Fatwa

Bahaya Pornografi Terhadap Manusia!

5 Mins read

Persoalan pornografi pernah dibahas oleh Majelis Tarjih dan Tajdid dalam  Musyawarah Nasional Tarjih ke-26 Tahun 2003 di Padang Sumatera Barat. Juga telah dikeluarkan keputusan tentang Pornografi dan Pornoaksi. Pada prinsipnya, hukum pornografi dan pornoaksi adalah haram. Berikut ini kami kutipkan Keputusan Munas Tarjih ke-26 tahun 2003 tentang Pornografi dan Pornoaksi:

  1. Pornografi adalah semua produk berupa gambar, tulisan, dan suara yang menimbulkan nafsu birahi yang pemanfaatannya bertentangan dengan agama, moral, dan kesopanan.  Pornoaksi adalah sikap, perilaku, gerakan tubuh, suara yang erotis dan sensual baik dilakukan secara sendirian atau bersama-sama yang pemanfaatannya bertentangan dengan agama, moral dan kesopanan.
  2. Pornografi dan pornoaksi merebak antara lain disebabkan oleh : (a) munculnya era kebebasan media cetak dan elektronika, dan pergaulan bebas, (b) semakin massifnya kasus perjudian, minum-minuman keras, narkoba, pencurian (termasuk korupsi), dan perzinahan, (c) fenomena busana mini dan seksi, (d) pengaruh iklan obat kuat dan pemakaian kontrasepsi, (e) budaya global, termasuk budaya konsumeristik dan hedonistik.
  3. Pertimbangan dalam mensikapi merebaknya pornografi dan pornoaksi adalah: (a) kenyataan bahwa pornografi dan pornoaksi memiliki dampak yang sangat negatif, (b) membiarkan pornografi dan pornoaksi dapat berakibat pada penghancuran bangsa, dan (c) sebagian besar ummat Islam dan bangsa Indonesia belum memberikan perhatian secara maksimal terhadap pornografi dan pornoaksi dan dampaknya.
  4. Akibat-akibat negatif pornografi dan pornoaksi antara lain; (a) dapat membangkitkan seksualitas yang liar, (b) dapat menimbulkan kekacauan (chaos) sosial, (c) dapat melahirkan prostitusi dan kriminalitas, (d) meracuni kerangka pikir dan menggelapkan hati nurani, (e) meluluhlantakkan nilai-nilai agama dan moral.
  5. Hukum pornografi dan pornoaksi adalah haram, sesuai dengan al-Qur’an, as-Sunnah al-Maqbulah, dan beberapa kaidah fiqhiyyah (terlampir), sedangkan untuk kepentingan pendidikan, medis, penelitian, dan kegiatan ilmiah lainnya adalah bukan pornografi dan pornoaksi, hukumnya adalah mubah sesuai dengan kaidah fiqhiyyah: “al-Hajatu qad tanzilu manzilat al-dharurat”.
  6. Penanggulangan pornografi dan pornoaksi dapat dilakukan melalui  cara  preventif  dan repressif. Preventif dilakukan dalam bentuk: (a) kampanye anti pornografi dan pornoaksi baik melalui media cetak, elektronik, intranet, maupun internet; (b) sosialisasi anti pornografi dan pornoaksi melalui pendidikan akhlaq al-karimah; (c) penyediaan sarana: pembinaan, pengawasan, rehabilitasi, dan peran serta masyarakat. Sementara itu, penanggulangan repressif dilakukan melalui: (a) mendesak adanya undang-undang anti pornografi dan pornoaksi melalui lobying dan aksi sosial; (b) dibentuknya badan sensor yang independen.
Adapun dalil-dalil yang digunakan adalah sebagai berikut:

1)   Firman Allah SWT:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ(30) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ(31)

Artinya: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat’. Katakanlah kepada wanita yang beriman : ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-puteri mereka, atau putera-puteri suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putera-puteri saudara laki-laki mereka, atau putera-puteri saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung’. (QS. Al-Nur [24] : 30-31)

  • Firman Allah SWT:
Baca Juga  Bolehkah Perceraian di Luar Sidang Pengadilan?

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya: Hai Nabi ! Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan istri orang mukmin : ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab [33] : 59)

  • Firman Allah SWT :

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya: Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa. Dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al-Maidah [5] : 2)

  • Hadis-hadis tentang larangan berpakaian tembus pandang, erotis, sensual dan sejenisnya, dan berperilaku tertentu, serta hadis tentang larangan berduaan antara laki-laki dengan perempuan bukan mahram, antara lain :

عَنِ ابْنِ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ أَبَاهُ أُسَامَةَ قَالَ كَسَانِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُبْطِيَّةً كَثِيفَةً كَانَتْ مِمَّا أَهْدَاهَا دِحْيَةُ الْكَلْبِيُّ فَكَسَوْتُهَا امْرَأَتِي فَقَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا لَكَ لَمْ تَلْبَسِ الْقُبْطِيَّةَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ كَسَوْتُهَا امْرَأَتِي فَقَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرْهَا فَلْتَجْعَلْ تَحْتَهَا غِلاَلَةً إِنِّي أَخَافُ أَنْ تَصِفَ حَجْمَ عِظَامِهَا

Artinya: Dari Ibnu Usamah bin Zaid bahwa ayahnya, Usamah, berkata: Rasulullah SAW memberikan kepadaku qubtihyah katsifah (jenis pakaian tembus pandang berwarna putih buatan Mesir) yang dihadiahkan oleh Dihyah al-Kalbiy. Lalu aku berikan kepada istriku. Rasulullah SAW bertanya kepadaku: ‘Mengapa engkau tidak memakai qubthiyah?’ Saya menjawab: ‘Wahai Rasulullah ! Aku berikan kepada istriku.’ Rasulullah SAW bersabda kepadaku: ‘Suruh istrimu agar mengenakan rangkapan di bawahnya. Saya khawatir pakaian tersebut dapat memperlihatkan bentuk tubuh’. (HR. Ahmad)

Baca Juga  Hukum Makmum Masbuk yang Membuat Jamaah Baru

عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ أَبِي عَلْقَمَةَ عَنْ أُمِّهِ أَنَّهَا قَالَتْ دَخَلَتْ حَفْصَةُ بِنْتُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَلَى عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى حَفْصَةَ خِمَارٌ رَقِيقٌ فَشَقَّتْهُ عَائِشَةُ وَكَسَتْهَا خِمَارًا كَثِيفًا

Artinya: Dari ‘Alqamah bin abi ‘Alqamah, dari ibunya, bahwa ia berkata: Hafshah binti Abdurrahman masuk ke dalam rumah ‘Aisyah isteri Nabi SAW dan Hafshah mengenakan tutup kepala yang tipis, lalu ‘Aisyah menyobeknya dan mengenakan padanya tutup kepala yang tebal’. (HR. Malik dalam al-Muwaththa).

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنَ عَمْرٍو قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ سَيَكُونُ فِي آخِرِ أُمَّتِي رِجَالٌ يَرْكَبُونَ عَلَى السُّرُوجِ كَأَشْبَاهِ الرِّجَالِ يَنْزِلُونَ عَلَى أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ نِسَاؤُهُمْ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ عَلَى رُءُوسِهِمْ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْعِجَافِ الْعَنُوهُنَّ فَإِنَّهُنَّ مَلْعُونَاتٌ لَوْ كَانَتْ وَرَاءَكُمْ أُمَّةٌ مِنَ الْأُمَمِ لَخَدَمْنَ نِسَاؤُكُمْ نِسَاءَهُمْ كَمَا يَخْدِمْنَكُمْ نِسَاءُ اْلأُمَمِ قَبْلَكُمْ

Artinya: Dari Abdullah bin ‘Amir (diriwayatkan bahwa) ia berkata : Saya mendengar Rasulullah bersabda : “Kelak di akhir umatku (akhir zaman) akan ada sejumlah laki-laki yang menaiki pelana mirip seperti tokoh; mereka turun (singgah) di pintu-pintu masjid; (akan tetapi) istri mereka berpakaian (seperti) telanjang; di atas kepala mereka tersebut dibalut serban besar, mirip punuk unta berleher panjang yang kurus. Kutuklah isteri-isteri tersebut, sebab mereka adalah perempuan terkutuk. Seandainya di belakang kamu ada umat lain, tentu isterimu meniru isteri-isteri mereka sebagaimana isteri-isteri umat sebelum kamu menirumu’. (HR. Ahmad).

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا وَخَرَجَتِ امْرَأَتِي حَاجَّةً قَالَ اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ

Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a., ia mendengar Nabi SAW bersabda : ‘Janganlah seorang laki-laki berkhalwat (bersunyi-sunyi) dengan seorang perempuan; dan jangan (pula) seorang perempuan melakukan perjalanan kecuali disertai mahram(nya)’. Seorang laki-laki berdiri, lalu berkata : ‘Hai Rasulullah ! Aku tercatat dalam sejumlah ghazwah (peperangan), padahal isteriku akan melakukan haji.’ Nabi bersabda : ‘Pergilah berhaji menyertai isterimu !’. (HR. Bukhari)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Artinya: Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : ‘Ada dua kelompok penghuni neraka yang belum pernah aku lihat : (1) sekelompok orang yang memegang cambuk seperti ekor sapi; dengan cambuk itu mereka memukuli orang, dan  (2) kaum perempuan yang berpakaian (seperti) telanjang, berjalan lenggak-lenggok, menggoda/memikat, kepala mereka bersanggul besar dibalut laksana punuk unta; mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan dapat mencium harumnya, padahal keharuman surga dapat tercium dari jarak sekian’. (HR. Muslim)

  • Hadis Nabi SAW tentang aurat perempuan :

عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللهُ عَنْهَا أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ قَالَ أَبو دَاود هَذَا مُرْسَلٌ خَالِدُ بْنُ دُرَيْكٍ لَمْ يُدْرِكْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهم عَنْهَا

Artinya: Dari ‘Aisyah ra bahwa Asma’ binti Abu Bakar masuk ke (rumah) Rasulullah SAW mengenakan pakaian tipis; maka Rasulullah SAW berpaling diri (arah)nya dan bersabda, ‘Hai Asma’ ! Seorang perempuan, jika telah sampai usia haid (dewasa), maka tidak boleh terlihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini.” Beliau menunjuk muka dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Dawud)

Baca Juga  Tata Cara Mendirikan Shalat 'Id di Rumah

Rekomendasi Munas Tarjih ke-26 tentang Pornografi dan Pornoaksi

  1. Meminta kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah agar dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam penyusunan RUU anti pornografi dan pornoaksi serta mendesak Pemerintah untuk segera menetapkan UU Anti Pornografi dan Pornoaksi.
  2. Mendesak kepada Pimpinan Muhammadiyah dan pimpinan amal usaha di berbagai tingkatan serta ortom-ortomnya agar melakukan: (i) konferensi press bekerjasama dengan ormas keagamaan dalam rangka menghentikan segala bentuk pornografi dan pornoaksi; (ii) gerakan moral melalui media ceramah, penerbitan fatwa agama Islam, maupun melalui media dakwah lainnya dalam rangka mengantisipasi fenomena pornografi dan pornoaksi; (iii) pengembangan paket-paket tayangan yang bercorak Islami bekerjasama dengan para produser, pekerja seni, dan insan media; serta (iv) pembinaan dan pengawasan di lingkungan masing-masing dalam rangka menghindari pengaruh pornografi dan pornoaksi.
  3. Mendesak kepada semua penyelenggara negara, agar segera melakukan hal-hal sebagai berikut: (i) menetapkan peraturan perundang-undangan tentang pornografi dan pornoaksi; (ii) melarang dan menghentikan segala bentuk pornografi dan pornoaksi serta tidak memberikan izin terhadap penyelenggaraan dan penyebarannya; (iii) tidak menjadikan segala bentuk pornografi dan pornoaksi sebagai sumber pendapatan.
  4. Mendesak kepada aparat penegak hukum, agar menindak dengan tegas semua pelaku pornografi dan pornoaksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  5. Mendesak kepada semua pihak — terutama  produser, pelaku seni, penerbit, dan pimpinan media — baik cetak maupun elektronik, agar segera melakukan: (i) penghentian segala bentuk aktifitas pornografi dan pornoaksi, tidak semata-mata mempertimbangkan keuntungan material jangka pendek; (ii) kajian ulang secara mendalam tentang konsep seni dan budaya yang masih mengakomodasi aspek pornografi dan pornoaksi.
  6. Mendesak kepada seluruh lapisan masyarakat agar melakukan gerakan moral dan sosial secara aktif dalam rangka menghentikan segala bentuk pornografi dan pornoaksi.
  7. Meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar mengembalikan fungsi institusi keluarga sakinah dalam rangka pembentukan qaryah thayyibah.

Sebagai penutup, perlu kami sampaikan bahwa saat ini Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi telah resmi diundangkan menjadi Undang-undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, setelah melalui proses yang cukup panjang. Saudara dapat mencarinya di toko-toko buku atau melalui pencarian di internet. Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber: Fatwa Tarjih No.13 Tahun 2009

Related posts
Fatwa

Meluruskan Bacaan Takbir Hari Raya: Bukan Walilla-Ilhamd tapi Walillahilhamd

1 Mins read
IBTimes.ID – Membaca takbir ketika hari raya merupakan salah satu sunnah atau anjuran yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut termaktub di…
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *