Fikih

Dari I’tikaf Ritual ke I’tikaf Substantif

6 Mins read

Pengantar

Beberapa tahun lalu saya diwawancara mendadak oleh sebuah media. Sang wartawan bertanya tentang praktek umumnya warga Muhammadiyah yang nyaris tidak ada yang duduk menyengaja baik di masjid, di majelis, atau di acara-acara tertentu, apalagi membaca dan menyenandungkan shalawat Nabi SAW. Terhadap pertanyaan itu, pikiran saya berasumsi bahwa mengucapkan shalawat itu adalah ekspresi dari kecintaan muslim kepada Nabi SAW. Maka tidak mungkin warga Muhamamdiyah tidak mencintai Nabi SAW. Tapi mengapa nyaris tidak pernah membaca shalawat?

Insight yang segera muncul dalam hati saya adalah dua kata. Islam Substantif. Kepada sang wartawan, saya bertutur bahwa ekspresi kecintaan warga Muhammadiyah kepada Nabi SAW itu tidak lagi dengan kata-kata verbal bershalawat. Warga Muhammadiyah mengejawantahkan shalawat Nabi SAW dengan cara memperhatikan pesan-pesan kenabian sejak perintah, larangan, anjuran, dan seterusnya.

Karena itulah Muhamamdiyah mendirikan ribuan Bustanul Athfal, Madarasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Aliyah, serta sekolah menengah pertama dan menegah atas bahkan hingga perguruan tinggi. Karena Nabi SAW titahkan mencari ilmu. Muhammadiyah mendirikan ribuan panti asuhan di seantero tanah air, karena Nabi SAW titahkan menyantuni anak yatim dan anak miskin. Demikian seluruh Lembaga dan amal usaha yag ada di Muhammadiyah merupakan ekspresi dari penghormatan, kecintaan, dan menjaga marwah Nabi SAW. Itulah shalawat substantif.

Artikel singkat ini mencoba menggunakan logika yang sama untuk menuliskan tentang I’tikaf Substantif.

Makna, Tujuan dan Dasar Hukum I’tikaf

Kata I’tikaf “اعتكاف” adalah gerund atau ismul mashdar. Kata kerja tsulatsi mujarradnya “عكف عاكف عكوف يعكف”. Dengan tambahan huruf  “hamzah” sebelum fa fiil dan huruf “ta” antara ain fiil dan lam fiil maka kata kerja عكف (’akafa) bertransformasi menjadi اعتكف (i’takafa). Kata ini bermakna berdiam lama secara hening. Pada mulanya kata ini netral. Artinya kata I’tikaf itu bisa bertujuan baik bisa juga bertujuan tidak baik. Nash-nash Al-Qur’an dalam beberapa ayat berikut menegaskan informasi di atas:

Surah al-A’raf ayat 138:

{فَأَتَوْا عَلَى قَوْمٍ يَعْكُفُونَ عَلَى أَصْنَامٍ}

[الأعراف: 138]

Kemudian mereka mendatangi satu kaum yang dengan tenang duduk menyembah berhala-berhala”

Surah al-Anbiya ayat 52:

{إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ مَا هَذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ (52)}

[الأنبياء: 52]

Ketika Ibrahim berkata kepada ayahnya serta kaumnya, “patung-patung apakah ini yang kalian larut menyembahnya

Surah Thaha ayat 97:

وَانْظُرْ إِلَى إِلَهِكَ الَّذِي ظَلْتَ عَلَيْهِ عَاكِفًا لَنُحَرِّقَنَّهُ ثُمَّ لَنَنْسِفَنَّهُ فِي الْيَمِّ نَسْفًا

[طه: 97]

Lihatlah kepada Patung Sapimu yang kamu tetap rajin menyembahma, kami pasti bakar dan kami akan larung ke laut.

Tiga ayat di atas menceritakan makna I’tikaf yang berarti kegiatan tidak baik. Makna i’tikaf yang bermakna baik ditegaskan Surah al-Baqarah ayat 125 berikut ini:

وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ

[البقرة: 125]

Dan Kami perinahkan kepada Ibrahim dan Ismail untuk membersihkan RumahKu bagi orang-orang yang tawaf, I’tikaf dan menunakan shalat.

Ada ragam narasi definisi dari ulama mazhab. Pada intinya I’tikaf didefinisikan sebagai “menetap di masjid dengan tujuan qurbah  atau mendekat kepada Allah dengan berbagai kegiatan yang jauh dari kegiatan duniawi”.

Definisi di atas tidak menyebutkan lama menetap di masjid. Merujuk pandangan para ulama, sepuluh hari adalah waktu yang utama. Para ulama membuka peluang untuk tinggal i’tikaf di masjid dengan waktu yang lebih singkat bahkan hanya sejenak. Yaitu sedikit lebih lama dari waktu yang diperlukan untuk ruku’ dan i’tidal dalam shalat.

Baca Juga  Halal Haram Bunga Bank, antara Qiyas dan Istihsan

Merujuk hadis Nabi SAW, sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan adalah lama waktu yang ditegaskan dalam hadis. Kecuali Ramadhan terakhir yang ditunaikan Nabi SAW sepuluh hari adalah waktu yang ditunaikan Nabi SAW. Ini disebutkan hadis riwayat al-Bukhari sebagai berikut:

صحيح البخاري (3/ 47) عَنْ عَائِشَةَ [ص:48] رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، – زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَانَ يَعْتَكِفُ العَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

Dari Aisyah radliyallahu ‘anha, istri Nabi SAW, sesungghunya Nabi SAW berI’tikaf pada sepulruh hari terakhir di bulan rmadhan hingga meninggal. Setelah itu para isterinya melanjutkannya

Definisi di atas mengantarkan pada tujuan I’tikaf. Yaitu mendekatkan diri kepada Allah (qurbah ) dengan menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan. Karena itu I’tikaf menjadi bagian perhatian kaum Muslimin di manapun selama bulan Ramadhan. Jika bulan Ramadhan itu dibagi tiga bagian, maka I’tikaf merupakan bagian pamungkas yang menjadi gong dari keseluruhan kegiatan Ramadhan.

Tujuan terbesar dari qurbah  yang dilakukan selama lailatul qadar itu adalah meraih malam lailatur qadar pada sepuluh hari terakhir khususnya pada malam-malam ganjilnya 25, 27, dan 29 Ramadhan. Yaitu satu malam harganya senilai dengan harga seribu bulan (alf syahr) dalam kebaikan. 

Beradasarkan hadis-hadis yang terungkap, malam lailatul qadar itu terjadi pada malam-malam ganjil. Yaitu malam ke-25, ke-27, dan ke-29. Salah satu bukti burhaninya. Dua kali penulis lakukan I’tikaf di bulan Ramadhan di Masjidil Haram terekam dalam ingatan malam 27 Ramadhan Masjidlil Haram adalah malam terpadat dan tersesak dikunjungi oleh para mutakifin dari belahan dunia Islam. Setelah itu jamaah mu’takifin tinggakan Mekah secara bertahap.

Mencari lailatul qadar sebagai salah satu tujuan I’tikaf dibenarkan oleh hadis-hadis berikut ini:

Al-Bukhari dari Abu Said al-Kuhdri:

عن أَبَي سَعِيدٍ الخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قُلْتُ: هَلْ سَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَذْكُرُ لَيْلَةَ القَدْرِ؟ قَالَ: نَعَمِ، اعْتَكَفْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ العَشْرَ الأَوْسَطَ مِنْ رَمَضَانَ، قَالَ: فَخَرَجْنَا صَبِيحَةَ عِشْرِينَ، قَالَ: فَخَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَبِيحَةَ عِشْرِينَ فَقَالَ: إِنِّي أُرِيتُ لَيْلَةَ القَدْرِ، وَإِنِّي نُسِّيتُهَا، فَالْتَمِسُوهَا فِي العَشْرِ الأَوَاخِرِ فِي وِتْرٍ،

Al-Bukhari dari Sayidah Aisyah:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: تَحَرَّوْا لَيْلَةَ القَدْرِ فِي الوِتْرِ، مِنَ العَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ

Dari Sayidah Aisyah radliyallahu ‘anha bahwa Rasulullah SAW bersabda:”Carilah Lailatul qadar pada hari ganjil di sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan”.

Al-Bukhari dari Anas bin Malik dan Ubadah bin Shamit:

عَنْ حُمَيْدٍ، حَدَّثَنِي أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ، قَالَ: أَخْبَرَنِي عُبَادَةُ بْنُ الصَّامِتِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ يُخْبِرُ بِلَيْلَةِ القَدْرِ، فَتَلاَحَى رَجُلاَنِ مِنَ المُسْلِمِينَ فَقَالَ: إِنِّي خَرَجْتُ لِأُخْبِرَكُمْ بِلَيْلَةِ القَدْرِ، وَإِنَّهُ تَلاَحَى فُلاَنٌ وَفُلاَنٌ، فَرُفِعَتْ، وَعَسَى أَنْ يَكُونَ خَيْرًا لَكُمْ، التَمِسُوهَا فِي السَّبْعِ وَالتِّسْعِ وَالخَمْسِ

Dari Anas bin Malik berdasarkan Riwayat Ubadah bin ash-Shamit bahwa Rasulullah SAW keluar dari rumahnya untuk mengumumkan lailatul qadar, kemudian berebutlah dua orang dari para shahabat. LaluNabi SAW bersabda,” sesungguhnya saya menemui kalian untuk memberitahu kalian akan datangnya lailatul qadar, lalu si fulan dan si fulan berebut untuk mendapatkan lailatul qadar, lalu ia menghilang. Itu lebih baik buat kalian. Karena iut carilah lailatul qadar pada malam keduapuluh tujuh, malam keduauluh Sembilan dan malam keduapuluhlima”   

I’tikaf di Rumah Pun Dapat Meraih Lailatul Qadar

I’tikaf yang mestinya dilakukan di masjid, dimungkinkan untuk dilakukan di rumah berdasarkan pertimbangan kedaruratan. Ajaran kedaruratan yang menyebabkan rumah dapat berfungsi seperti masjid, dijelaskan oleh hadis Nabi SAW yang menceritakan pengalaman Itban bin Malik al-Anshari yang menjadi imam untuk kaumnya Bani Salim. Hujan lebat yang sering mengganggunya mendorongnya untuk memohon izin khusus kepada Nabi SAW untuk menjadi imam di rumahnya. Rasulullah SAW memberikan izin itu bahkan secara simbolis menggunakan tempat yang disukai Itban untuk seleggarakan shalat berjamaah bersama Abu Bakar. Hadis yang diriwayatkan al-Bukhari itu adalah sebagai berikut:  

Baca Juga  Perkawinan Beda Agama, Apa Dampaknya?

عن عِتْبَانَ بْنَ مَالِكٍ الأَنْصارِيَّ، ثُمَّ أَحَدَ بَنِي سَالِمٍ، قَالَ: كُنْتُ أُصَلِّي لِقَوْمِي بَنِي سَالِمٍ، فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقُلْتُ: إِنِّي أَنْكَرْتُ بَصَرِي، وَإِنَّ السُّيُولَ تَحُولُ بَيْنِي وَبَيْنَ مَسْجِدِ قَوْمِي، فَلَوَدِدْتُ أَنَّكَ جِئْتَ، فَصَلَّيْتَ فِي بَيْتِي مَكَانًا حَتَّى أَتَّخِذَهُ مَسْجِدًا، فَقَالَ: «أَفْعَلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ»، فَغَدَا عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبُو بَكْرٍ مَعَهُ بَعْدَ مَا اشْتَدَّ النَّهَارُ، فَاسْتَأْذَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَذِنْتُ لَهُ، فَلَمْ يَجْلِسْ حَتَّى قَالَ: أَيْنَ تُحِبُّ أَنْ أُصَلِّيَ مِنْ بَيْتِكَ؟، فَأَشَارَ إِلَيْهِ مِنَ المَكَانِ الَّذِي أَحَبَّ أَنْ يُصَلِّيَ فِيهِ، فَقَامَ، فَصَفَفْنَا خَلْفَهُ، ثُمَّ سَلَّمَ وَسَلَّمْنَا حِينَ سَلَّمَ

Dari Itban bin Malik al-Anshari, dia berkata, “saya menjadi imam shalat kaum saya, Bani Salim. Lalu saya temui Nabi SAW, saya tanyakan kepada Beliau, saya tidak bisa terima penglihatan saya, sementara banjir menghalangi rumah saya dengan masjid kaum saya, sungguh saya ingin sekali engkau datang ke rumah saya, engkau tunaikan shalat di rumah sayadi tempat yang akan saya jadikan sebagai masjid.Nabi SAW menjawab,”insya Allah saya datang”. Pagi menjelang siang yang memanas Nabi SAW bersama Abu Bakar menemui saya. Nabi SAW mohon izin masuk dan saya berikan izin. Beliau tidak duduk sampai berkata,”Dimana Engkau ingin saya tunaikan shalat di rumahmu? Kepada Beliau saya tunjukan tempat yang saya singin Beliau shalat. Lalu Rasulullah SAW berdiri untuk shalat. Kami berbaris di belakangnya. Beliau tutup shalat dengan salam. Kami pun baca salam”.  

Pilihan pada satu tempat di rumah untuk difungsikan sebagai masjid mengisyaratkan bahwa tempat itu harus tempat yang istimewa.  Karena sebagaimana halnya masjid menjadi itu diposisikan sebagai tempat yang sacral, tempat di rumah pun harus dihargai sebagai tempat yang spesial.

Jika seluruh ilustrasi terdahulu itu dipenuhi, maka wajar pelu I’tikaf di rumah pun akan serasa di masjid. Lebih dari itu, inti dari I’tikaf itu qurbah  atau mendekatkan diri kepada Allah. Ketika tujuan qurbah itu dapat dipenuhi di rumah, maka kabar gembira yang diperuntukkan bagai pelaku I’tikaf di masjid berlaku untuk yang ber-I’tikaf di rumah. Apa kabar gembira dimaksud? Yaitu kabar gembira berpotensi untuk meraih meraih lailatul qadar.

Menuju I’tikaf Susbtantif

Seluruh keterangan di atas berkaitan dengan I’tikaf ritual yang meniscayakan ruang dan rangkaian amalan tertentu yang rigid dan seluruhnya untuk dirinya sendiri atau personal. Karena itu, diperlukan reinterpretasi makna I’tikaf yang ritual dan personal menjadi I’tikaf substantif. Hemat saya, jalan masuk untuk memaknai I’tikaf substantif adalah topik ihsan yang disampaikan Nabi SAW dalam dialog dengan Jibril. Ditegaskan Nabi SAW bahwa ihsan adalah beribadah kepada Allah dengan satu keyakinan bahwa kita senaniasa disaksikan. Pengertian ihsan tersebut mengantarkan pada dua rukun penting yang mengemuka dalam ihsan.

Pertama, keyakinan senantiasa diperhatikan. Kedua, menyempurnakan suatu perbuatan. Kedua unsur ini saling berkaitan karena adanya yang satu menunjukkan adanya yang lain. Ini tentu saja lebih tinggi martabatnya dari sekedar qurbah  dekat dengan-Nya. Ini bermakna bahwa I’tikaf substantif lebih dari sekedar wirid dan zikir untuk qurbah. Ia sudah beranjak menjadi pelaku yang khusyuk untuk berbagai perbuatan kebajikan di tengah masyarakat. Ini, antara lain, ekspresi I’tikaf substantif sebagaimana ditunjukan oleh nas-nas Al-Qur’an berikut: 

Baca Juga  Tidak Hafal Doa, Ibadah Haji Tetap Sah

Pertama, bahwa I’tikaf substantif adalah kekhusyuan seorang Muslim untuk melakukan kebajikan apapun, kapanpun, dan di manapun kepada siapa pun sebagai tanda cinta mutlaknya kepada kekasihnya, Sang Pemilik Cinta sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya dalam Surah al-Qashash ayat 77.

Kedua, dalam surah al-Ankabut ayat 69 Allah berfirman, “Walladziina jaahaduu fiinaa lanahdiyannahum subulanaa”. Seorang yang melakukan I’tikaf substantif adalah orang yang bekerja dengan penuh inovasi sehingga ia menemukan berbagai cara (subul) yang karenanya ia mampu lakukan perlawanan terhadap kejahilan dirinya, lingkungannya, serta perlawanan untuk memancangkan fondasi kebajikan.

***

Ketiga, orang yang melakukan I’tikaf substantif meyakini bahwa tatapan rahmat asih Allah selalu menyertainya. Allah berfirman dalam surah al-A’raf ayat 56, wad’uuhu khawfan wa thama’an inna rahmatallhi qariibun minal muhsinin”, berdoalah kepada-Nya dalam cemas dan harap. Sesungguhunya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang I’tikaf substantif. Tatapan asih inilah yang memberikan semangat kepada orang yang berlabelkan pelaku I’tikaf  untuk melakukan kebaikan-kebaikan dalam kondisi apapun sebagaimana difirmankan-Nya dalam Surah Ali Imran ayat 134.

Surah dan ayat yang sama mengantarkan pada karakter Keempat. Yaitu, pelaku I’tikaf substantif seorang yang mampu mengelola dirinya sedemikian rupa sehingga ia bersifat pemaaf (al-aafiina ‘aninnaas) saat orang mengganggunya, ia menahan amarah (al-kazhimiin al-ghayd) saat orang umum tidak mampu untuk melakukannya. Dengan sifatnya ini, wajar orang disekitarnya yang semula menjauh, kemudain mendekatinya.

Kelima, seorang pelaku I’tikaf substantif memiliki ketetapan hati yang berstamina kuat dan spartan. Stamina itu diperlukan saat ia menghadapi berbagai onak duri berupa ujian bahkan saat ujian hingga di batas kekuatan manusia, ia tetap sadar bahwa Gusti Allah ora sare, Allah pasti tidak tidur. Ia bertahan dalam berbagai situasi sulit berupa kenikmatan yang menjebaknya atau mushibah yang menghadangnya. Ia bersabar dalam berbagai tantangan. Itulah yang disebutkan Allah dalam Surah Hud ayat 135, Bersabarlah. Sesungguhnya Allah tidak akan menyia-nyiakan orang yang selalu berbat kebajikan.

Dengan uraian di atas, kiranya terjelaskan bahwa I’tikaf substantif terang benderang lebih produktif dan menyantuni kemanusiaan daripada I’tikaf ritual yang personal.

Wallahu a’lam bish-Shawab.

Editor: Yahya FR
Avatar
15 posts

About author
Alumni Angkatan Pertama Ponpes Darul Arqam Muhammadiyah Garut (1978-1984)
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Jual Beli Sepatu dari Kulit Babi

2 Mins read
Hukum jual beli sepatu dari kulit babi menjadi perhatian penting di kalangan masyarakat, terutama umat Islam. Menurut mayoritas ulama, termasuk dalam madzhab…
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds