Perspektif

KPK Dilemahkan dan Upaya Cegah Korupsi Sejak Dini

3 Mins read

Oleh: Fathin Robbani Sukmana*

Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga anti korupsi yang digagas setelah reformasi. KPK lahir berdasarkan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam tugasnya  KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada PresidenDPR, dan BPK.

Pasca kelahiran KPK, sudah banyak penanganan tidak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK. Ini merupakan suatu pencapaian yang harus diapresiasi oleh seluruh pihak sehingga pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi dapat terus dilakukan.

Jalan Terjal KPK

Dalam perjalanannya KPK tidak selalu mulus dalam melakukan pemberantasan korupsi, pertama kasus cicak vs buaya pada tahun 2009 silam. Kasus cicak vs buaya jilid satu ini diawali isu yang beredar adanya penyadapan oleh KPK terhadap Kabereskrim mabes Polri terkait kasus bank Century

Perseteruan tersebut membawa dua pimpinan KPK  menjadi tersangka dengan dugaan penerimaan suap, namun karena dugaan itu lemah diubah menjadi penyalaahgunaan jabatan. Kasus cicak vs bata jilid satu ini membuat kinerja KPK terganggu.

Selanjutnya kasus cicak vs buaya jilid dua pada tahun 2012, dugaan tindak pidana korupsi penggandaan simulator SIM. Pada kasus ini dua jenderal Polri aktif menjadi tersangka yaitu Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Didik Purnomo.

Pada cicak vs buaya jilid dua ini adalah langkah paling berani yang pertama kali KPK lakukan, hingga bisa menetapkan dua Jenderal Polri Aktif menjadi tersangka KPK. Namun beberapa kejanggalan yang dilakukan Polri salah satunya adalah KPK tidak bisa menyentuh barang bukti tersebut sama sekali karena dijaga ketat oleh Polri

Baca Juga  Komitmen Menjalankan Amanat

Selain kasus cicak vs buaya sampai jilid III, ada kasus yang belum selesai hingga kini adalah penyiraman air keras ke salah satu penyidik KPK yaitu Novel Baswedan, Novel disiram air keras oleh orang yang tidak dikenal saat hendak pulang usai sholat subuh di masjid sekitar kediaman Novel. Penyebabnya adalah novel bagian dari tim penyidik enam kasus besar tindak pidana korupsi yang diantaranya kasus korupsi e-KTP yang berhasil menjadikan setya novanto sebagai tersangka.

Dan upaya pelemahan KPK yang terakhir adalah Revisi UU KPK tahun 2002 menjadi UU KPK No 19 Tahun 2019, dalam Undang-undang tersebut terdapat beberapa pasal yang berupaya untuk melemahkan KPK. Salah satunya keberadaan dewan pengawas. Adanya dewan pengawas dan wewenangnya yang lebih yang tertuang pada pasal 37B ayat 1 huruf B menyatakan Dewan Pengawas Betugas memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan atau penyitaan. Pasal tersebut tentu berpotensi membatasi ruang gerak KPK.

Pasal lain kontroversi UU KPK ialah Pasal 19 Ayat 1, bahwa dewan pengawas ditetapkan oleh Presiden, tentu ini dapat melunturkan independensi KPK itu sendiri. Masih banyak pasal-pasal kontroversi yang diduga menjadi pelemahan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi.

Apakah Kita Diam?

Upaya-upaya pelemahan KPK sudah terjadi beberapa kali dalam waktu yang lama. Padahal dalam data Indonesian Coruption Watch (ICW) , mencatat jumlah kasus korupsi dari 2015 hingga 2018 sebanyak 2062 kasus korupsi yang ditangani, tercatat ada penurunan penanganan kasus korupsi dari tahun 2017 sebanyak 576 kasus ke tahun 2018 menjadi  454 Kasus. Faktor penurunan tersebut bisa disebabkan kesadaran anti korupsi Sudah membaik atau memang pelemahan KPK sehingga penanganan menurun, tidak ada yang tahu perihal ini.

Baca Juga  Membumikan Islam Pribumi (2): Sekularisasi yang Disalahpahami

Semenjak disahkan Revisi UU KPK yang baru, sudah beberapa kali pergerakan parlemen jalanan yang dilakukan oleh mahasiswa pada beberapa waktu lalu, bahkan beberapa perwakilan kampus sudah melakukan judicial review UU KPK yang baru, langkah mahasiswa ini menjadi motor untuk memperkuat KPK.

Lalu apa yang harus kita lakukan dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi sedangkan KPK sedang diperlemah oleh UU KPK yang baru? Ada tiga upaya kita sebagai masyarakat untuk mencegah tindak pidana korupsi sejak dini.

Tiga Upaya

Pertama, perlu dilakukan pencegahan dalam keluarga kepada seluruh anak-anak dan anggota keluarga dengan cara mengubah cara berfikir kompetitif menjadi kolaboratif. Ketika anak ditekan untuk selalu juara kelas ataupun hal lain yang bersifat kompetitif.

Tekanan yang terjadi kepada anak akan merangsang otak anak takut jika tidak memenangkan kompetisi apapun, sehingga anak bisa melakukan kecurangan agar dapat memenangkan kompetisi tersebut.  Dan jika tertanam untuk memenangkan kompetisi harus melalui cara curang, maka dipastikan ia akan berperilaku koruptif.

Kedua, civitas akademik baik tingkat sekolah ataupun universitas harus transparan dalam memberikan nilai, beberapa universitas sudah menyediakan aplikasi khusus agar orang tua dapat memantau nilai dan aktivitas anaknya di kampus. Seharusnya perguruan tinggi dan seluruh sekolah agar melakukan hal yang sama.

Transparansi nilai untuk orang tua salah satu cara untuk mencegah perilaku koruptif, nilai yang dibagikan kepada orang tua harus nilai murni sehingga tertanam perilaku jujur siswa dan mahasiswa akan kemampuannya dan diketahui oleh orang tua.

Ketiga, seluruh organisasi, lembaga pendidikan, dan lembaga non pemerintah lainnya harus memulai transparansi laporan dana organisasi. Transparansi laporan ini bisa menjadi semangat anti-korupsi bahwa organisasi masyarakat dan lembaga non-pemerintah tidak melakukan praktik-praktik korupsi di organisasi dan lembaganya.

Baca Juga  Penyebab Kemunduran Umat Islam Menurut Al-Afghani dan Abduh

Laporan dana organisasi bisa diunggah di official website masing-masing organisasi. Tujuan transparansi dana ini agar masyarakat dapat menilai kemajuan pendanaan organisasi tersebut, memastikan apakah dananya sudah tepat untuk melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu, transparansi membantu memastikan apakah ada perilaku koruptif atau tidak dalam organisasi tersebut.

Ketiga upaya tersebut perlu dilakukan dalam melakukan pencegahan korupsi sejak dini. Mari kita tanamkan kejujuran dan menjauhi segala kecurangan kecurangan dalam kehidupan. Agar kita tetap bersama-sama melawan para pelaku korupsi di Indonesia.

*) Ketua PC Pemuda Muhammadiyah Cibitung

Avatar
1005 posts

About author
IBTimes.ID - Cerdas Berislam. Media Islam Wasathiyah yang mencerahkan
Articles
Related posts
Perspektif

Murabahah dalam Tinjauan Fikih Klasik dan Kontemporer

3 Mins read
Jual beli merupakan suatu perjanjian atau akad transaksi yang biasa dilakukan sehari-hari. Masyarakat tidak pernah lepas dari yang namanya menjual barang dan…
Perspektif

Sama-sama Memakai Rukyat, Mengapa Awal Syawal 1445 H di Belahan Dunia Berbeda?

4 Mins read
Penentuan awal Syawal 1445 H di belahan dunia menjadi diskusi menarik di berbagai media. Di Indonesia, berkembang beragam metode untuk mengawali dan…
Perspektif

Cara Menahan Marah dalam Islam

8 Mins read
Marah dalam Al-Qur’an Marah dalam Al-Qur’an disebutkan dalam beberapa ayat, di antaranya adalah QS. Al-Imran ayat 134: ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ فِى ٱلسَّرَّآءِ وَٱلضَّرَّآءِ…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *