News

Pemilihan Ketua Umum PBNU melalui Ahlul Halli wal Aqdi Ditolak

1 Mins read

IBTimes.ID – Usulan pemilihan ketua umum PBNU (tanfidziyah) melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) pada Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2021 ditolak. Hal ini menjadi keputusan Komisi Organisasi setelah diambil pemungutan suara pada Sabtu (25/9/2021) malam dalam Rapat Pleno Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konbes NU 2021. Voting dilakukan mengingat pembahasan sangat dinamis.

“(Pembahasan pemilihan ketua tanfidziyah melalui ahwa) tidak disetujui dan kita lakukan secara voting semalam. 19 suara menolak, dua setuju, dan tiga memberikan alternatif,” ujar Imam Pituduh, Ketua Komisi Organisasi, saat menyampaikan putusan komisi pada Rapat Pleno. “Ada beberapa peserta yang mengajukan opsi lain. Ini dijadikan catatan,” imbuh Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.

Dilansir dari NU Online, pemilihan rais aam dan rais syuriyah di semua tingkatan melalui ahwa memang sudah disepakati perwakilan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) yang hadir. Keputusan yang sudah diambil sejak Muktamar Ke-33 NU itu tidak ada yang menggugatnya. Akan tetapi, pemilihan ketua tanfidziyah melalui mekanisme yang sama seperti pemilihan rais syuriyah, yakni melalui ahwa, mendapat pertentangan dari mayoritas peserta.

PWNU yang sepakat beralasan pemilihan ketua umum PBNU melalui sistem ahwa sangat penting untuk menjaga ruh organisasi, yakni menempatkan kepemimpinan tanfidziyah di bawah otoritas kepemimpinan syuriyah. Selama ini, menurut perwakilan dari Jawa Timur, beberapa kali terjadi pertentangan di antara keduanya. Padahal semestinya, katanya, ketua tanfidziyah merupakan khadam (pembantu) dalam melaksanakan kebijakan syuriyah.

Sementara itu, perwakilan dari PWNU yang tidak sepakat dengan usulan mekanisme tersebut beralasan karena tidak ada suara dari perwakilan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan PWNU dalam menentukan pilihannya. Sebagaimana diketahui, Pemilihan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Muktamar NU Ke-33 Tahun 2015 di Jombang, Jawa Timur dilakukan melalui musyawarah mufakat di antara sembilan anggota ahlul halli wal aqdi (ahwa) yang dipilih langsung oleh muktamirin. Hal serupa juga diterapkan untuk pemilihan rais syuriyah di semua tingkatan.

Baca Juga  Pesantren di Indonesia sebagai Pewaris Keilmuan Islam

Untuk wilayah, rais syuriyah dipilih langsung oleh tujuh anggota ahwa, sedangkan di tingkat cabang, cabang istimewa, wakil cabang, dan ranting dipilih oleh lima anggota ahwa. Demikian ini termaktub dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Bab XIV Pemilihan dan Penetapan Pengurus Pasal 40 sampai 46.

Dalam draf Munas dan Konbes NU 2021, disebutkan bahwa perubahan mekanisme pemilihan ketua tanfidziyah melalui sistem ahwa didasari atas pertimbangan bahwa selama lima tahun pemberlakuan mekanisme ahwa dalam pemilihan rais syuriyah berjalan dengan lancar, khidmat, dan ditaati semua pihak.

(Yusuf)

Avatar
1333 posts

About author
IBTimes.ID - Rujukan Muslim Modern. Media Islam yang membawa risalah pencerahan untuk masyarakat modern.
Articles
Related posts
News

Maarif Institute Bedah Buku "Jalan Baru Moderasi Beragama"

2 Mins read
IBTimes.ID, Jakarta – Kali kedua dalam bulan Ramadhan 1445 H ini, MAARIF Institute menggelar acara Tadarus Ramadhan. Kegiatan kali ini membedah buku…
News

Menteri PPPA RI Menangkan Award The First Menteri Kabinet Indonesia Maju dari PSIPP ITB AD Jakarta

3 Mins read
IBTimes.ID – Menteri PPPA RI Bintang Puspayoga mendapat Award The First Menteri Kabinet Indonesia Maju yang Mendukung Zakat bagi Korban dari Pusat…
News

Safari Ramadhan MUI dan BAZNAS: Ramadhan Bersama Palestina, Ramadhan Membasuh Luka Palestina

3 Mins read
IBTimes.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) akan menggelar Safari Ramadhan di 10 Provinsi Bersama 11 Ulama…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *