IBTimes.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mempertegas komitmen dalam menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia.
Komitmen itu diwujudkan melalui penguatan literasi digital, peningkatan kapasitas tenaga pendidik, serta edukasi terkait keamanan digital. Langkah tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Penyampaian Rencana Tindak Lanjut Pelaksanaan Amanat Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (PARD) Tahun 2025–2029.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, dalam keterangannya yang dikutip dari ANTARA (9/6/26), menyampaikan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang berlangsung sangat cepat membawa manfaat besar sekaligus tantangan terhadap tumbuh kembang anak.
Karena itu, menurutnya, dibutuhkan kerja sama lintas sektor guna memastikan ruang digital tetap aman, sehat, dan berkeadaban bagi seluruh anak Indonesia.
Fajar menjelaskan bahwa Kemendikdasmen telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
“Melalui kebijakan ini, kami memperkuat aspek keadaban dan keamanan digital yang berlaku bagi seluruh warga sekolah. Ruang lingkup perlindungannya juga mencakup aktivitas di ruang digital dan media daring yang berkaitan dengan proses pendidikan maupun interaksi antarwarga sekolah,” ujar Fajar.
Ia menambahkan, Kemendikdasmen akan terus mengintegrasikan materi pelindungan anak di ruang digital ke dalam proses pembelajaran, meningkatkan kompetensi para pendidik, serta memperluas edukasi keamanan digital bagi peserta didik dan orang tua.
Selain itu, penguatan karakter dan literasi digital juga terus didorong dalam lingkungan pendidikan sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital yang sehat.
“Teknologi seharusnya menjadi alat bantu, namun manusia tetap menjadi penentu arah yang berkeadaban sehingga mampu menciptakan ruang digital yang aman untuk semua, terutama bagi anak-anak kita,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa pelindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.
Berdasarkan data tahun 2025, jumlah anak di Indonesia mencapai sekitar 79,9 juta jiwa atau setara 28,38 persen dari total populasi penduduk.
Di sisi lain, penggunaan internet oleh anak usia 5 hingga 17 tahun mengalami peningkatan signifikan, dari 49,59 persen pada 2020 menjadi 73,90 persen pada 2024.
Arifah menilai meningkatnya akses digital tersebut harus diiringi dengan penguatan sistem pelindungan anak dari berbagai ancaman di dunia maya, mulai dari perundungan digital, eksploitasi seksual, penyalahgunaan data pribadi, hingga berbagai bentuk kekerasan berbasis teknologi lainnya.
“Memastikan ruang digital yang aman bagi anak bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kewajiban negara dan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arifah menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 menjadi pedoman kebijakan nasional dalam pelindungan anak di ranah digital hingga 2029. Kebijakan tersebut menitikberatkan pada tiga strategi utama, yakni pencegahan, penanganan, dan kolaborasi.
Menurutnya, pelaksanaan kebijakan tersebut membutuhkan sinergi dan keterlibatan aktif seluruh kementerian serta lembaga sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(MS)


