Oleh: Mu’arif
Buya HAMKA merupakan ulama Muhammadiyah yang berhasil meninggalkan warisan intelektual Islam yang besar berupa tafsir Alqur’an, yaitu Tafsir Al-Azhar. Selain itu memiliki gagasan “Tasawuf Modern”, Buya HAMKA juga dikenal sebagai tokoh pejuang akidah yang murni. Menariknya, rasionalitas Buya HAMKA mungkin belum banyak diketahui kalangan umat Islam saat ini. Siapa yang mengira, ternyata sosok HAMKA dalam menafsirkan ayat dalam al-Qur’an menggunakan instrumen ilmu-ilmu social humanitiesdi samping penguasaan terhadap ilmu-ilmu sains. Tidak cukup hanya dengan satu disiplin ilmu ketika menjelaskan ayat al-Qur’an.
Penghormatan HAMKA terhadap akal yang menopang pemahaman dan praktik keagamaannya yang kosmopolitan sebagaimana kesaksiannya dalam buku, Falsafah Hidup(2017: 43). “Agama Islam amat menghormati akal. Karena tidak akan tercapai ilmu kalau tidak ada akal. Sebab itu, Islam adalah agama ilmu dan akal,” tulisnya.
Memahami Alqur’an secara Rasional
“Innal abraara yasyrabuuna min ka’sin kaana mizaajuhaa kaafuura”
Haji Abdul Malik Karim Amrullah (HAMKA), membacakan surat Ad-Dahr (Al-Insan) ayat 5 ini di depan Mohammad Said (wartawan senior harian Waspada) dan Amrullah O. Lubis, juga seorang wartawan kawakan asal Medan, setelah keduanya selesai shalat Maghrib di Masjid Agung al-Azhar, Jakarta, pada suatu hari di bulan Agustus 1969. Kepada keduanya, HAMKA mengatakan, “Saya telah bertemu di dalam al-Qur’an suatu dalil bahwa di zaman Nabi kita (Muhammad SAW—red), negeri kita ini (Nusantara—red) sudah diketahui oleh orang dan telah meresap ke dalam lidah Arab sendiri, bahkan lidah Quraisy, bahasa al-Qur’an.”
Said pun langsung terusik oleh pernyataan HAMKA, “Apa yang tersembunyi di situ?”
Kepada kedua wartawan senior tersebut, HAMKA menjelaskan terjemahan disertai tafsirannya. “Sesungguhnya orang baik-baik akan minum dari piala yang campurannya ialah kapur,” demikian HAMKA menerjemahkan secara bebas surat Ad-Dahr ayat 5 sebagaimana dikutip dalam buku Antara Fakta dan Khayal Tuanku Rao(2008: 195). Adapun kutipan terjemahan al-Qur’an versi Kementerian Agama (Kemenag) sebagai berikut: “Sungguh, orang-orang yang berbuat kebaikan akan minum dari gelas(berisi minuman) yang campurannya adalah air kapur.”
Adapun yang dimaksud ‘air kapur’ sebagaimana keterangan dalam terjemahan al-Qur’an versi Kemenag (lihat catatan kaki no. 883) adalah “nama suatu mata air di surga yang airnya putih dan baunya sedap dan enak sekali rasanya.” Tapi HAMKA punya perspektif tersendiri ketika memahami kata ‘kaafuur’ dalam surat ini. Dengan kemampuan bahasa (linguistik), sejarah, dan budaya (sosiologi, antropologi), ia berhasil menjelaskan kata ‘kaafuur’ sebagai representasi dari bahasa dan budaya Nusantara yang masuk ke alam pikiran bangsa Arab dan telah diakomodasi ke dalam bahasa mereka, bahkan lewat lisan Nabi Muhammad SAW ketika menuturkan wahyu surat Ad-Dahr ayat 5.
“Saudara telah mengetahui dari sejarah bahwa sejak sebelum Nabi Muhammad SAW, orang Arab dan Phoenicie telah mencari kapur ke negeri kita, sebagai juga kemudiannya, orang Barat mencari rempah,” jelas HAMKA kepada kedua wartawan senior itu. “Kapur di zaman itu tidak ada tumbuh di bahagian dunia lain, kecuali di negeri kita di Sumatra. Kapur itu ialah Kapur Barus,” jelasnya.
Sangat menarik analisis HAMKA terhadap kata ‘kaafuur’ dengan huruf kafdibaca panjang (madd) dan huruf fajuga dibaca panjang (madd) yang hanya sekali saja disebutkan dalam al-Qur’an. Yaitu, di ayat 5 surat Ad-Dahr—Al-Insan. Karena begitu populernya komoditas Kapur Barus yang hanya diproduksi di kawasan Barus (Sumatra) sampai ke telinga bangsa Arab dan bahkan telah dikenal dengan baik oleh sang Nabi SAW. Maka suatu kehormatan tersendiri, bagi HAMKA, ketika kata ‘kaafuur’ telah menjadi representasi atas eksistensi bangsa Indonesia (Nusantara) ketika masuk ke dalam struktur bahasa al-Qur’an.
Melahirkan Teori Baru
Masih terkait kata ‘kaafuur’, komoditas yang hanya diproduksi di Barus, sebuah kawasan pesisir yang berjarak 60 km dari Singkil (Aceh), HAMKA menawarkan teori baru tentang awal mula kedatangan agama Islam di Nusantara yang menurutnya telah hadir sejak abad ke-7 M. Fakta historis dan etnografi Barus menjadi bukti bahwa kawasan ini telah eksis ketika kenabian Muhammad SAW lewat komoditi Kapur Barus yang telah populer di negara-negara Arab.
James R. Rush, dalam buku Adicerita HAMKA(2017: 143-144), mengutip teori HAMKA, “Para penyebar Islam mencapai Jawa lima puluh tiga tahun sesudah Islam ditegakkan Nabi Muhammad di Arabia. Pada 675 M, duta-duta dari istana Khalifah Muawiyah di Damsyik mendatangi penguasa Hindu Kalingga ketika dalam perjalanan ke Tiongkok. Sepuluh tahun kemudian, para pedagang Arab mendirikan koloni di Sumatra Barat.”
Pada awal abad ke-20 M, para sejarawan Orientalis maupun intelektual pribumi memperdebatkan latar belakang seorang ulama besar bernama Abdurrauf ibn Ali Al-Jawiy, Al-Fanshur, As-Sinkili. Ia seorang ulama besar pada abad ke-17 M yang tidak hanya populer di Nusantara tetapi juga sangat disegani di negara-negara Arab, termasuk dihormati rezim Turki Usmani. Karya-karya Abdurrauf As-Sinkili sangat banyak menjadi bacaan otoritatif bagi para ulama di dunia Islam. Salah satu karya monumentalnya adalah Turjuman al-Mustafid, sebuah kitab tafsir berbahasa Arab-Melayu yang diterbitkan oleh penerbit Syekh Mustafa Al-Babiy Al-Halabiy di Mesir. R.A. Rinkes, dalam bukunya,Abdurrauf van Singkel(1909: 37), memperdebatkan asal usul tokoh ini apakah dari Singkil atau Fanshur. Sedangkan Mangaradja Onggang Parlindungan, dalam bukunya, Tuanku Rao(1965), menyebut ada dua tokoh berbeda yang memiliki nama yang sama.
Dengan penguasaan sejarah, lingusitik, dan etnografi, HAMKA membantah teori Rinkes dan Parlindungan bahwa Abdurrauf Al-Fashuri As-Sinkili adalah sosok yang satu. Walaupun telah jelas berasal dari Sumatra, tetapi dalam kitab Turjuman al-Mustafid, namanya tetap dinisbatkan Al-Jawiy. Sebab, sebutan “al-Jawiy” dalam alam pikiran bangsa Arab untuk menyebut seluruh kawasan di Nusantara (termasuk Jawa, Sumatra, Kalimantan, dan lain-lain). Penisbatan Al-Fanshur dalam alam pikiran Melayu untuk menyebut nama sebuah kampung (gamphong) bernama Pancur di negeri Aceh Rayeu. Letak kawasan ini di antara Barus dan Singkil. Menurut HAMKA, “Islam di sana sudah tua, setua Islam di Aceh.”
Dalam Seminar tentang “Masuknya Islam ke Sumatra Utara” yang digelar bulan Maret 1963, HAMKA berhasil menyampaikan teori baru tentang masuknya Islam di Nusantara sejak abad ke-7 M. Dengan mempertimbangkan fakta historis dan etnografi kawasan Barus, seorang sejarawan lokal bernama Dada Meuraxa mengafirmasi teori HAMKA. Teori HAMKA kembali dikemukakan dalam Seminar Islam di Minangkabau, 23-26 Juli 1969, bahwa sejarah masuknya Islam di Nusantara sebenarnya setua umur ajaran agama Islam itu sendiri, dibuktikan dengan fakta historis dan etnografis kawasan Barus seperti yang telah termaktub dalam Al-Qur’an surat Ad-Dahr ayat 5.
Apa yang dilakukan oleh Buya HAMKA sangat senada dengan jargon Muhammadiyah Hari ini, yaitu “Islam Berkemajuan” yang memahami agama dengan semangat perkembangan ilmu pengetahuan. Dengan Bahasa sekarang, secara tidak langsung, HAMKA telah menggunakan pendekatan integrasi-interkoneksi ketika menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an. Ilmu-ilmu social humanities dan ilmu-ilmu sains yang dibangun di atas rasionalitas menjadi instrumen untuk mengkaji dan mengungkap khazanah di balik ayat-ayat al-Qur’an.