Tajdida

Majelis Tarjih dan Problem Kader Ulama di Muhammadiyah

3 Mins read

Oleh: KH. M. Wardan Diponingrat

Menurut bunyi qaidah Majelis Tarjih mengenai lapangan dan pekerjaan Majelis Tarjih sebenarnya amat luas sekali. Di samping merumuskan Tuntunan-tuntunan yang diperlukan oleh keluarga Muhammadiyah pun juga seharusnya selalu mengadakan research, penyelidikan, penelitian, terhadap ilmu pengetahuan dan hukum Islam dengan secara mendalam, di dalam akan mendapatkan kemurniannya untuk kemudian dapat disiapkan penyusunan konsepsi-konsepsi Islam terhadap segala macam kegiatan dalam kehidupan masyarakat yang selalu berkembang, terutama dalam zaman modern seperti sekarang ini. Baik yang menyangkut persoalan-persoalan ekonomi, kebudayaan, kesenian, sosial politik ataupun lainnya.

Untuk melaksanakan kesemuanya itu, sebenarnya Majelis Tarjih memerlukan beberapa tenaga ahli, tidak saja ahli di dalam bidang hukum agama, tetapi juga tenaga-tenaga ahli dalam bidang-bidang lain, baik dalam bidang ekonomi, sosial, politik, kesehatan, teknik, dan lain sebagainya. Memang kalau mengingat kesemuanya itu, sebenarnya masih banyak soal-soal yang belum dapat kita laksanakan, mengingat tenaga kita sangat terbatas sekali. Namun demikian, Pimpinan Pusat Majelis Tarjih, sementara dan secara sederhana dan walaupun masih secara terbatas sekali persoalannya, telah dapat menyiapkan beberapa konsep, baik yang berupa tuntunan atau pemecahan masalah, antara lain:

  1. Tuntunan Hidup Bahagia
  2. Tuntunan Penyantunan Terhadap Orang Sakit
  3. Tuntunan Sekitar Hari Raya Qurban
  4. Tuntunan untuk pegangan Guru yang mengandung beberapa persoalan, antara lain: kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah, dari hal tajdid, ijtihad, dan taqlid, sekitar bid’ah dan khurafat, dan lain-lain.
  5. Persoalan Bank Air Susu.
  6. Persoalan Abertus.
  7. Risalah Falak dan Hisab untuk menentukan waktu-waktu shalat, kiblat, ijtma’, ru’yat, kusufain dengan tabel dan jadwal sistem baru. Risalah ini hingga sekarang masih tetap dipergunakan sebagai pedoman dan pegangan bagi LPIH (Lembaga Penelitian Ilmu Hisab) HMI Cabang Yogyakarta.
  8. Risalah ”Umdatul Hasib”seperti tersebut no 7 di atas dengan Bahasa Arab.
  9. Konsepsi Masyarakat Islam.
  10. Konsepsi Pembinaan Umum Fiqih bidang Mu’amalah dalam masyarakat modern. Kedua konsep tersebut no. 9 dan 10 di atas telah pernah disimposiumkan dalam Muktamar Muhammadiyah ke-36 di Bandung.
Baca Juga  Jika Ada, Kita Perlu Ikut Tes Wawasan Kemuhammadiyahan (TWK)

Selain daripada itu, Pimpinan Pusat Majelis Tarjih pernah pula turut serta mempersiapkan Rencana Undang-undang Perkawinan yang diusulkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah kepada pemerintah.

Lain daripada itu, ada satu hal yang hingga sekarang masih tetap menjadi keprihatinan kita dan yang sewajarnya pula harus menjadi pemikiran kita bersama, yaitu Pengkaderan Ulama Tarjih, soal mempersiapkan Kader-kader Tarjih.

Hal ini dirasa amat penting sekali mengingat jumlah Ulama Muhammadiyah tidak bertambah, bahkan berkurang karena yang ada tidak sedikit yang telah mendahului kita (meninggal dunia), sedang yang baru belum tampak, karena dalam kalangan angkatan muda tampak gejala-gejala kurangnya perhatian dan kurang tertarik kepada persoalan-persoalan hukum agama (Islam).

Dalam hal ini, Pimpinan Pusat Majelis Tarjih telah merencanakan pendirian Pendidikan Tinggi (Akademi) Tarjih lengkap dengan susunan kurikulumnya dan anggaran belanjanya. Perencanaan yang telah lengkap itu sedang dalam pertimbangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Mengingat kebutuhan adanya Pendidikan Tarjih itu semakin mendesak, maka untuk sementara sambil menunggu kelengkapannya, Pimpinan Pusat Majelis Tarjih telah mengambil langkah, pendirian Pendidikan Tarjih itu segera dimulai meskipun baru dalam tingkat persiapan.

Maka pada tanggal 12 Muharram 1388 H atau 10 April 1968 M dengan disaksikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pendidikan Kader Ulama Tarjih tersebut di atas telah dimulai serta dibuka dan diresmikan berdirinya dengan nama PENDIDIKAN ULAMA TARJIH MUHAMMADIYAH, berkedudukan di Yogyakarta. Pengharapan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majelis Tarjih, hendaknya atas inisiatif Pimpinan Majelis Tarjih Wilayah dan Daerah dapat pula didirikan Pendidikan Ulama Tarjih semacam di atas di tempatnya masing-masing. Fastabiqul Khairat.

Lain daripada itu pula, termasuk menjadi dasar-dasar pokok tujuan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majelis Tarjih, ialah adanya hubungan kerjasama antar para ulama, baik di dalam negeri terutama, ataupun dengan luar negeri.

Baca Juga  Khofifah: Tren Halal Food di Indonesia Tidak Masuk 10 Besar Dunia

Sesuai dengan Muhammadiyah sebagai Gerakan Tajdid dalam arti pembaruan cara berfikir dan memahami agama Islam sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh Rasulullah SAW, maka Majelis Tarjih dalam menyelidiki dan membahas masalah agama dalam rangka untuk mendapatkan kemurnian adalah berdasarkan kepada sumber aslinya, Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah as-shahihah dengan tidak meninggalkan pertimbangan akal yang sehat, agar supaya Islam yang dilakukan oleh warga Muhammadiyah khususnya dan ummat Muslimin umumnya bersih dari segala macam bid’ah dan khurafat. Bersih dari pengaruh aliran dan kebudayaan luar yang membahayakan kehidupan dan tegaknya agama Islam. Dalam hal ini, untuk mendapatkan kemurnian ajaran-ajaran Islam, Majelis Tarjih berpendirian bahwa “Pintu Ijtihad tetap terbuka.”

Baiklah kiranya diketahui bahwa segala keputusan Majelis Tarjih baik yang baru saja kita putuskan ataupun yang lama dan yang sudah-sudah, mulai dari merundingkan sampai kepada menetapkan, tidak ada sifat perlawanan, yakni menentang atau menjatuhkan segala yang tidak dipilih/ditetapkan oleh Majelis Tarjih. Dalam hal ini, penyelidikan dan pertimbangan dengan berdalilkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW yang shahihah itulah putusan Majelis Tarjih yang dapat mempersatukan dan menjaga keluarga Muhammadiyah dari perselisihan dan perpecahan yang semestinya harus dilenyapkan.

Demikian pula diharapkan keputusan Majelis Tarjih tidak akan menimbulkan perpecahan di kalangan ummat Islam, bahkan diharapkan dapat menjadi usaha mempersatukannya.

Kepada keluarga Muhammadiyah dalam mengamalkan dan meratakan keputusan-keputusan tersebut, jika mendapat teguran, haraplah ditanggapi dengan baik. Jangan menimbulkan sebab perselisihan dan perpecahan.

Majelis Tarjih akan berterima kasih kepada para ulama yang sudi memberikan koreksi terhadap keputusan-keputusan Majelis Tarjih bila dianggap terdapat kesalahan atau kurang afshah dan tidak kuat dalil-dalil dan alasannya, dengan cara menyampaikan kepada Pimpinan Pusat Majelis Tarjih. Syukur apabila disertai dengan alasan-alasan dan dalil-dalil yang lebih afshah dan lebih kuat untuk nanti dapat dipertimbangkan dengan penyelidikan dan penelitian lebih mendalam, yang selanjutnya bilamana dipandang perlu dapat diajukan untuk ditinjau dan dibahas kembali dalam Muktamar Majelis Tarjih (Ulama) Muhammadiyah pada masa-masa yang akan datang.

Baca Juga  Apapun Kamu Sekarang, Kembalilah ke Muhammadiyah!

Sumber: SM no. 15-16/Th. 1968

Editor: Arif

Avatar
1005 posts

About author
IBTimes.ID - Cerdas Berislam. Media Islam Wasathiyah yang mencerahkan
Articles
Related posts
Tajdida

Islam Berkemajuan: Agar Umat Bangkit dari Kemunduran

7 Mins read
Islam Indonesia: Berkemajuan tapi Pinggiran Pada 2015 terjadi dua Muktamar mahapenting: (1) Muktamar Islam Nusantara milik Nahdlatul Ulama, (2) Muktamar Islam Berkemajuan…
Tajdida

Ketika Muhammadiyah Berbicara Ekologi

4 Mins read
Apabila dicermati secara mendalam, telah terjadi degradasi nilai-nilai manusia, nampakyna fungsi utama manusia sebagai khalifah fil ardh penjaga bumi ini tidak nampak…
Tajdida

Siapa Generasi Z Muhammadiyah Itu?

3 Mins read
Dari semua rangkaian kajian dan dialog mengenai Muhammadiyah di masa depan, agaknya masih minim yang membahas mengenai masa depan generasi Z Muhammadiyah….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *