Fatwa

Mendengarkan Khutbah Jumat Membelakangi Mimbar, Apa Hukumnya?

2 Mins read

Terdapat suatu kasus. Di mana, saat salat Jumat, posisi mimbar yang digunakan khatib untuk berkhutbah berada di sebelah kanan dari tempat imam. Dan juga menjorok ke shaf ke-3. Jadi ada sebagian jamaah yang membelakangi mimbar salat Jumat. Lalu, Bagaimana hukumnya jika ada jamaah salat Jumat yang mendengarkan khutbah dan membelakangi mimbarnya?

Ulasan Jawaban

Menghadap ke arah mimbar ketika khatib sedang berkhutbah memang hal yang sangat dianjurkan. Bahkan, hal tersebut dicontohkan oleh para sahabat sebagaimana yang diriwayatkan dalam sebuah hadis:

عَنْ عَبْدِ اَللهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اَللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَوَى عَلَى الْمِنْبَرِ اسْتَقْبَلْنَاهُ بِوُجُوهِنَا .

[رواه الترمذى]

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud ra., ia berkata, “Adalah Rasulullah saw ketika berdiri tegak di atas mimbar, maka kami langsung menghadapkan wajah kami ke arah beliau.” [HR. at-Tirmidzi]

Hadis tersebut menunjukkan bahwa menghadap ke arah khatib memang menjadi hal yang dianjurkan. Akan tetapi, tidak sampai kepada tingkatan diwajibkan. Sebab, belum ditemukan nash yang menunjukkan wajibnya menghadap ke arah khatib ketika ia sedang berkhutbah. Jadi, orang yang tidak menghadap ke arah khatib di mimbar, tetap sah. Selama ia mendengarkan khatib dengan baik dan tenang, sebagaimana disebutkan dalam hadis:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَ بَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا .

[رواه مسلم]

Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., ia berkata; Rasulullah saw bersabda; Barangsiapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi salat Jumat, kemudian di saat khutbah ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jumat saat ini dan Jumat (sesudahnya) ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barangsiapa yang bermain-main dengan kerikil maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela)’. [HR. Muslim]

Baca Juga  Mengapa Muhammadiyah tidak Bermazhab?

Akan tetapi, perlu diingat bahwa hal ini bukan berarti seseorang dapat menghadap ke arah mana saja yang ia sukai selama mendengarkan khatib. Tetap saja ia harus menjaga ketertiban. Agar tidak mengganggu jamaah lain. Yaitu dengan menghadap ke arah khatib sebagaimana yang dicontohkan oleh para sahabat. Jika kejadiannya seperti di atas, maka membelakangi mimbar tidak mengapa. Karena shaf yang paling depan memang harus diisi terlebih dahulu. Sebelum shaf-shaf belakangnya, sebagaimana disebutkan dalam hadis:

لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الْأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا

[رواه البخاري]

Artinya: “Seandainya manusia mengetahui apa yang ada (yaitu keutamaan) di dalam seruan (adzan) dan shaf pertama, lalu mereka tidak bisa mendapatkan shaf tersebut kecuali dengan undian, sungguh mereka akan melakukan undian untuk mendapatkannya.[HR. al-Bukhari]

Berdasarkan penjelasan di atas, maka jamaah yang membelakangi mimbar tersebut hukumnya tetap diperbolehkan. Selama mendengarkan dan menyimak khatib dengan seksama dan tidak mengganggu jamaah lain. Akan tetapi, untuk mengikuti sunah Rasulullah SAW, maka, alangkah baiknya mimbar tersebut dipindahkan ke depan jika memungkinkan. Sehingga, semua jamaah dapat menghadap ke arah khatib.

Wallahu a’lam bish-shawab.

.

Sumber: Fatwa Tarjih Muhammadiyah No.02 Tahun 2014

.

Editor: Yahya FR

Related posts
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang HTI

2 Mins read
Pemerintah Indonesia resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 19 Juli 2017. Dengan pencabutan status tersebut, HTI resmi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *