Perspektif

Updating Data Pemilih Lindungi Hak Pilih

4 Mins read

Belum lama ini beredar kabar di media sosial tentang data pemilih bocor ke publik seperti diposting akun Twitter @underthebreach. Sejumlah media online memberitakan peretas mengaku berhasil membobol sekitar 2,3 juta data warga Indonesia dari server KPU.

Data Pemilih Bocor?

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi memastikan tidak terjadi kebocoran atau peretasan terhadap data DPT Pemilu 2014 yang berada dalam penguasaan KPU. Menurutnya, data yang ditampilkan pada akun Twitter tersebut adalah data November 2013 dengan format PDF dan format ini sama dengan yang KPU berikan kepada pihak eksternal (stakeholder).

Soal kebocoran data di media sosial memang bukan hal baru, sebelumnya ramai diberitakan peretasan data pengguna tiga startup unicorn di Indonesia. Ketiganya yaitu Tokopedia, Bukalapak, dan Gojek. Di Twitter juga beredar informasi sebanyak 1,3 juta data Kemendikbud bocor di internet.

Berita data pemilih bocor yang beredar di tengah persiapan tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020 perlu diantisipasi oleh penyelenggara pemilu. Hasil rapat kerja Komisi II DPR bersama KPU dan Mendagri menyepakati tahapan lanjutan Pilkada akan dimulai pada 15 Juni 2020 dengan syarat memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam setiap pelaksanaan pemilu atau pemilihan sangat penting karenanya memiliki rentang waktu yang sangat panjang. Pada Pilkada tahun 2020 proses pemutakhiran data dan penyusunana DPT dijadwalkan berlangsung mulai Juni hingga Oktobder 2020.

Pada Pemilu Serentak 2019 tahapan penyusunan daftar pemilih berlangsung lebih dari setahun. Terhitung sejak diserahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh Kemendagri kepada KPU hingga disahkannya Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) ketiga.

Proses Pemutakhiran Data Pemilih

Proses yang cukup panjang dan berjenjang dalam penyusunan daftar pemilih bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih, namanya tercantum dalam Daftar Pemilih. Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 199 berbunyi; Untuk menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam undang-undang ini.

Baca Juga  Mencoblos di Australia: Pemilu 2024 dan Kebahagiaan Kami

Sedangkan pada Pemilihan 2020 tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih merujuk pada pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota.

Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir yang dimutakhirkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK, PPS dan PPDP dengan mempertimbangkan DP4 dan dilakukan Pencocokan dan Penelitian.

Tulisan ini mencoba menyoroti tentang urgensi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) sebagai bagian tugas yang harus dilakukan oleh KPU secara nasional. Sebab, selain 270 KPU/KIP Kabupaten/Kota yang akan menggelar pemilihan pada 9 Desember 2020, proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan juga dilakukan oleh seluruh KPU/KIP Kabupaten/Kota di Indonesia.

Pentingnya Pemutakhiran

Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 204 ayat (1) menyatakan; KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan. Selanjutnya pada pasal yang sama ayat (5) disebutkan; hasil pemutakhiran data pemilih digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS).

Ketentuan tersebut menegaskan pentingnya pemutakhiran data pemilih sebagai upaya melindungi hak politik warga negara serta mewujudkan pemilu yang berkualitas dan beintegritas. Berkaca dari setiap pelaksanaan pemilu, persolan daftar pemilih tidak bisa dipisahkan dengan data kependudukan di Indonesia yang harus diakui belum seluruhnya tertata dengan baik.

Masyarakat biasanya baru tahu ada proses pemutakhiran data pada saat menjelang pelaksanaan pemilu. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan melakukan coklit dari rumah ke rumah (door to door) untuk melakukan verifikasi dan mencocokan data guna dimasukan ke dalam daftar pemilih sementara. 

Baca Juga  Islam Moderat: Menggoyang yang Tetap, Menetapkan yang Goyang?

Momentum pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) diharapkan dapat menggugah kesadaran masyarakat tentang pentingnya administrasi kependudukan (adminduk). Sebab pemutakhiran data akan lebih mudah jika masyarakat proaktif melaporkan setiap perubahan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota setempat.

Sinkronisasi data pemilih yang dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan Disdukcapil yang dilakukan setiap bulan diharapkan dapat menghasilkan data pemilih yang tepat dan akurat. Pembaharuan data setiap warga akan berpengaruh dengan hak politik yang dimilikinya pada saat menjelang berlangsungya pesta demokrasi.

Perlindungan Data

Sistem demokrasi yang mensyaratkan one man one vote dalam setiap hajatan pemilu atau pemilihan merujuk pada e-KTP yang harus dimiliki setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun. Sehingga mutlak bagi siapapun yang ingin berpartisipasi dalam pemilu, baik memilih atau dipilih wajib mempunyai data diri yang sesuai dengan ketentuan.

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan selanjutnya. Proses dilakukan secara berkala yakni dengan mengumumkan kepada masyarakat melalui media website atau papan pengumuman di kantor KPU/KIP setempat secara rutin setiap bulan.

Proses pemutakhiran data pemilih ditujukan kepada warga masyarakat yang belum terdaftar dalam Pemilu tahun 2019, penduduk pindah datang, pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun atau anggota TNI/Polri yang memasuki masa purnatugas, perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili e-KTP dan data laporan kematian. Jika setiap warga secara tertib dan disiplin melaporkan setiap perubahan data diri dan keluarganya maka akurasi dan validatas data bisa terwujud.

Pada akhirnya kolaborasi antara KPU dan Kemendagri dalam pemutakhiran dan melindungi data pemilih sangat diperlukan. Sebab jika hal tersebut tidak dapat dilakukan bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat.

Baca Juga  KH Abdullah Hasyim (1): Alasan Masuk Muhammadiyah

Padahal kita sangat membutuhkan peran aktif warga dalam proses pemutakhiran data pemilih. Kabar yang menyebutkan adanya peretasan data pemilih harus diantisipasi dengan penguatan sistem informasi data pemilih digital yang aman dan handal.

***

Validitas data menjadi rujukan dalam setiap perumusan kebijakan pembangunan, data yang tidak akurat akan berpeluang menimbulkan penyimpangan dan pemborosan. Demikan halnya data pemilih menjadi faktor penting dalam mendorong kualitas pemilu yang lebih akuntabel dan transparan.

Semoga setelah dugaan data pemilih bocor ini pada pemilu mendatang tidak ada lagi orang yang sudah meninggal tapi namanya masih tercantum dalam daftar pemilih. Sebab jika hal itu masih terjadi, apa kata dunia?

Editor: Nabhan

Related posts
Perspektif

Fenomena Over Branding Institusi Pendidikan, Muhammadiyah Perlu Hati-hati!

4 Mins read
Seiring dengan perkembangan zaman, institusi pendidikan di Indonesia terus bertransformasi. Arus globalisasi tentu memainkan peran penting dalam menentukan kebutuhan pendidikan di era…
Perspektif

Hakim, Undang-Undang, dan Hukum Progresif

3 Mins read
Putusan hakim idealnya mengandung aspek kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam implementasinya tidak mudah untuk mensinergikan ketiga aspek tersebut, terutama antara aspek kepastian…
Perspektif

11 Kategori Pengkritik Jurnal Terindeks Scopus, Kamu yang Mana?

2 Mins read
Dalam amatan penulis, ada beberapa kategori pengkritik jurnal terindeks scopus. Dalam tulisan ini, setidaknya ada 11 kategori yang saya temui. Berikut ulasan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *