Perkawinan anak dan gizi buruk sering dianggap sebagai dua masalah yang berbeda. Perkawinan anak biasanya dipandang sebagai masalah sosial. Gizi buruk sering dipandang sebagai masalah kesehatan. Padahal, kedua masalah ini bisa saling berhubungan dan membentuk masalah yang berulang dari satu generasi ke generasi berikutnya. Di Indonesia, perkawinan anak masih terjadi. Hal ini terutama ditemukan pada kelompok masyarakat yang menghadapi kesulitan ekonomi dan sosial. Data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama (2025) mencatat 29.091 kasus perkawinan anak. Meski jumlah ini sudah turun 55% dalam lima tahun terakhir, masalah ini tetap perlu diperhatikan. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pasangan yang menikah, tetapi juga bisa memengaruhi kesehatan dan gizi anak yang mereka lahirkan.
Gambaran ini juga terlihat di tingkat daerah. Di Cilacap, ada 3.071 kasus atau pengajuan dispensasi nikah untuk perkawinan anak pada 2021 sampai 2025. Lebih lanjut, hasil pengamatan lapangan di Cilacap, ditemukan bahwa perkawinan anak banyak berkaitan dengan kasus married by accident. Kondisi ini tidak terlepas dari persoalan pengasuhan, terutama ketika orang tua bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan anak kemudian dititipkan kepada anggota keluarga lain. Keterbatasan pengawasan dan pendampingan dalam kondisi tersebut dapat membuat anak lebih rentan terhadap berbagai persoalan, termasuk perkawinan pada usia anak. Persoalan pengasuhan juga dapat berlanjut pada pemenuhan kebutuhan anak, termasuk dalam hal pemberian makanan. Di lapangan masih ditemukan pemberian kental manis kepada anak sebagai bagian dari pola konsumsi sehari-hari. Temuan ini menunjukkan bahwa perkawinan anak bukan hanya soal angka, tetapi juga berkaitan dengan kondisi keluarga dan pola pengasuhan yang dapat mempengaruhi kesehatan ibu dan anak.
Lebni et al. (2020) menemukan lima faktor yang mendorong perkawinan anak, yaitu kondisi ekonomi, budaya dan norma sosial, rendahnya pengetahuan kesehatan reproduksi, kondisi keluarga, serta keterbatasan akses pendidikan. Faktor-faktor tersebut saling berkaitan. Kemiskinan dapat membuat pernikahan dipandang sebagai cara mengurangi beban ekonomi keluarga, sementara norma sosial dapat membuat perkawinan pada usia muda dianggap wajar. Pada saat yang sama, keterbatasan pendidikan mempersempit kesempatan anak perempuan untuk melanjutkan sekolah dan membangun kemandirian.
Hubungan antara faktor sosial tersebut dan kesehatan dapat dipahami melalui kerangka Social Determinants of Health yang dikembangkan WHO. Kerangka ini melihat bahwa kesehatan tidak hanya ditentukan oleh kondisi biologis, tetapi juga oleh keadaan sosial dan ekonomi, seperti pendidikan, kondisi keluarga, lingkungan sosial, dan akses terhadap sumber daya. Dalam konteks ini, kondisi yang mendorong perkawinan anak juga dapat membentuk resiko kesehatan perempuan ketika memasuki masa kehamilan dan menjadi ibu.
Risiko tersebut terlihat dalam kesiapan menghadapi kehamilan dan pengasuhan. Anak perempuan yang menikah pada usia dini belum tentu memiliki pengetahuan yang cukup mengenai kebutuhan gizi selama kehamilan, perawatan kehamilan, dan pemberian makan anak. Di Cilacap kondisi pengasuhan yang tidak optimal juga dapat berpengaruh pada pemenuhan kebutuhan anak, termasuk dalam pemberian makanan. Salah satu temuan di lapangan adalah masih ditemukannya pemberian kental manis kepada anak sebagai bagian dari pola konsumsi sehari-hari. Praktik tersebut penting dicermati bukan untuk menyalahkan ibu sebagai individu, tetapi untuk melihat bagaimana pengetahuan pengasuh, kebiasaan di lingkungan, pilihan pangan yang tersedia, dan kondisi ekonomi keluarga dapat memengaruhi pemberian makan anak.
Maka, persoalan gizi perlu dilihat sebagai bagian dari kondisi sosial yang lebih luas, bukan semata-mata sebagai akibat dari pilihan seorang ibu. Lebih lanjut, kondisi kehamilan pada usia terlalu muda juga dapat meningkatkan risiko kesehatan ibu dan bayi, termasuk bayi lahir dengan berat badan rendah yang berkaitan dengan gangguan pertumbuhan seperti stunting. Artinya, status gizi anak dapat mulai terbentuk bahkan sebelum anak dilahirkan, kemudian berlanjut melalui pola pengasuhan dan pemberian makan setelah kelahiran.
Selain aspek biologis, relasi rumah tangga juga mempengaruhi kondisi tersebut, dengan pola yang berbeda tergantung pasangannya. Ketika pasangan yang menikah keduanya berada pada usia anak, resiko kekerasan dapat muncul dari ketidaksiapan emosional dan psikologis sebagai pasangan dan atau orang tua. Namun ketika pasangannya jauh lebih tua, potensi kekerasan cenderung berubah bentuk menjadi relasi kuasa yang timpang, bahkan mengarah pada eksploitasi, terutama jika diperkuat oleh norma budaya patriarkis. Resiko kekerasan pada perempuan yang menikah usia anak, dengan pola apa pun, sejalan dengan temuan Kidman (2017) melalui penelitian di 34 negara, yang menunjukkan bahwa perempuan yang menikah sejak usia anak memiliki risiko kekerasan dari pasangan lebih tinggi dibanding yang menikah setelah dewasa, dan risiko ini tetap bertahan bahkan ketika mereka telah dewasa.
Rangkaian sebab akibat diatas dapat dijelaskan melalui pendekatan life course dari Glen Elder yang kemudian dirumuskan lebih lanjut oleh Ben-Shlomo dan Kuh (2002). Pendekatan ini melihat bahwa pengalaman pada satu tahap kehidupan dapat memengaruhi kondisi pada tahap berikutnya. Dalam konteks ini, masalah gizi anak tidak selalu bermula ketika anak mengalami gangguan pertumbuhan, tetapi dapat berakar dari kondisi ibu sejak remaja, termasuk pendidikan, perkawinan, kehamilan, dan kehidupan rumah tangganya. Pengalaman tersebut kemudian memengaruhi lingkungan tempat anak tumbuh, termasuk keputusan mengenai pemberian makan dan perawatan kesehatan.
Karena itu, perkawinan anak dan masalah gizi tidak seharusnya dipahami sebagai dua persoalan yang berdiri sendiri. Keduanya dapat menjadi bagian dari rangkaian kerentanan yang berlangsung lintas generasi. Temuan di Cilacap menunjukkan bahwa praktik pemberian kental manis dapat menjadi salah satu gambaran dari persoalan pengasuhan yang lebih luas. Karena itu, pemerintah perlu memperkuat pencegahan perkawinan anak, pendampingan bagi keluarga rentan termasuk keluarga PMI, serta edukasi gizi dan pengasuhan. Di tingkat masyarakat, kader, sekolah, posyandu, dan organisasi masyarakat dapat membantu memberikan edukasi dan mendampingi keluarga yang membutuhkan. Dengan cara ini, penanganan gizi tidak hanya berfokus pada anak, tetapi juga pada kondisi keluarga yang membentuk kesehatan anak sejak awal.
Editor: Ikrima


