Inspiring

KH Zarkasih ‘Ki Rambay’: Tokoh Santrinisasi Masyarakat Sunda

5 Mins read

Sejarah Islam di Sukabumi terkait erat dengan santrinisasi masyarakat. Islam tumbuh sebagai identitas sosial sekaligus landasan moral sosial. Peran ajengan sebagai pemimpin keagamaan dan pondok pesantren sebagai institusi keagamaan sangat penting. Meski agama lokal Sunda Wiwitan masih cukup berpengaruh, kehadiran para Ajengan dan pondok pesantren mengubah kehidupan sosial, ekonomi dan politik di Jawa Barat. KH Zarkasih, yang akrab dengan panggilan Ki Rambay, adalah salah satu ajengan penting di Rambay dan Sagaranten, Sukabumi, Jawa Barat. Ia adalah ulama, pejuang kemerdekaan dan tokoh dunia santri di Jawa Barat.

KH Zarkasih dan Latar Belakang Keluarga

KH Zarkasih atau yang biasa dipanggil “Eyang” adalah putra seorang Ajengan bernama Haji Hasyim. Ia diduga lahir sekitar tahun 1889. Berdasarkan kesaksian keluarga dan orang-orang terdekat, Haji Hasyim disebut berasal dari Sukapura (Tasikmalaya).

Menurut keterangan yang berkembang di keluarga, Haji Hasyim masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan Raden Anggadipa. Sebagaimana diketahui, Raden Anggadipa pernah menjabat sebagai Bupati Sukapura dengan nama Raden Tumenggung Wiradadaha III. Bagi masyarakat Sunda, dikenal dengan sebutan Dalem Sawidak karena memiliki anak sekitar enam puluh orang.

Pada masa muda Haji Hasyim banyak bepergian ke berbagai pelosok kampung untuk menyebarkan Islam. Kemudian ia menetap dan menikah di kampung Rambay, Kecamatan Tegal Buleud, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Haji Hasyim menikahkan KH. Zarkasih dengan seorang perempuan kampung Rambay bernama Aminah, anak seorang tokoh masyarakat bernama Haji Anros. Pernikahan ini dikarunai anak yang kelak akan melanjutkan misi penyebaran Islam dan pejuang kemerdekaan yang diberi nama Zarkasih.

Pesantren dan Persatuan Ummat Islam (PUI)

Kampung Rambay sebelum masuk Kecamatan Tegal Buleud, sebelumnya terletak di kecamatan Sagaranten. Namun karena wilayah Sagaranten cukup luas dan pada waktu itu ada program pemekaran desa, untuk mempermudah dan tidak terlalu jauh dalam sensus penduduk Sagaranten, akhirnya kampung Rambay masuk ke wilayah kecamatan Tegal Buleud sampai sekarang. Pada saat kampung Rambay masih masuk di Kecamatan Sagaranten, kampung tersebut menjadi pusat pendidikan khusunya bidang keagamaan. Salah satu di antaranya Pondok Pesantren Rambay yang diasuh oleh KH. Zarkasih sepeninggal ayahanda Haji Hasyim.

Selain mengurus para santri, KH. Zarkasih aktif di organisasi Persatuan Ummat Islam (PUI) menjadi ketua. Bersama organisasi ini, ia berhasil mendirikan madrasah di berbagai tempat. Untuk membina kader muda di bidang agama ia mendatangkan seorang ahli dakwah dari kota Sukabumi yang bernama Sohib Jamil (Ketua KUA Kota Sukabumi). Dengan banyak kontribusi yang ia lakukan baik di bidang pendidikan dan keagamaan, lambat laun ia menjadi sosok panutan oleh kalangan umum.

Baca Juga  Maftuhah Mustiqowati, Guru Madrasah Pelopor Peduli Lingkungan

Pemikiran Keagamaan dan Pendidikan

Semasa hidup, KH Zarkasih fokus pada dua hal penting yakni pendidikan dan agama. Melalui dua bidang tersebut, Kiai Zarkasih bermaksud menerapkan “hukum syariat Islam.” Frasa “menerapkan hukum Islam” memiliki tiga makna. Pertama, hukum Islam sebagai dasar moral yang melandasi seorang muslim mengembangkan etos keagamaan, sosial, ekonomi dan politik.

Kedua, hukum Islam sebagai identitas normatif yang membentuk ciri khas dan keunikan bagi seorang muslim. Ketiga, hukum Islam sebagai inspirasi dalam menata hubungan sosial yang kompleks. Hal ini agak berbeda dengan pemahaman kontemporer mengenai “hukum Islam” yang sebagian besarnya dimaknai sebagai kodifikasi hukum yang berlaku luas pada semua jenis identitas masyarakat.

KH Zarkasih menempatkan relevansi “hukum Islam” selalu terikat dan terkait dengan jenis masyarakat. Bagi masyarakat muslim, “hukum Islam” selain merupakan panduan filosofis dan praktis, sekaligus pembayangan ideal atas suatu tata-moral yang mengatur kehidupan keagamaan kaum muslim, dan berdampak holistik. Maka “hukum Islam” berlaku secara inheren pada masyarakat muslim.

Dalam hal ini, Islamisasi ala Kiai Zarkasih adalah santrinisasi hukum Islam melalui lembaga pendidikan. Mendirikan pesantren sama artinya dengan membentuk komunitas masyarakat muslim yang siap menempuh jalan hidup sesuai dengan “hukum Islam.” Pendekatan KH Zarkasih semacam ini sangatlah unik. “Hukum Islam” bukan merupakan suatu moralitas yang dilempar serta merta di ruang publik tanpa proses latihan melalui lembaga pendidikan.

Sebab, menjalani laku hidup sesuai dengan “hukum Islam” atau “syariat Islam” tidak mudah. Seseorang perlu menjalani latihan intelektual, ritual dan mental. Bagi Kiai Zarkasih, pada waktu itu, pesantren adalah salah satu jawaban alternatif untuk pelatihan intelektual, ritual dan mental.

***

Gagasan pokok KH Zarkasih mengenai “hukum Islam” akan menjadi dasar utama dalam merumuskan pemikirannya pada bidang pendidikan dan politik. Bagi Kiai Zarkasih, dalam rangka “menyebarkan syariat Islam” yang dia perlukan adalah basis masyarakat yang kuat. Setidaknya suatu jenis masyarakat yang mengalami proses latihan secara tertib dan disiplin. KH. Zarkasih memang turut terlibat dalam kegiatan keagamaan publik berupa mengisi ceramah, khutbah dan tausiyah di berbagai tempat.

Baca Juga  Ali Shariati dan Humanisme Islam

Namun, proses itu tidak cukup. Diperlukan suatu lembaga yang berfungsi memperkuat atau menyediakan basis kepentingan untuk pengetahuan keagamaan. Pesantren adalah suatu institusi yang berfungsi menghubungkan, memperantarai dan menjembatani proses pembentukan kepentingan tersebut.

Pendirian pondok pesantren di Rambay adalah strategi KH Zarkasih untuk menyediakan sarana latihan pengetahuan keagamaan dan sekaligus menciptakan kader penerus. Jelas bahwa KH Zarkasih melihat perjalanan panjang “menegakkan syariat Islam” atau “hukum Islam” tidak dapat dilakukan tanpa santrinisasi yang berkelanjuran. Maka tidak heran KH Zarkasih berani mendidik hingga membiayai para kadernya dalam melakukan misi dakwah Islam.

Kaderisasi KH Zarkasih tidak setengah-setengah. Bagi santri pilihan, Kiai Zarkasih tidak ragu menikahkannya dengan anak-anak perempuannya. Sebetulnya ini adalah bentuk kepercayaan Kiai Zarkasih pada anak didinya sendiri. Ia percaya bahwa beberapa santri ini kelak akan meneruskan dakwah Islam.

KH Zarkasih bersama Aminah punya empat orang anak bernama Khomariyah, Oon, Khoptiyah, Masyrikah, ia nikahkan dengan santri yang kelak juga akan membuka pondok pesantren di Rambay. Salah satunya adalah Kiai Jayadi pendiri Pondok Pesantren Sinarjaya, Sagaranten, Sukabumi, Jawa Barat. Kiai Jayadi adalah salah satu murid KH. Zarkasih yang dinikahkan dengan putrinya bernama Khomariyah. Kiai Jayadi kemudian menemani KH. Zarkasih dalam melakukan penyebaran agama di berbagai daerah khusunya di daerah Rambay dan sekitarnya.

Kontribusi Ki Rambay Bagi Bangsa dan Masyarakat

KH Zarkasih turut serta pada masa kemerdekaan (1945-1950). KH Zarkasih ikut ambil peran dalam menegakkan perjuangan untuk merebut kemerdekaan Indonesia dari tangan penjajah bersama Ajengan Cantayan bernama KH Ahmad Sanusi, pendiri Pondok Pesantren Syamsul Ulum Gunung Puyuh, Sukabumi.

Ketika itu, KH Zarkasih bertugas sebagai pencari logistik makanan untuk bekal hidup pejuang lainnya. Sehingga ia satu-satunya orang Rambay yang mendapat gelar Veteran langsung dari pemerintah pada masa kemerdekaan. Bahkan namanya tercatat dalam naskah perjuangan Indonesia yang sekarang berada di Belanda terkenal dengan sebutan “Ki Rambay.

Baca Juga  Tan Malaka dan Luka Republik yang Terlupakan

Setelah Bangsa Indonesia merdeka, KH Zarkasih kembali ke Rambay mengajar santri dan meneruskan dakwah bersama menantunya Kiai Jayadi. Namun ketika memasuki tahun 1965, ia bersama menantunya tersebut menjadi target orang-orang tidak dikenal. Pada waktu itu, berdasarkan propaganda Orde Baru, kelompok tersebut diberi label “orang PKI.” Hingga saat ini tidak diketahui siapa dibalik rencana pembunuhan dan teror.

***

Tapi satu hal yang jelas, KH Zarkasih bersama Kiai Jayadi kemudian harus mengungsi secara berpindah-pindah. Mereka singgah dari satu desa ke desa lain untuk menyelamatkan diri. Imbas dari peristiwa ini adalah pembakaran Pondok Pesantren Rambay yang didalangi oleh kelompok tersebut. Kisah ini perlu ditelusuri lagi. Beruntung, Istri dan keluarga KH Zarkasih dapat diselamatkan oleh warga sekitar.

Lambat laun konflik tersebut bisa mereda sehingga KH Zarkasih dan menantunya bisa hidup dan berdakwah seperti biasanya. Setelah beberapa hari menetap di Sagaranten akibat konflik yang terjadi, seorang tokoh masyarakat di sini kemudian mewakafkan tanah untuk KH Zarkasih dan menantunya untuk mendirikan pondok pesantren.

Sehingga pada tahun 1956 KH Zarkasih dan menantunya Kiai Jayadi mendirikan Pondok Pesantren Sinar Jaya yang pada waktu itu merupakan satu-satunya lembaga pendidikan Islam di Sagaranten. Tidak hanya berhasil dalam mendirikan dan mengurus Pondok Pesantren, ia pun akhirnya bisa mendirikan sekolah-sekolah formal yang ada di daerah Sagaranten seperti sekolah Pendidikan Guru Agama (PGA) setingkat sekolah menengah. Sekarang sekolah tersebut berubah menjadi MTsN 1 Sukabumi.

Akhir Hayat KH Zarkasih

KH Zarkasih wafat pada 1992. Bagi banyak orang yang pernah menjadi santrinya, Kiai Zarkasih adalah ulama kharismatik berkat ilmu dan pengalaman serta aktivitas hidup sehari-hari. Ia dikenal sangat menghargai perbedaan pendapat, sederhana dalam menjalani hidup dan orangtua yang begitu bijak dalam menghadapi persoalan. Bagi masyarakat Rambay dan Sagaranten, nama KH Zarkasih identik sebagai seorang yang telah membuka jalan bagi pendidikan dan perubahan sosial. KH Zarkasih adalah seorang ulama yang berjasa untuk bangsa, masyarakat dan mengabdi bagi cita-cita mulia yang diajarkan agamanya.

Editor: Nabhan

Eva Nurlaila
3 posts

About author
Penulis
Articles
Related posts
Inspiring

Bintu Syathi’, Pionir Mufassir Perempuan Modern

6 Mins read
Bintu Syathi’ merupakan tokoh mufassir perempuan pertama yang mampu menghilangkan dominasi mufassir laki-laki. Mufassir era klasik hingga abad 19 identik produksi kitab…
Inspiring

Buya Hamka, Penyelamat Tasawuf dari Pemaknaan yang Menyimpang

7 Mins read
Pendahuluan: Tasawuf Kenabian Istilah tasawuf saat ini telah menjadi satu konsep keilmuan tersendiri dalam Islam. Berdasarkan epistemologi filsafat Islam, tasawuf dimasukkan dalam…
Inspiring

Enam Hal yang Dapat Menghancurkan Manusia Menurut Anthony de Mello

4 Mins read
Dalam romantika perjalanan kehidupan, banyak hal yang mungkin tampak menggiurkan tapi sebenarnya berpotensi merusak, bagi kita sebagai umat manusia. Sepintas mungkin tiada…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *