back to top
Selasa, Mei 12, 2026

Relasi Kuasa Pada Kekerasan Seksual Kiai di Ponpes Pati

Lihat Lainnya

IBTimes.ID – Kekerasan Seksual Kiai di sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, kembali menyoroti betapa kuatnya relasi kuasa yang menghambat penanganan kasus. Pelaku dapat bertindak semena-mena, sementara korban diliputi ketakutan untuk melapor.

Teman-teman FA menyebutkan, AS sering meminta santriwati untuk memijat. Pada kesempatan itu, kekerasan seksual kiai tersebut dilakukan terhadap korban. Kepada korban, AS selalu menegaskan bahwa santri harus menuruti segala perintah dan perkataan kiai.

AS juga disebut selalu meyakinkan korban bahwa setiap perbuatannya merupakan petunjuk dari alam gaib yang harus dilaksanakan.

”Apa yang dilakukan oleh kiai, santri harus mau. Di situ kiai itu juga mengancam kalau santri tidak manut, nanti jalur keilmuannya diputus. Kalau sudah diputus, katanya, santri sebagai murid dianggap berani sama guru. Jika seorang murid berani kepada guru, berarti dia berani perang sama Allah,” kata H dalam konferensi pers di Semarang, Jumat (8/5/2026).

Setelah mendapatkan keterangan tersebut, H melapor ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati. Ia membawa saksi-saksi dan bukti visum dari rumah sakit. Laporan yang dibuat pada 2024 itu sempat diselidiki hingga naik status menjadi penyidikan, menandakan polisi menemukan adanya tindak pidana.

Sebulan kemudian, H didatangi pihak AS yang memaksa mencabut laporan. Mereka mengancam akan melaporkan balik keluarga H jika tidak mematuhi. Intimidasi serupa dilakukan setidaknya tiga kali terhadap keluarga korban.

Baca Juga:  Tol Baru Bawen-Ambarawa dan Prambanan-Purwomartani: Mampu Bantu Mudik 2026?

”Saya jawab, saya enggak akan cabut laporan saya sampai kapan pun, apa pun yang terjadi. Soalnya tujuan dan niat saya dari awal itu bukan untuk diri saya sendiri atau anak saya saja, melainkan saya tahu bahwa di situ banyak korban selain anak saya. Saya berniat untuk menyelamatkan generasi-generasi selanjutnya, kalau tidak, mungkin korbannya tambah banyak,” tegas H.

Meski sudah berstatus penyidikan, H sempat tidak mendapat informasi kelanjutan dari kepolisian selama dua tahun. Baru pada awal 2026 ia kembali menanyakan progres kasus. Polisi meminta pelengkapan berkas dan saksi ahli. H dan pengacaranya bahkan patungan untuk mendatangkan saksi ahli karena keterbatasan biaya.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Selasa (28/4/2026), polisi menetapkan AS sebagai tersangka kekerasan seksual kiai. Namun, saat itu AS tidak ditahan dengan alasan kooperatif karena selalu memenuhi panggilan pemeriksaan.

Desakan agar AS segera ditahan datang dari berbagai pihak, termasuk ratusan santri yang tergabung dalam Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi). Mereka berdemonstrasi di depan rumah AS pada Sabtu (2/5/2026).

Dugaan tersebut terbukti. AS kabur dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (4/5/2026). Ia memutus komunikasi dengan penasihat hukumnya dan keluarganya mengaku tidak tahu keberadaannya. Setelah berpindah-pindah dari Jawa Tengah ke Jawa Barat dan kembali lagi, AS akhirnya diringkus polisi di Kabupaten Wonogiri pada Kamis (7/5/2026) pagi.

Baca Juga:  Mungkinkah AS Iran Capai Kesepakatan Penuh?

H berharap AS mendapat hukuman berat. Perbuatan tersebut tidak hanya melukai FA, tetapi juga H, para santri, dan orang tua santri yang telah mempercayakan pendidikan anak-anaknya kepada AS. Kekerasan seksual kiai ini juga disebut menyebarkan doktrin menyesatkan yang memanfaatkan otoritas keagamaan.

FA diduga bukan satu-satunya korban dalam kasus kekerasan seksual kiai di ponpes tersebut. Banyak korban lain yang diduga tidak berani melapor karena ancaman keselamatan. Sebagian bahkan ditawari pekerjaan agar bungkam.

H mendorong korban-korban lain untuk melapor. Polisi berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas dan keselamatan mereka. Selain keadilan, pelaporan juga membuka akses pendampingan pemulihan psikologis. FA sempat mengalami trauma berat—sering menyendiri, melamun, dan tiba-tiba menangis—namun perlahan membaik setelah mendapat bantuan dan kini bisa berinteraksi serta bekerja kembali.

Kasus ini disayangkan Nur Laila Hafidhoh dari Legal Resources Center for Gender Justice and Human Rights (LRC-KJHAM). Menurutnya, kekerasan seksual kiai di lingkungan ponpes ibarat fenomena gunung es. Faktor utamanya adalah kultur patriarki dan ketimpangan relasi kuasa yang sangat tinggi.

”Dengan ketimpangan relasi yang tinggi tersebut, apalagi jika ditambah dengan tekanan atau ancaman, dampaknya korban jadi tidak berani melapor. Pelaku menggunakan kekuasaannya untuk bagaimana caranya agar korban ini tidak berbicara atau agar tidak melanjutkan proses hukum,” ujar Laila.

Laila menekankan perlunya perlindungan menyeluruh bagi korban, baik hukum, fisik, psikis, maupun sosial, disertai sosialisasi hak-hak korban agar mereka merasa aman untuk bersuara.

Baca Juga:  Kamera Tersembunyi di Kamar Hotel: Sebuah Investigasi Pornografi di China

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, Abdul Ghaffar Rozin, menyatakan bahwa kekerasan seksual di pesantren terjadi karena belum ada gerakan pencegahan yang serius dari pemerintah hingga ke tingkat bawah. Ia mendorong Kementerian Agama, aparat penegak hukum, dan pengelola ponpes untuk menjalankan fungsi masing-masing secara optimal, termasuk verifikasi izin operasional dan sanksi administratif bagi ponpes bermasalah.

Rozin juga menyoroti lambatnya penanganan kasus selama dua tahun sebagai hal yang tidak wajar. Ia mengimbau pesantren membentuk satuan tugas pengasuhan dan satgas antikekerasan serta terus mengevaluasi diri.

Akibat kasus kekerasan seksual oleh oknum kiai, ponpes yang dikelola AS dicabut izin operasionalnya oleh Kemenag. Ratusan santri telah dikembalikan ke orang tua masing-masing dan akan dibantu pindah ke lembaga lain.

Sementara itu, AS telah ditahan setelah pemeriksaan perdana. Ia dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

(Assalimi)

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru