Bagaimanakah hubungan agama dan negara di masa khulafaur rasyidin? Penjelasan tentang hal ini perlu mengingat keadaan pra-Islam.
Kondisi masyarakat Arab sebelum datangnya Islam diwarnai adanya kerusakan moral. Kondisi kerusakan moral ditandai dengan penyembahan berhala yang dianggap sebagai Tuhan oleh masyarakat Arab, selain itu perilaku suka merampok, membunuh, mabuk-mabukan dan lain sebagainya merupakan contoh fakta dari rusaknya moral golongan kaum Arab sehingga zaman tersebut disebut sebagai zaman Jahilliyah.
Kemudian, untuk mengatasi kerusakan moral di zaman tersebut, Allah mengutus Nabi Muhammad SAW dengan tujuan membenahi moral dan memperkenalkan konsep Tauhid kepada masyarakat Arab. Dalam konsep tersebut Nabi Muhammad SAW berdakwah kepada mereka untuk menyembah Allah SWT. Proses dakwah tersebut belum tuntas sebab Rasulullah wafat dalam usia 63 tahun. Wafatnya Rasulullah membuat umat Islam kesulitan, sebab Rasulullah tidak memberikan wasiat kepada siapa tongkat estafet kepemimpinan umat Islam diteruskan.
Masa Khulafaur Rasyidin
Pasca Rasulullah SAW wafat, kedudukan Rasulullah SAW sebagai pemimpin kaum muslimin harus tergantikan, sebagaimana diketahui dalam sejarah bahwa pengganti tersebut dinamakan “Khulafaur Rasyidin” yang terdiri dari dua kata “Al-Khulafa” bentuk jamak dari “Khalifah” yang berarti “pengganti” dan “Ar-Rasyidin berarti “benar, halus, arif, dan bijaksana”, jika digabungkan Khulafaur Rasyidin berarti pemimpin pengganti Rasulullah SAW yang arif dan bijaksana.
Perlu diketahui bahwa jabatan sebagai khalifah di sini bukanlah jabatan warisan turun temurun namun dipilih secara demokratis. Pada masa khulafaur rasyidin terhitung selama 30 tahun, yang terdiri dari empat khalifah yaitu : Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib.
Hubungan Agama dan Negara
Dengan proses pemilihan yang berdasarkan pada musyawarah akhirnya ditentukan Khalifah pertama yaitu Abu Bakar yang menjadi pengganti Rasulullah sebagai kepala pemerintahan. Dalam masa pemerintahannya banyak sekali prestasi maupun kemajuan yang telah dicapai oleh abu bakar di berbagai bidang.
Berikut beberapa kebijakan yang menunjukkan keterkaitan hubungan agama dan negara. Kebijakan tersebut antara lain: pertama, Memerangi kelompok murtad. Dalam hal ini kedudukan Abu Bakar adalah sebagai pemimpin negara, sehingga kebijakan yang diambil tentunya merupakan kebijakan negara. Kebijakan Abu bakar dalam memerangi kelompok murtad ini menunjukkan adanya hubungan antara agama & negara.
Jika dilihat, kemurtadan termasuk dalam kategori bidang agama, dan jika dilihat dari sisi negara keberadaan kelompok murtad ini dapat mengancam persatuan umat yang akan berujung kepada stabilitas negara. Maka, beliau mengambil kebijakan ini demi melindungi kepentingan negara dan agama.
Kedua, memerangi kelompok pembangkang zakat. Hal ini menunjukkan bahwa zakat pada dasarnya masuk dalam wilayah agama, tetapi pelaksanaan yang meliputi pemungutan, pengelolaan serta pembagiannya dilakukan oleh negara. Hal ini menunjukkan bahwa pada masa pemerintahan khalifah Abu Bakar terdapat hubungan erat antara agama dan negara.
Pemerintahan Umar bin Khattab
Selanjutnya Khalifah yang kedua yaitu Umar bin Khattab yang banyak melakukan kebijakan yang membawa kemajuan bagi Negara Madinah di berbagai bidang, dan berikut beberapa contoh dari kebijakan Khalifah Umar yang terkait dengan hubungan agama dan negara antara lain: Pertama, pembangunan baitul mal secara permanen. yang fungsinya untuk menampung sumber pendapatan negara sekaligus pengelolaan dan pendistribusiannya.
Kedua, kebijakan Khalifah Umar dalam bidang hukum agama. Beberapa kebijakan khalifah yang terjadi antara hubungan kepentingan agama dan negara. Contohnya campur tangan negara ke dalam wilayah-wilayah yang sebenarnya menjadi wilayah agama antara lain: kasus potong tangan bagi tindak pidana pencurian, serta kasus Ghanimah, yang cenderung bertentangan dengan Nash.
Dalam bidang ini menunjukkan bahwa tipe pemerintahan yang diusung Umar sama dengan apa yang terjadi pada masa Rasul SAW. Beliau berperan sebagai kepala negara dan kepala agama. Jadi proses hubungan agama dan negara pada masa Umar yakni tidak ada pemisah pemberian wewenang yang jelas antara khalifah sebagai kepala negara di dalamnya mencakup urusan dunia (negara) dan spiritual (agama).
Pemerintahan Utsman dan Ali
Selanjutnya Khalifah yang ke tiga yaitu Utsman bin Affan. Berikut kebijakan Khalifah Utsman yang merupakan bukti terjadinya hubungan agama dan negara. Pertama, pembangunan dan perluasan Masjid Nabawi. Masjid merupakan simbol keagamaan sekaligus tempat ibadah bagi umat Islam, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan masjid baik itu menyangkut pembangunan, perluasan maupun yang lainnya pada dasarnya merupakan wilayah dan tanggung jawab agama. Tetapi pada masa Utsman tanggung jawab dan wilayah tersebut dilakukan oleh negara. Inilah bukti bahwa pada masa ini pula telah terjadi proses hubungan agama dan negara.
Kedua, pembukuan Al-Quran. Kebijakan pemerintahan Utsman yang sangat penting dan hal itu bisa kita rasakan manfaatnya sampai sekarang adalah pembukuan Al-Quran. Proses pembukuan Al-Quran lebih merupakan wilayah dan tanggung jawab agama. Pemerintah dalam artian negara tidak ada kewajiban untuk melaksanakannya, tetapi karena Al-Quran adalah kitab yang berisi panduan hidup bagi umat Islam sekaligus simbol keagamaan, sehingga sesuatu yang terkait dengannya termasuk pembukuannya merupakan wilayah agama, seperti halnya masjid.
Selanjutnya Khalifah yang terakhir yaitu Khalifah Ali bin Abi Thalib. Di antara kebijakan Sayyidina Ali yang dapat dijadikan contoh hubungan agama dan negara adalah pengelolaan baitul mal. Pengelolaan pendapatan negara yang terjadi berasal dari pajak bumi dan pajak dari perusahaan negara.
Selain itu, bentuk kepedulian khalifah Ali dengan keagamaan terlihat ketika beliau banyak memberikan nasihat kepada rakyatnya dalam suatu khutbah maupun pidato. Ini membuktikan bahwa betapa khalifah Ali tidak hanya berkisar pada urusan politik dalam arti negara, tetapi ia juga sangat memperhatikan kepentingan-kepentingan agama. Dari proses inilah terlihat adanya hubungan agama & negara. Pada hakikatnya proses hubungan agama dan negara pada masa ini tidak jauh berbeda dengan ketiga masa pemerintahan terdahulu, yaitu khalifah Abu Bakar, Umar, dan Utsman.
Editor: Nabhan