Perspektif

Jilbab dan Ukuran Keislaman Seseorang

3 Mins read

Oleh: Sahrul Romadhon*

Jilbab belakangan ini menjelma menjadi sebuah kenyataan yang mengerikan. Bukan hanya karena rundungan dan kritik buta yang dipanen Sinta Nuriyah, istri mendiang Gus Dur, atas pernyataannya terkait jilbab. Melainkan ada suatu ketidakadilan yang semakin mapan atas tubuh perempuan.

Perbedaan dan Perubahan Pandangan

Perdebatan mengenai jilbab yang terkait erat dengan sejarah busana jazirah Arab telah terekam sedemikian rupa. Kita dapat melihat jejaknya dengan terang sebagaimana para ulama klasik serta kontemporer saling berbeda atas pandangannya terhadap jilbab. Terlebih saat menghukumi batas-batas aurat perempuan. 

Faktor utamanya adalah, sebagaimana peribahasa lain ladang lain belalang, lain lubuk lain ikan, perbedaan ruang dan waktu. Pada suatu potongan sejarah, katakanlah, perbudakan sebagai corak produksi masyarakat pernah mengambil peran penting dalam hal ini. Sejarah perbudakan yang kelak melahirkan para perempuan budak itu menganggap mereka tidak lebih dari pada sebuah property, fungsinya semacam hewan peliharaan atau sertifikat tanah.

Tubuhnya secara menyeluruh dapat dimiliki dengan cara melucuti suatu klan, suku, atau membelinya dari lelang. Dari sini lantas muncul sebuah tradisi ‘membedakan’ mereka yang merdeka dengan para budak, gundik, dan pekerja seks. Tradisi itu tidak lain adalah mengenakan jilbab pada mereka yang merdeka.

Zaman berubah, pandangan diperbaharui, dan corak produksi dimutakhirkan. Cukup ironis, memang. Terlebih bagi kita, Indonesia, kata ‘mutakhir’ itu tidak lain mengacu pada corak yang bukan sosialisme, bukan kapitalisme, tapi sesuatu yang disebut sebagai ekonomi ‘pancasila’ sebagai kenyataan yang ada (mendadak kita ingat pada …yang bukan ini, bukan itu. Tapi bukan-bukan).

Kendati pun pemakaian jilbab tidak dilarang, pemaknaan islam terhadap tubuh dalam spektrum sosial menjadi penting untuk ditelaah kembali. Apakah betul sekarang ini mewajibkan perempuan berjilbab artinya memerdekakan? Atau, justeru menjajahnya sebagaimana para Taliban merampas kebahagian anak-anak perempuan Afghanistan?

Baca Juga  Orang Tua dalam Pusaran Peredaran Narkoba

Tubuh adalah Fenomena Sosial

Sembari mengingat Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an (2001) kita dapat mengetahui bahwa ajaran islam tidaklah menetapkan secara jelas batas-batas aurat pada tubuh perempuan. Adapun tafsir dan perbedaan pendapat para ulama dalam hal tersebut sangat dipengaruhi oleh, baik secara sadar atau tidak, kondisi dan perkembangan sosial yang ada serta logika dan kecenderungannya belaka.

Hal tersebut menunjukan fakta bahwa pemaknaan terhadap tubuh, ide dan konsepnya, berkelindan dan berubah sesuai dengan ruang dan waktu. Fakta lainnya adalah selama ini tubuh perempuan berada dalam kuasa pihak lain di luar dirinya untuk diimajinasikan, didefinisikan, dan dibayangkan. Bisa jadi pihak tersebut adalah kelompok mayoritas atau institusi pemerintah.

Ada berbagai unsur—ekonomi, sosial, budaya, ekologi—yang telah mempengaruhi konsep tubuh yang dibayangkan oleh masyarakat. Kita dapat menyaksikannya dengan mudah di berbagai novel, film, bahkan musik dangdut. Senada dengan itu Dewi Chandraningrum dalam paper Sozialkoeper des Islam dalam Praktek Berjilbab Masyarakat Indonesia (2013), yang disampaikan dalam kuliah umum Our Voice, mengatakan bahwa tubuh sejatinya adalah pusat wacana. 

Kita sering mendengar label korupsi moral, atau metafora dimana tubuh perempuan tidak lebih semacam kebun dimana kaum laki-laki bisa bercocok tanam dengan spermanya. Sekarang ini poin terpentingnya apakah jilbab, apakah dengan menghukumi jilbab sebagai kewajiban, dapat mengukur kadar keislaman seseorang? Tidak. Kita bahkan tidak bisa tidak mengatakan bahwa yang haji, bersongkok, dan berjenggot mampu korupsi.

Jilbab di era yang ‘bukan-bukan’ ini sudah menjadi sangat biasa-biasa saja. Bahkan jilbab bisa nongkrong di mall dengan harga jutaan dan biasa dipakai para artis papan atas. “…Beda, dengan apa yang ada terjadi di era 80-an, bahwa pemakai jilbab tidak mungkin korupsi.”, Lanjut Chandraningrum dalam papernya. Selembar kain itu bukanlah alat untuk memisahkan mana yang sekedar saja dan mana yang suci, mana yang religius dan mana yang kesetanan.

Baca Juga  Norma Baru Gowes di Era New Normal

Yang ditolak bukanlah jilbab, tetapi bagaimana kita seharusnya mendefinisikan tubuh sosial kita sebagai seorang musilmah atau umat Islam secara umum. Memang, semua hal itu akan bertentangan dengan aktor-aktor atau berbagai stanza dogmatik dan pseudo-populis yang terpampang di berbagai sosial media, iklan, atau portal berita internet. Bagaimanapun, saudara-saudara lihat Leila Khaled!

Laila Khaled

Khaled dalam otobiografinya Leila Khaled: Kisah Pejuang Perempuan Palestina (2016) adalah seorang kombatan muslimah yang kini berumur 75 tahun dan getol berjuang untuk tanah Palestina atas agresi dan okupasi yang dilakukan gerakan Zionis, Imperialis, atau biasa kita kenal dengan istilah Israel. Fakta yang mencengangkan adalah ia ‘setengah’ berjilbab.

Bahkan, pada setiap gambar mural yang terpampang di tembok-tembok jalan atau dinding rumah warga Palestina rambutnya terurai bebas. Seakan tidak pernah mengetahui bahwa di Indonesia orang menganggapnya sebagai aurat, dosa, dan auto-neraka.

Pada titik ini, Leila Khaled menjadi sangat penting untuk menerangkan bagaimana definisi tubuh sosial kita selama ini telah disebarkan oleh norma, nilai, hukum, kebijakan, dan diperluas oleh ritual agama dengan semangat patriarkis.

Fakta lain yang lebih mencengangkan adalah ia melakukan operasi kulit muka. Tidak untuk tujuan kecantikan, namun sengaja untuk diubah agar tidak dikenal dan membantu penyamaran. Terbukti, operasi taktis pembajakan pesawat berhasil dan bel kabar tentang Palestina tidak lagi mempunyai tanah hingga sekarang berdengung kemana-mana. 

Adalah penjungkirbalikan pandangan saat kita mengetahui bahwa Khaled mengatakan pada kita, sebagaimana suatu wawancara yang dilakukan +972 Magazine (17 Mei, 2014), “…saya adalah representasi orang Palestina, bukan perempuan.” Tidak hanya dapat diartikan bahwa menutupi rambut atau bagian tubuh lain tidak termasuk definisi tubuhnya. Namun manusia—baik perempuan atau laki-laki—tidaklah diwakili dengan simbol-simbol semacam jilbab tapi Palestina itu sendiri sebagai simbol pembebasan dan kenegaraannya.

Baca Juga  Logika Pendidikan dan Kasus Menutup Sekolah

***

Pengetahuan kita atas konsep tubuh yang tidak sekedar saja akan menyediakan jawaban-jawaban bagaimana kita memaknai tubuh sebagaimana mestinya. Terlebih lagi tubuh sosial Islam di Indonesia. Walhasil, selembar kain penutup kepala tidak akan pernah lagi menjadi naungan ketidakadilan atas tiap-tiap perempuan di Indonesia.

*) Mahasiswa S1 Sastra Inggris IAIN Surakarta.

Editor: Nabhan

Avatar
1005 posts

About author
IBTimes.ID - Cerdas Berislam. Media Islam Wasathiyah yang mencerahkan
Articles
Related posts
Perspektif

Fenomena Over Branding Institusi Pendidikan, Muhammadiyah Perlu Hati-hati!

4 Mins read
Seiring dengan perkembangan zaman, institusi pendidikan di Indonesia terus bertransformasi. Arus globalisasi tentu memainkan peran penting dalam menentukan kebutuhan pendidikan di era…
Perspektif

Hakim, Undang-Undang, dan Hukum Progresif

3 Mins read
Putusan hakim idealnya mengandung aspek kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam implementasinya tidak mudah untuk mensinergikan ketiga aspek tersebut, terutama antara aspek kepastian…
Perspektif

11 Kategori Pengkritik Jurnal Terindeks Scopus, Kamu yang Mana?

2 Mins read
Dalam amatan penulis, ada beberapa kategori pengkritik jurnal terindeks scopus. Dalam tulisan ini, setidaknya ada 11 kategori yang saya temui. Berikut ulasan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *