Oleh: Nurbani Yusuf*
Bagi salafi, Muhammadiyah dan organisasi semacamnya harus dibubarkan karena bid’ah.
Tidak ada contoh dari Rasulullah dan salafus salih–salafi beralasan organisasi bisa memecah belah umat. Melahirkan ta’asyub dan permusuhan. Perspektif ini menjadikan manhaj salafi anti tesis manhaj Muhammadiyah.
Tidak ada contoh dari Rasulullah dan salafus salih–salafi beralasan organisasi bisa memecah belah umat. Melahirkan ta’asyub dan permusuhan. Perspektif ini menjadikan manhaj salafi anti tesis manhaj Muhammadiyah.
Berbeda dengan manhaj Muhammadiyah yang berfatwa sebaliknya, berorganisasi adalah sunah yang dianjurkan dalam Kitabullah dan Sunah sahihah—bagi Muhammadiyah berpegang teguh kepada Kitabullah dan As Sunah bisa dilakukan secara munfarid juga bisa berjamaah (organisasi).
Organisasi dalam Pandangan Salafi
Benarkah dakwah tidak akan maju tanpa organisasi? Syaikh Abu Anas Ali berkata : “Ada orang yang berkata, ’Tidak mungkin dakwah akan tegak dan tersebar melainkan apabila di bawah naungan organisasi dan golongan’.”
Maka kami jawab : “Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, ’Pendapat ini adalah salah, bahkan sebaliknya, dakwah menjadi kuat dan tersebar tatkala manusia kuat berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw dan orang yang paling banyak mengikuti jejak Nabi saw dan para sahabat’.“
Ketahuilah wahai para pemuda! Sesungguhnya banyaknya jama’ah atau golongan adalah fakta yang menyakitkan dan bukan fakta yang menyehatkan. Saya berpendapat hendaknya umat Islam satu partai–satu organisasi saja, yaitu yang kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw (As-Shohwatul Islamiyah Dhowabith wa Taujihat oleh Syaikh Ibnu Utsaimin : 258-259)
Syaikh Al-Albani ketika ditanya: “Bagaimana menurut pandangan syariat Islam, kaum muslimin bergolong-golongan, berpartai yang berbeda berorganisasi Islam, padahal satu sama lain berbeda sistemnya, caranya, seruannya, aqidahnya dan berbeda pula landasan pegangan yang menjadi pegangan mereka, padahal golongan yang benar hanya satu sebagaimana disebut di dalam hadits yang shahih?. Beliau menjawab : “Tidaklah ragu bagi orang yang berilmu Al-Qur’an dan As-Sunnah dan memahaminya dengan pemahaman salafush shalih yang diridhoi Allah swt , bahwa berpartai, bergabung dengan kelompok-kelompok yang berbeda pola berfikirnya, ini adalah bid’ah.
Syaikh Ibnu Jibrin tatkala ditanya : “Bagaimana hukumnya umat Islam mendirikan partai politik?” Beliau menjawab ; “Islam mengajak kita bersatu, dan melarang kita berpecah-belah, orang Islam dilarang berpecah-belah berdasarkan firman-Nya di dalam surat Al-Imran ; 105, surat Ar-Rum : 31-32″
Ketika Kehadiran Salafi menjadi Masalah
Kemudian lahirlah berbagai stigma dari kalangan salafi bahwa masjid milik Allah—maka siapapun boleh beribadah di dalamnya tanpa harus dilihat darimana organisasinya, dari golongan apa. Semua boleh masuk dan menguasai masjid tanpa syarat.
Bukan hanya masjid–sekolah, universitas, rumah sakit, panti asuhan, Lazismu, Bait amal adalah milik Allah. Jika amal-amal ini dibawah naungan organisasi maka akan lahir ta’ashub, riya, konflik bahkan pecah belah. Organisasi masyarakat semacam Muhammadiyah, NU, Al Irsyad, Persis belum lagi partai partai Islam lainnya hanya menambah perbendaharaan konflik dan permusuhan.
Karena itu semua organisasi harus dibubarkan dan disatukan dalam satu wadah dan satu bendera. Fatwa ulama Salafi tegas: semua harus satu golongan saja: yaitu taat kepada Allah dan Rasul-Nya, para sahabat dan pengikutnya saja. Titik.
Manhaj Salafi Anti Tesis Manhaj Muhammadiyah
Berbeda dengan fatwa ulama Salafi —Muhammadiyah berfatwa sebaliknya: berdakwah harus rapi, bershaf-shaf dan dalam satu barisan yang kokoh karena terorganisir. Bagi Muhammadiyah organisasi adalah fitrah yang melekat dalam diri manusia. Tidak mungkin dinafikan
Organisasi berasal dari kata “organ” yang merujuk pada organ tubuh manusia. Dimana otak, tangan, kaki dan segenap organ tubuh satu sama lain mampu bergerak dengan koordinasi dan perintah yang dikirim dari otak. Sehingga dapat dipahami bahwa kegiatan organisasi adalah kegiatan yang membutuhkan koordinasi, komunikasi, beserta pembagian peran dan tugas untuk mencapai tujuan tertentu dengan perintah yang terarah.
“Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh”. (As Shaff:4) Bukankah shalat berjamaah juga berorganisasi: ada imam, muadzin dan makmum. Ketiganya punya tupoksi masing-masing—agar tidak bertabrakan satu sama lain.
Berperang juga ada organisasi, ada panglima, komandan, prajurit dst. Bahkan orang Salafy meski menyatakan bid’ah tetap saja mereka berorganisasi. Bahkan takmir di masjid-masjid salafi pun juga ada organisasi, ada ketua, sekretaris, bendahara, sie peribadatan dll. Pengingkaran yang tidak cerdas. Contoh nyata di mana memposisikan manhaj salafi anti tesis manhaj Muhammadiyah.
Bukan Organisasi yang menjadi Masalah
Fatwa ulama salafi hanya berpandang pada dampak negatifnya saja. Jika perpecahan dan ta’ashub menjadi sebab terlarangnya berorganisasi, maka tanpa organisasi pun perpecahan tetap saja ada bahkan malah lebih mengerikan. Umat bercerai-berai karena tidak terkoordinasi.
Jadi, yang terlarang itu bukan organisasinya tapi perpecahannya. Konflik dan ta’ashub-nyaapakah jamaah shalat fardhu juga harus dilarang sebab banyaknya jamaah dalam berbagai masjid juga saling berpecahan, masing-masing jamaah merasa jamaah masjidnya saja yang benar yang lain salah Fatwa bahwa organisasi adalah bid’ah memang bukan hal baru di kalangan ulama-ulama salafi.
Meski saya bilang ini hanya sebuah taqiyah untuk menggerus daya ikat organisasi–sebab pada saat berfatwa bid’ah terhadap organisasi Muhamadiyah mereka juga membangun organisasi sendiri, semacam yayasan dan badan hukum
Infiltrasi yang Menjadi Masalah
Praktik infiltrasi ini yang perlu dijelaskan—tidak ada masalah dalam praktik agamanya yang memiliki banyak kesamaan dengan amalan warga Muhammadiyah. Tapi Salafi punya potensi merusak sistem organisasi. Setelah berfatwa bid’ah, lantas mereka mendirikan organisasi berbeda di tempat yang sama. Di tempat saya sudah ada kurang lebih 5 organisasi yang berbadan hukum yang mereka dirikan—setelah berfatwa bid’ah.
Tulisan ini sama sekali tak ada niat untuk menghalang dakwah Salafi. Hanya memberikan informasi kepada penggiat persyarikatan bahwa salafi berbeda dengan Muhammadiyah. Juga mengajak kepada teman-teman salafi untuk berfastabiqul khairat yang elegan dan sehat sesuai Kitabullah dan Sunah sahihah.
*Komunitas Padhang Mahsyar