakan-tindakannya akan masuk ke dalam jurnal laporan. Atau layanan aduan sebagai tipe agresi, misalnya memukul atau mendorong siswa. Instrumen anti-kekerasan ini hanya akan berjalan efektif jika para guru membuka diri, jujur dan siap mengevaluasi dirinya sendiri. Justru para guru akan memperoleh banyak keuntungan dengan pembelajaran ini.

Bentuk Jurnal Laporan

Katakanlah bentuk jurnal laporan kekerasan itu dibuat dalam bentuk tabel yang terdiri atas lima kolom, yakni: (1) tanggal/waktu, (2) tipe-tipe agresi, (3) korban, (4) pelaku, (5) kronologi.

Bisa juga ditambahkan satu kolom opsional yang memuat siapa pembuat laporan. Hanya saja karena kemungkinan besar ini akan beresiko personal antar sesama guru, tidak perlu ditambahkan. Perlu saya tegaskan lagi, seandainya nama anda sendiri sebagai guru yang tercatat di jurnal laporan sebagai pelaku, anda tidak perlu khawatir dan resah.

Baca Juga  Mitos Linearitas Akademik: Kepakaran Bukan Soal Linearitas Studi!

Setiap dua bulan, laporan ini akan didiskusikan. Ketika seorang guru tercatat menjadi pelaku perundungan dan kekerasan di sekolah, ia harus menerima bantuan konsultasi.

Besar kemungkinan para guru yang melakukan perundungan atau kekerasan di sekolah disebabkan oleh beban pekerjaan, problem rumah tangga, mengalami stres atau depresi atau terekslusi secara sosial.

Jadi, andai nama anda muncul sebagai pelaku, tidak perlu panik dan takut, tindakan pertama sekolah adalah menawarkan bantuan perbaikan. Begitu pula yang dilakukan oleh sekolah terhadap siswa yang menjadi pelaku perundungan dan kekerasan.

Layanan aduan umum, baik daring atau fisik bisa dilakukan melalui email laporan kekerasan resmi sekolah, misalnya [email protected]. Setiap siswa diajari mengirim email melalui simulasi.

Jika layanan aduan berbasis email merepotkan siswa, maka bisa memanfaatkan fitur grup privat di facebook. Bisa juga melalui nomor whatsapp sekolah khusus laporan kekerasan.

Andai ada keterbatasan dalam mengakses internet dan perangkat gawai, maka sekolah bisa menyediakan buku laporan aduan atau kotak layanan aduan sebagaimana yang sudah lazim dimanfaatkan.

Jika masih kesulitan, maka sekolah harus menyediakan satu ruangan khusus bagi guru untuk menerima aduan langsung dari siswa. Intinya, karena ada perbedaan situasi sekolah, instrumen layanan aduan umum ini bisa dilakukan dengan beragam cara.

Tujuannya supaya para siswa semakin mudah, tanpa ragu dan dijamin kerahasiaan informasinya ketika mengadukan suatu kasus perundungan atau kekerasan.

Manfaat Instrumen Anti-Kekerasan

Instrumen anti-kekerasan ini merupakan asesmen awal untuk mengukur seberapa baik ekosistem di sekolah. Kegunaan utama instrumen ini adalah mendeteksi tipe-tipe agresi yang ada di sekolah sehingga penanganan yang diberikan tepat.

Tindak lanjut atau follow-up dari setiap kasus perundungan dan kekerasan yang dilakukan siswa atau guru pada dasarnya ditangani secara holistik. Sekolah bisa melibatkan komunitas atau pegiat pendidikan untuk mendiskusikan tantangan perundungan dan kekerasan yang ada di sekolah.

Pihak sekolah bisa meminta mereka membantu membaca hasil laporan jurnal dan mendesain pelatihan anti-kekerasan di sekolah. Jika dibutuhkan, guru juga bisa berkolaborasi dengan mereka sebagai sukarelawan untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan akademi, pribadi dan sosial para siswa pelaku perundungan dan kekerasan di sekolah.

Saat ini, ada banyak kelompok-kelompok sosial yang dapat diajak berkolaborasi dengan sekolah. Tidak melulu harus melibatkan instansi kepolisian atau militer yang berorientasi pada pendekatan reward and punishment.

Sekolah butuh pendekatan yang bervariasi dan baru. Bukan sekedar disiplin, tetapi berorientasi pada pemulihan sensitifitas kemanusiaan, baik pada siswa maupun guru. 

Editor: Yahya FR
Avatar
50 posts

About author
Penggiat Rumah Baca Komunitas (RBK), Yogyakarta. Mahasiswa Program Doktor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Articles
Related posts
Perspektif

Murabahah dalam Tinjauan Fikih Klasik dan Kontemporer

3 Mins read
Jual beli merupakan suatu perjanjian atau akad transaksi yang biasa dilakukan sehari-hari. Masyarakat tidak pernah lepas dari yang namanya menjual barang dan…
Perspektif

Sama-sama Memakai Rukyat, Mengapa Awal Syawal 1445 H di Belahan Dunia Berbeda?

4 Mins read
Penentuan awal Syawal 1445 H di belahan dunia menjadi diskusi menarik di berbagai media. Di Indonesia, berkembang beragam metode untuk mengawali dan…
Perspektif

Cara Menahan Marah dalam Islam

8 Mins read
Marah dalam Al-Qur’an Marah dalam Al-Qur’an disebutkan dalam beberapa ayat, di antaranya adalah QS. Al-Imran ayat 134: ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ فِى ٱلسَّرَّآءِ وَٱلضَّرَّآءِ…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *