Perspektif

Khilafah HTI, Khulafaur Rosyidin dan NKRI Bersyariah

4 Mins read

Oleh: Adis Setiawan

Saya pernah membaca sebuah buku dengan judul Islam Yes Khilafah No. Di buku tersebut dijelaskan sejarah para khalifah pada masa dinasti kerajaan Islam setelah wafatnya masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin. Dari sudut pandang buku tersebut sangat memprihatinkan cerita sejarah kelam bagaimana proses menjadi Khalifah kerajaan Islam dengan menggunakan dalil agama, tapi justru menggunakan cara yang berdarah-darah untuk mendapatkan kekuasaan.

Sebetulnya beberapa orang sudah mengkritisi isi buku tersebut dianggap mangandung paham yang liberal. Padahal sejarah khalifah dinasti kerajaan dari buku tersebut menggunakan dasar merujuk kepada ulama klasik ahli sejarah seperti Imam Thabari, Imam Suyuthi, Imam ibn Katsir dan Imam ibn Atsir, masa iya, mau diliberalkan ulama salaf tersebut.

Dari buku ini memang yang dibahas lebih khusus kepada proses naik jabatan para khalifah masa dinasti kerajaan Islam, tapi dengan cara yang berdarah-darah bahkan mengklaim sebagai pemimpin Islam dengan dalil agama untuk menjadi seorang pemimpin, Mengandung alur cerita agar kelihatan bahwa khilafah itu sistem yang sangat menakutkan karena proses menjadi khalifah dimasa lampau dengan cara harus berlumur darah.

Jadi kita harus berterima kasih hidup di negara demokrasi, keadaan negara kita dalam proses pemilihan pemimpin tak sampai berlumuran darah. Walapun berbeda sejarah yang diceritakan berbentuk kerajaan Islam, sedangkan negara kita menggunakan sistem Demokrasi, lho bukanya sejarah demokrasi juga sama saja masa kelam juga berdarah-darah?, iya betul, tapi Demokrasi tidak mengatasnamakan kitab suci untuk mendapatkan kekuasaan, Apalagi menggunakan dalil agama untuk menjadi seorang pemimpin, dengan berlumuran darah mengaku sebagi pemimpin Islam.

Pada masa akhir kejayaan Bani Abbasiyah, Khalifah itu bisa didikte oleh Jendral Turki. Jadi menjadi khalifah hanya bisa dianggap sebuah jabatan saja, tapi tak punya power yang sesungguhnya. Bahkan para jendral Turki ketika sangat membutuhkan uang misalnya, mereka meminta kepada sang Khalifah yang sedang berkuasa, sedangkan ketika khalifah tak memberi para jendral tersebut bisa melakukan makar terhadap khalifah dan bisa diganti dengan khalifah yang baru yang sesuai selera para jendral agar bisa didikte oleh para jendral tersebut.

Baca Juga  Kerancuan Logika Barat (1): Beragam Teori-teori Munculnya Agama

Karena khalifah ingin mempertahankan jabatanya mau tak mau maka memberi uang keamanan kepada para Jendral Turki sebagai imbalan yang telah berjasa dalam membantu melancarkan perebutan kekuasaan jabatan khalifah. Karena terus dikuras keuangan kerajaan maka semakin lama Kerajaan Rugi tak punya harta benda lagi alias bangkrut, dengan seenaknya para jendral menemui khalifah dan memaksa mundur untuk digantikan dengan yang lain tapi yang masih satu darah keturunan, padahal sesama sudara pun dibalik itu mempunyai ambisinya besar untuk menjadi khalifah.

Bahkan fitnah untuk perebutan menjadi pemimpin itu terus muncul, bahkan anak khalifah sampai membunuh ayahnya, keponakan membunuh paman, anak membunuh ibu, dan kakak membunuh adik dan sebaliknya, Balas dendam terus berjalan nanti dari anak pihak korban terbunuh membalas dendam dan seterusnya seperti yang diceritakan dibuku tersebut.

Banyak yang korupsi dilingkaran pemerintahan khalifah, Walapun diisi oleh para orang dekat tapi tetap bisa terjadi, Sistem Khilafah ini diceritakan bahwa kekuasaan selanjutnya akan berada pada anak cucunya, bukan seperti demokrasi negara kita pemimpin dipilih langsung oleh rakyat dan diluar dari keluarga pemimpin sebelumnya. Semoga ini bukan bagian dari pada menyalahkan sistem khilafah hanya memberi penjelasan dengan sudut pandang demokrasi negara kita yang didirikan sebuah perjanjian oleh para pendiri bangsa.

Khilafah HTI dan Khulafaur Rosyidin

Yang mana kah sistem khilafah yang dikampayekan oleh HTI. Sistemnya seperti apa dalam menjalankan roda-roda pemerintahan? Apakah memang tujuanya akan mengganti idiologi NKRI? seperti apa konsep yang ditawarkan? Jadi tidak cukup dengan pengalaman sejarah dinasti kerajaan yang berdarah-darah.

Kalaupun memang ingin mengganti idiologi NKRI itu sama saja dengan menghianati Negara dan sudah termasuk makar, karena telah menghianati pancasila dari sebuah perjanjian para pendiri bangsa ini. Bukankah sistem negara ini sudah tenang damai, Bahkan pancasila sudah masuk kategori syariah karena kelima silanya ada dasarnya di dalam Qur’an.

Baca Juga  Melihat Bumi Pra, Pas, dan Pasca Pandemi

Pancasila sudah disepakati final. Negara Pancasila adalah sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah, Negara berdasarkan kesepakatan dan perjanjian para pendiri bangsa. Mau apapun sistem negaranya yang terpenting umat beragama bisa menjalankan ritual keagamaanya. Dan yang lebih penting bagaimana kelancaran jalanya roda-roda pemerintahan.

Sementara sistem yang ada pada masa khulafaur Rasyidin itu adalah sistem pengangkatan sebagai khalifah bisa dengan cara musyawarah tingkat tinggi setelah wafatnya Nabi Muhammad Saw. Bukan diberikan oleh anak keturunannya tapi dari hasil perdebatan itu menghasilkan Khalifah Abu Bakar ra sebagai pemimpin yang sah, Setelah Wafatnya Khalifah Abu Bakar ra jabatan khalifah tidak diberikan kepada Anak cucunya tapi jatuh kepada yang berhak dan pantas menjabat sebagai pemimpin agama dan masih sahabat Nabi. Karena Khalifah masa Khulafaur Rasyidin bisa disebut khalifah pengganti pemimpin umat, Karena wafatnya Nabi. Bukan untuk meneruskan kenabian.

Sistem yang digunakan untuk memilih khalifah selanjutnya yaitu Umar bin Khatab ra dengan cara penunjukan yaitu melalui surat wasiat dari khalifah Abu Bakar ra. Khalifah Abu Bakar ra tidak memberikan kepada Anak cucunya tapi memberikan jabatan khalifah kepada Umar ra sebagai pemimpin yang sah.

Sementara untuk memilih khalifah selajutnya setelah Umar ra yaitu Utsman Bin Affan Menggunakan sistem Musyawarah dipilih, karena sudah ada beberapa kadidat diantaranya Ali Bin Abi Thalib, Utsman Bin Affan, Abdul Rahman Bin Auf, Sa’ad Bin Abi Waqas, Zubair Bin Awwam, Thalhah Bin Ubaidillah. Tapi dari hasil musyawarah itu telah memilih khalifah Utsman Bin Affan yang sah.

Setelah membaca sebuah tulisan ada cara keempat, bahwa Khalifah dipilih dari hasil musyawarah ulama atau nama lain sesuai selera boleh Ijtima Ulama. Bukan dipilih oleh rakyat satu persatu. Karena Ijtima Ulama sudah mewakili pilihan dari umatnya, Apalagi model Khilafah yang didapat berdasarkan keturunan, sudah begitu dengan cara yang tak sesuai Islam seperti yang diceritakan dalam buku Islam Yes Khilafah No, atau khilafah ala HTI belum jelas bagaimana proses pengangkatan Khalifah.

Baca Juga  Jangan Jadi "Muhammadiyah Garis Nesu"!

Sementara pemilihan presiden di Indonesia adalah dengan cara Musyawarah dipilih oleh rakyat, Pemilu satu vote satu suara. Tidak menggunakan kekerasan untuk menjadi pemimpin dan tak melakukan makar. Tidak didikte oleh kekuasaan lain, dan tidak dapat jabatan pemimpin dari hasil keturunan. Umat beragama bisa aman dalam ritual keagamaanya dan bisa dakwah secara bebas.

Soal wacana NKRI bersyariah itu menggunakan metode yang mana? Atau hanya Slogan saja atau memang sebuah gerakan? bukankah Pancasila itu sudah syariah dari kelima silanya ada pada Al Qur’an? Kalau memang ingin Indonesia lebih bersyariah boleh saja tapi berjuanglah lewat konstitusi, bukan dengan membuat wacana baru. Para kader umat Islam yang ingin Indonesia lebih Islami ya berjuang lewat DPR dan lembaga yang lain. Boleh mempergaruhi perda-perda agar lebih sesuai dengan syariat Islam. NKRI harga mati, Pancasila dasar negara.

Waallahu Alam Bishowab

Penulis adalah Mahasiswa STIT Nusantara Bekasi

Avatar
1005 posts

About author
IBTimes.ID - Cerdas Berislam. Media Islam Wasathiyah yang mencerahkan
Articles
Related posts
Perspektif

Fenomena Over Branding Institusi Pendidikan, Muhammadiyah Perlu Hati-hati!

4 Mins read
Seiring dengan perkembangan zaman, institusi pendidikan di Indonesia terus bertransformasi. Arus globalisasi tentu memainkan peran penting dalam menentukan kebutuhan pendidikan di era…
Perspektif

Hakim, Undang-Undang, dan Hukum Progresif

3 Mins read
Putusan hakim idealnya mengandung aspek kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam implementasinya tidak mudah untuk mensinergikan ketiga aspek tersebut, terutama antara aspek kepastian…
Perspektif

11 Kategori Pengkritik Jurnal Terindeks Scopus, Kamu yang Mana?

2 Mins read
Dalam amatan penulis, ada beberapa kategori pengkritik jurnal terindeks scopus. Dalam tulisan ini, setidaknya ada 11 kategori yang saya temui. Berikut ulasan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *