News

Semua Capres Masih Bicara HAM secara Normatif, Tak Menyentuh Ranah Kebijakan dan Regulasi

3 Mins read

IBTimes.ID, Jakarta Debat resmi perdana tiga calon Presiden RI selama lebih dari 2 jam dinilai belum memberikan jawaban dan komitmen konkret mengenai pemenuhan HAM. Debat pertama ini dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum RI pada Selasa (12/12/23) malam.

Debat pertama ini membahas mengenai pemerintahan, hukum, hak asasi manusia (HAM), pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga. Ketiga paslon cenderung memberikan jawaban-jawaban naratif, normatif dan belum menyentuh aspek alternatif kebijakan dan regulasi.

Padahal, praktek pemenuhan HAM di seluruh sektor sangat berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang merujuk kepada adanya kebijakan dan regulasi yang konkret, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan, menekankan secara berulang untuk menghadirkan aspek keadilan dari negara dan jaminan perlindungan HAM dari negara. Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto menyebut dirinya akan mempertaruhkan jiwa dan nyawanya untuk membela demokrasi dan HAM dalam visi misinya.

Sementara Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo beberapa kali menyatakan ketegasannya untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu dan mengedepankan kebijakan afirmatif dan dialog partisipatif. Ganjar juga sempat menyebutkan perlu kembalinya Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) yang mengatur tentang hak korban pelanggaran HAM.

Ketiga Capres dinilai tidak banyak menyampaikan gagasan pemenuhan HAM pada sektor yang lebih luas dan gagasannya cenderung seputar isu pelanggaran HAM yang berhubungan dengan penghilangan nyawa dan kasus orang hilang.

Padahal, dalam Indeks HAM 2023 dari SETARA Institute dan INFID (International NGO Forum on Indonesian Development) menunjukkan bahwa terjadi penurunan skor indeks HAM yaitu 3,2 (2023) dari sebelumnya 3,3 (2022) pada rentang skala 0-7,00. Rendahnya skor ini juga terlihat pada aspek pemenuhan HAM di sektor hak sipil politik, serta hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Baca Juga  “Jemaah Lapor Gus Men”, Aplikasi Kemenag untuk Jemaah Haji Indonesia

Langkah pemenuhan hak Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) tidak terbahas dengan mendalam. Padahal, Indeks HAM 2023 SETARA Institute dan INFID menunjukan penurunan skor KBB, dari sebelumnya 3,7 pada 2022 menjadi 3,4 di 2023. Capres Anies dalam debat mengklaim kepemimpinannya sebagai Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan izin pendirian rumah ibadah dengan jumlah tertinggi, namun hasil fact check masih didominasi pada izin rumah ibadah agama mayoritas.

Turunnya skor pemenuhan hak KBB ini menunjukkan semakin lekatnya iklim intoleransi, diskriminasi, dan pelanggaran KBB lainnya. Penolakan pendirian beberapa tempat ibadah seperti Gereja Elim Kristen Indonesia di Kota Medan, Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Rhema Sandubaya di Mataram, Gereja Manunggal Kasih Pancasila di Semarang, Masjid Yayasan Imam Syafii di Jember, Gereja Wesleyan Indonesia El Shaddai di Tegal, hingga pembakaran balai pengajian milik Muhammadiyah di Bireun, Aceh adalah beberapa dari potret banyaknya hak KBB yang belum terlindungi oleh negara.

Belum direvisinya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 (PBM 2 Menteri) menjadi akar dari masih masifnya gangguan terhadap pendirian rumah ibadah.

Di lingkungan pendidikan, pembatalan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pembebasan penggunaan pakaian di sekolah melanggengkan kasus pemaksaan atribut keagamaan di berbagai tingkat pendidikan, di antaranya pemaksaan pemakaian jilbab di SDN Jomin Barat Cikampek Karawang hingga penggundulan siswi karena tidak menggunakan dalaman hijab di Jawa Timur.

Komitmen-komitmen konkret dalam menghadirkan regulasi yang inklusif untuk menjawab permasalahan ini belum terlihat dari ketiga Capres. Sehingga, belum ada terobosan baru pemenuhan HAM yang tersampaikan dalam debat kemarin.

Ketiga Capres juga belum ada yang secara gamblang menekankan komitmennya untuk mengupayakan pengesahan Konvensi Anti Penghilangan Paksa dan pembentukan regulasi dalam bentuk ratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT).

Baca Juga  MDMC dan Direct Relief International (DRI) Tanda Tangani Perjanjian Dana Hibah Fasilitas Kesehatan

Penurunan skor paling telak yakni hak atas tanah pada Indeks HAM 2023 sebesar -1,5 dibanding Indeks HAM 2019 dan -0,3 dibanding pada Indeks HAM 2022 menjadi implikasi dari masih menjalarnya konflik agraria. Pada banyak kasus terkait konflik agraria, banyak berujung pada intimidasi, kriminalisasi, bahkan korban pada pejuang HAM dan Lingkungan. Selain itu, gagasan konkret dalam pemenuhan, perlindungan, dan pemulihan cepat hak para Pembela HAM dan Lingkungan juga tidak dibahas sepanjang sesi debat.

INFID menuntut seluruh paslon memiliki prioritas penegakan HAM dalam programnya, di mana langkah-langkah afirmatifnya tertuang secara konkret, gamblang, dan terukur. Presiden mendatang merupakan aktor kunci lahirnya regulasi dan sistem pemerintahan yang berperspektif HAM yang lebih baik. Maka, kepiawaian Capres dalam memetakan masalah dari hulu ke hilir, pada level daerah hingga pusat, dan melihat serta mengambil kebijakan yang tepat sangatlah vital. Sehingga komitmen penegakan HAM harusnya bukan hanya terangkai dalam pesan-pesan naratif dan normatif semata, namun menjangkau kepada penjabaran strategi yang dapat dipertanggungjawabkan perwujudannya dan ditagihkan komitmennya.

(Soleh)

Avatar
1343 posts

About author
IBTimes.ID - Rujukan Muslim Modern. Media Islam yang membawa risalah pencerahan untuk masyarakat modern.
Articles
Related posts
News

Rizal Sukma Terpilih Jadi Anggota Board of Advisers International IDEA

1 Mins read
IBTimes.ID – Rizal Sukma, Duta Besar RI untuk Kerajaan Inggris dari Muhammadiyah tahun 2016-2020 terpilih sebagai anggota Board of Advisers (BoA) Internasional…
News

Muhammadiyah dan Arab Saudi Tetapkan Idulfitri 1445 H Jatuh pada Rabu 10 April

1 Mins read
IBTimes.ID – Pemerintah Arab Saudi menetapkan bahwa hari raya Idulfitri 1445 H jatuh pada hari Rabu, 10 April 2024. Keputusan ini berdasarkan…
News

Siswa dan Santri Muhammadiyah Harus Mampu Kembangkan Sains yang Islami

1 Mins read
IBTimes.ID – Siswa sekolah dan santri pondok pesantren Muhammadiyah harus memiliki kemampuan dalam mengembangkan sains yang tidak dilepaskan dari nilai-nilai keislaman. Hal…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *