Falsafah

Khaled Abou El Fadl, Ulama Penentang Otoritarianisme Ilmu Agama

4 Mins read

Bioghrafi Khaled Abou El Fadl

Otoritarianisme Khaled Abou El Fadl – Khaled mempunyai nama lengkap yaitu Khaled Medhat Abou El Fadl dan dilahirkan pada 23 Oktober 1963 di Kuwait.

Kedua orang tua beliau berasal dari Mesir. Pada saat kanak-kanak, beliau telah mempelajari ilmu keislaman seperti Al-Qur’an, tafsir, hadis, tasawuf, dan bahasa Arab.

Pada usia 12 tahun, beliau telah belajar menghafal Al-Qur’an di masjid al-Azhar sehingga ia dijuluki anak cerdas. Tidak berhenti di situ, beliau juga telah membaca semua buku milik orang tuanya yang menjadi pengacara.

Beliau pernah menjadi pengikut paham puritan wahabi pada saat berada di Mesir. Namun selanjutnya, beliau mengkritik dan menentang paham Wahabi sebab beliau beranggapan bahwa paham tersebut telah mengontrol kebebasan didalam pemikiran (Raisul, 2015).

Pada tahun 1982 Khaled melanjutkan studi ke Amerika atau tepatnya di Yale University.

Selama empat tahun di sana, ia mempelajari ilmu hukum dan berhasil lulus dengan pfredikat cumlaude. Pada tahun 1989, beliau dinyatakan lulus dari University of Pennsylvania dalam studi Magister Hukum.

Karena berprestasi, beliau kemudian dipercaya bekerja menjadi pengacara di bidang hukum imigrasi dan hukum dagang di Pengadilan Tinggi Arizona.

Karena itulah, kemudian beliau mendapat kewarganegaraan Amerika. Selanjutnya, beliau melanjutkan studi doktor bidang hukum Islam di Princeton University dan kemudian tahun 1999 beliau lulus mendapatkan gelar Ph.D (Raisul, 2015).

Beliau pernah belajar pada Syekh Muhammad al-Ghazali. Dan pada saat ini, Khaled ialah seorang profesor hukum di University of California Los Angeles. Beliau pernah menjadi pengajar di Yale Law School, Texas University serta Princeton University.

Beliau aktif sebagai pengacara sekaligus Dewan Pengurus Human Right Watch. Pada masa pemerintahan presiden George Bush, beliau kemudian dilantik menjadi anggota Komisi Internasional Religious Freedom. Selain itu beliau aktif memberikan fatwa-fatwa yang berkaitan mengenai isu HAM dan hukum Islam (Abid Rohmanu, 2011).

Baca Juga  Kenapa Manusia Penuh Masalah?

Karya Khaled Abou El Fadl

Terdapat karya-karya beliau yaitu; Speaking in God’s Name: Islamic Law, Authory and Woman yang kemudian diterjemahkan menggunakan bahasa Indonesia menjadi Atas Nama Tuhan: dari Hukum Islam Otoriter ke Hukum Islam Otoritatif.

Sebagai lulusan Yale University serta menjadi profesor hukum Islam di UCLA Amerika, beliau juga pandai untuk memperjelas nilai dalam Islam klasik kepada makna yang modern.

Khaled Abou ialah seorang pembicara yang terkemuka dan penulis bidang kemanusiaan dan moralitas. Dan terdapat karya lain yaitu Melawan Tentara Tuhan, Islamic and Challenge of Democracy, Musyawarah Buku, Rebellian and Violence in Islamic Law (Alvan Fathony, 2019).

Teori Otoritarianisme Khaled Abou El Fadl

Khaled Abou El Fadl menggagas mengenai teori otoritarianisme, sebelum lebih jauh ada baiknya memperjelas ototitas terlebih dahulu. Hannah Arendt berpendapat bahwa otoritas ialah suatu kemampuan yang dapat membuat seseorang menjadi tunduk meskipun tanpa adanya bujukan.

Beliau mengkategorikan otoritas menjadi dua jenis yaitu otoritas yang persuasif dan otoritas yang koersif. Otoritas persuasif ialah sebuah cara yang mampu mengarahkan perilaku atau keyakinan seseorang berdasarkan kepercayaan.

Dan otoritas koersif ialah suatu kemampuan yang dapat mempengaruhi perilaku seseorang melalui proses membujuk, menghukum, atau mengancam. Maka jika seseorang mempunyai akal sehat, akan memberi kesimpulan bahwa bila mereka tidak punya pilihan lain maka akan terpaksa menurutinya. (Labib Muttaqin, 2016)

Beliau memperjelas otoritarianisme menjadi beberapa definisi. Pertama, suatu perilaku mengurung kehendak teks atau kehendak Tuhan dan mengunci teks di dalam sebuah pemaknaan yang kemudian menetapkannya sebagai yang pasti, menentukan, dan absolute.

Kedua, sebuah perilaku dari seseorang yang mempergunakan komunitas atau simbolisme dalam menafsirkan hukum tertentu agar mendukung pendapat mereka.

Baca Juga  Ibn Rawandi & Al-Razi: Menolak Konsep Kenabian Karena Tak Masuk Akal

Ketiga, otoritarianisme ialah melalaikan adanya kenyataan ontologis Tuhan atau menggantikan kehendak Tuhan yang dilakukan seeorang wakil Tuhan.

Maka dengan ini, otoritarianisme ialah sebuah perilaku yang seolah-olah benar di dalam menafsirkan ayat-ayat yang terdapat dalam Al-Qur’an. Serta, terkesan memaksakan hasil dari penafsirannya agar dilakukan orang lain dan tidak memperdulikan terdapatnya argumentasi yang mempunyai perbedaan dengan dirinya (Labib Muttaqin, 2016).

Khaled Abou El Fadl: Penafsiran itu Mengandung Otoritarianisme

Khaled menegaskan bahwa seluruh penafsiran akan lebih cenderung menunjukkan pada sikap otoritarianisme dan memiliki tanda dalam menetapkan sebuah makna yang tidak dapat diubah atau sifatnya tetap.

Dan menurutnya, cara menafsirkan secara otoriter ini dia mempercayai bahwa mendengar secara lugas dan jelas dan terbebas dari keraguan mengenai firman Tuhan.

Jika kita simpulkan, bahwa sikap otoritarianisme ini bersimpangan dengan pemikiran mengenai pemikiran kemutlakan pengetahuan Tuhan.

Di dalam Al-Qur’an, telah jelas menerangkan bahwa pengetahuan Tuhan sifatnya ialah absolute atau mutlak dan hal tersebut tidak dapat kita samakan dengan pengetahuan manusia.

Telah dijelaskan dalam al-Qur’an surat al-An’am ayat 115 berbunyi, “Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat mengubah-ubah kalimat-kalimat-Nya dan Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (Anwar Sanusi, 2011).

Lembaga yang Menerapkan Prinsip Otoritariansme

Khaled berpendapat bahwa terdapat lembaga fatwa di Arab Saudi yang menerapkan otoritarianisme, yakni CRLO yang memiliki otoritas dalam mengeluarkan fatwa keagamaan.

Sebagai contoh, yaitu melarang perempuan mengeraskan suara di saat berdoa, melarang perempuan mengunjungi makam suaminya. Maka, fatwa tersebut akan membuat Islam dianggap sebagai anti perubahan, primodial, serta intoleran.

Menurut Khaled, sebuah cara di dalam menetapkan hukum yang dilakukan lembaga fatwa ini berdasarkan kepada teks otoritatif yang kemudian diubah menjadi teks otoriter.

Baca Juga  Dua Halal di Bulan Syawal

Cara tersebut disebabkan pendekatan teks serta peryataan sebuah hasil dari makna tanpa perlu memberikan ruang pada pemaknaan yang lainnya. Maka lembaga itu sudah menempatkan diri sama dengan teks tersebut.

Kemudian CRLO menetapkan dirinya sebagai tentara Tuhan melalui klaim bahwa penafsiran mereka yang otoritatif maka semua harus mengikutinya (Labib Muttaqin, 2016).

Dan terdapat kelompok puritanisme Wahabi. Mereka telah memonopoli suatu kebenaran dan tidak memperdulikan pendapat dari kelompok lain. Posisi mereka ialah pemegang kebenaran serta memiliki hak untuk menghakimi seseorang yang mempunyai pendapat yang berbeda dengan mereka sebagai kafir dan sesat.

Mereka bersikap otoriter dan tidak menghiraukan cara atau aturan yang telah digunakan oleh ulama terdahulu di dalam mengabil keputusan hukum. Dengan tidak memperhatikan nilai universal, mereka begitu mudah mengeluarkan fatwa pada setiap persoalan yang ada. Dan fatwa yang dikeluarkan sifatnya monolitik-linear (Labib Muttaqin, 2016).

Editor: Yahya FR

Avatar
4 posts

About author
Mahasiswa Aqidah dan Filsafat Islam UIN Sunan Ampel Surabaya
Articles
Related posts
Falsafah

Jacques Lacan: Identitas, Bahasa, dan Hasrat dalam Cinta

3 Mins read
Psikoanalisis merupakan suatu teori psikologi yang dikembangkan oleh Sigmund Freud pada abad ke-20. Teori ini berfokus untuk memahami dan menganalisis struktur psikis…
Falsafah

Melampaui Batas-batas Konvensional: Kisah Cinta Sartre dan Beauvoir

3 Mins read
Kisah cinta yang tak terlupakan seringkali terjalin di antara tokoh-tokoh yang menginspirasi. Begitu pula dengan kisah cinta yang menggugah antara dua titan…
Falsafah

Ashabiyah: Sistem Etika Politik ala Ibnu Khaldun

3 Mins read
Tema etika adalah salah satu topik filsafat Islam yang belum cukup dipelajari. Kajian etika saat ini hanya berfokus pada etika individu dan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *