Corona virus telah menggemparkan dunia, menyebar luas tanpa mengenal batas teritori negara. Bermuasal dari Kota Wuhan, China merebak tak terbendung melintasi samudera hingga ke berbagai penjuru benua. Ribuan korban kehilangan nyawa dan ratusan ribu orang sedang berjuang untuk melawan infeksinya. Kehidupan nyaris terhenti, jalanan sepi, kota-kota sunyi laksana tak berpenghuni.
Ketika Corona menjadi pandemi sudah selayaknya kita selalu waspada dan berhati-hati. Menjaga diri agar aktifitas sehari-hari bisa berlangsung tanpa kendala yang berarti. Setiap orang tanpa sadar punya potensi untuk menulari. Maka jalan terbaik adalah saling mengingatkan dan saling menyayangi.
Dampak penyebaran virus Corona memang menjalar kemana-mana, dirasakan oleh semua kalangan tanpa terkecuali. Aktivitas perekonomian terganggu, kegiatan belajar mengajar di sekolah terhenti serta pelayanan publik mesti beradaptasi dengan kondisi yang sekarang ini terjadi.
Setidaknya yang penulis ketahui – dalam empat puluh tahun terakhir ini – baru sekarang kita menghadapi wabah penyakit yang mengancam seluruh umat manusia. Data WHO menyebutkan hingga 31 Maret 2020, sebanyak 204 negara telah terpapar Covid-19, sejumlah 697 ribu lebih kasus terkonfirmasi dan sudah menelan korban jiwa sebanyak 33.257 orang.
Sementara di tanah air, berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kasus positif corona sudah menyebar di 32 propinsi. Kementerian Kesehatan RI menyebutkan sampai tanggal 2 April 2020, sebanyak 1.790 kasus positif, pasien yang sedang dirawat 1.508 orang, sebanyak 170 orang menunggal dunia dan 112 orang dinyatakan sembuh.
Beragam usulan disuarakan terkait cara yang mesti dilakukan guna meredam penyebaran pandemi Corona. Akhirnya, Presiden Jokowi pada 31 Maret 2020 mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Selain itu juga diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat.
***
Dalam peraturan pemerintah tersebut, pasal 4 ayat (1) menjelaskan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi; (a) peliburan sekolah dan tempat kerja, (b) pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau (c) pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Sedangkan di ayat berikutnya mengatur ketentuan agar pemberlakukan PSBB harus mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja dan ibadah penduduk (ayat 2), selain itu harus memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk (ayat 3).
Sejumlah kepala daerah sebenarnya sudah menerapkan kebijakan tersebut sebelum Presiden Jokowi mengeluarkan beleid PSBB. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan kebijakan belajar dari rumah bagi seluruh pelajar di Jakarta sejak Senin (16/3). Pada awalnya aturan itu dilakukan selama dua pekan, tapi kemudian diperpanjang sampai19 April. Pemerintah kota lain di sekitar Jakarta juga melakukan hal yang sama untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan seluruh siswa jenjang Paud, TK, SD, SMP, SMA dan SMK untuk bersekolah dari rumah selama 2 (dua) pekan. Konsep belajar di rumah tersebut akan dilakukan melalui handphone. Hal ini disampaikan dalam konferensi media di Gedung Pakuan, Bandung, Minggu (15/3/2020) seperti dilansir Kompas.com. Emil mengatakan, keputusan tersebut diambil karena adanya peningkatan penyebaran virus Corona di Jawa barat.
Jika merujuk pada ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah tentang PSBB, maka secara substansial langkah yang dilakukan oleh pemerintah daerah sudah tepat. Tapi nyatanya sebaran virus Corona semakin meluas. Lantas, apa sesungguhnya yang mendesak untuk dilaksanakan sekarang ini?
Publik berharap ada upaya extra ordinary yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat guna membendung penyebaran virus Corona. Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar semestinya dapat dilaksanakan secara tegas, terpadu dan serentak. Sebab jika mengacu pada ketentuan yang ada, prosedur penerapan PSBB harus diusulkan terlebih dulu oleh pemerintah daerah kepada Menteri Kesehatan. Hal tersebut justeru menjadikan upaya penanggulangan Covid-19 menjadi lambat, karena menunggu atensi dan respon masing-masing kepala daerah.
***
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 pasal 6 ayat (1) menegaskan Pemberlakuan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, selanjutnya ayat (2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sulit dibayangkan, penyebaran virus corona yang berlangsung secara cepat dan massif, namun upaya pencegahannya dipagari dengan aturan administratif yang sangat birokratis. Padahal dalam kondisi darurat diperlukan tindakan yang cepat dan tanggap. Sejak awal banyak pihak yang mengusulkan agar Presiden menggunakan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekaratinaan Kesehatan untuk memberlakukan karantina wilayah. Entah apa yang menjadi halangan sehingga Presiden enggan menerapkannya?
Ironisnya meski sudah mengeluarkan aturan tentang pembatasan sosial berskala besar, tetapi pemerintah malah menyatakan tidak akan melarang warga yang melakukan mudik ke kampung halaman. Kebijakan ini tentunya bertolak belakang dengan himbauan Social Distancing atau Physical Distancing kepada masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sementara sejumlah kepala daerah meminta warganya yang berada di Jakarta agar tidak mudik karena berpotensi menyebarkan virus Corona ke wilayahnya.
***
Jakarta telah menjadi episentrum penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Sejak pemerintah secara resmi mengumumkan kasus pertama pada 2 Maret 2020, jumlah kasus positif corona di Jakarta mencapai 897 orang pada Kamis (2/4) atau bertambah 80 orang. Jumlah kasus positif corona di Jakarta itu mencapai 50,1% dari totalnya se-Indonesia yang mencapai 1.790 orang. Berdasarkan data Pemprov Jakarta, pasien yang positif tersebut sebanyak 562 menjalani perawatan di rumah sakit dan 181 menjalani isolasi mandiri. Dari kasus tersebut, 52 orang dinyatakan sembuh dan 90 orang meninggal dunia.
Dari Jakarta Corana telah menyebar ke berbagai penjuru nusantara, bahkan merebak hingga sampai ke desa-desa. Masyarakat awam dilanda ketakutan dan kecemasan, mereka menolak daerahnya menjadi tempat pemakaman korban virus Corona. Tidak sedikit warga yang berinisiatif melakukan ‘lockdown’ di kampungnya, menutup gerbang masuk ke wilayahnya, sekedar berjaga-jaga agar terhidar dari penyebaran wabah yang tak kasat mata.
Di tengah keterbatasan kewenangan, sejumlah kepala daerah, seperti Papua, Tegal, Tasikmalaya, Toli-Toli, Payakumbuh dan Aceh berani mengambil risiko untuk keselamatan warga di atas kepentingan lainnya. Banyak daerah tak siap dengan penanganan medis baik fasilitas rumah sakit, APD (alat perlindungan diri) dan sarana prasarana lainnya. Sementara jumlah pasien meningkat secara drastis. Pemerintah pusat bahkan tergagap dalam menyediakan sarana paling dasar seperti APD bagi dokter dan tenaga medis.
Sejak awal muncul virus Corona, Presiden Jokowi menegaskan agar kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri tanpa koordinasi. Seluruh kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan dan berada di dalam koridor undang-undang. Tentu kita sepakat dan mendukung ketegasan Presiden dengan harapan pemerintah pusat segera memutuskan langkah-langkah mitigasi yang konkrit dan luarbiasa. Sejumlah negara memilih untuk menerapkan langkah yang jelas dan tegas, memberlakukan lockdown, pembatasan wilayah atau pelarangan aktivitas perjalanan. Negara yang telah melakukannya antara lain China, Malaysia, Filipina, Arab Saudi dan Italia.
***
Mengutip pernyataan Presiden Republik Ghana, Nana Akufo Addo ‘Kami tahu cara menghidupkan kembali ekonomi, yang kami tidak tahu adalah cara menghidupkan kembali manusia’ katanya seusai mengumumkan lockdown parsial di Republik Ghana, Jumat (27/3/2020). Kita berharap Presiden Jokowi menegaskan hal serupa untuk mengobarkan semangat, menggugah solidaritas dan melindungi keselamatan anak bangsa melawan pandemi Corona.
Keinginan publik dan sejumlah daerah agar segera dilakukan ‘lockdown’ atau karatina wilayah telah dijawab Presiden dengan PP PSBB. Harapan masyarakat agar memperoleh bantuan sosial telah dibalas dengan pemberian diskon dan gratis bayar listrik bagi pelanggan 450 kwh yang berasal dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah. Bahkan, Presiden sudah mengabarkan tentang keringanan angsuran kredit bagi warga yang terdampak Corona meski belakangan diralat oleh juru bicara istana. Adakah semua ini mampu meredam dampak pandemi Corona?
Sembari mengenang suara lantang Presiden Soekarno saat memproklamirkan Kemerdekaan Indonesia. Kini, kita menunggu keberanian Presiden Jokowi mendeklarasikan ‘karantina wilayah’ terbatas sebagai ikhtiar melindungi rakyatnya dari serangan virus Corona yang sudah terlanjur masuk ke benteng pertahanan ibu kota negara.