Bayangkan dua orang sama-sama menanamkan uangnya. Keduanya berharap mendapatkan keuntungan. Keduanya juga ingin uang yang ditanamkan kembali sesuai kesepakatan. Namun, satu produk disebut obligasi konvensional, sementara yang lain disebut sukuk atau obligasi syariah. Pertanyaannya sederhana: kalau sama-sama menghasilkan uang, apa sebenarnya yang membedakan keduanya?
Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan istilah dalam dunia investasi. Ia menyentuh salah satu persoalan paling mendasar dalam fikih muamalah: kapan keuntungan dibenarkan, dan kapan tambahan atas uang justru menjadi persoalan riba?
Di tengah berkembangnya industri keuangan syariah, pertanyaan tersebut layak diajukan. Sebab, keuangan syariah tidak cukup hanya menawarkan produk dengan nama yang berbeda. Ia juga perlu menunjukkan bahwa cara kerja, hubungan hukum, dan mekanisme keuntungannya memang sesuai dengan prinsip syariah.
Bukan Sekadar Ganti Nama
Dalam percakapan sehari-hari, istilah obligasi syariah masih sering dipahami sebagai obligasi biasa yang telah disesuaikan dengan ketentuan Islam. Padahal, menyamakan keduanya begitu saja justru berisiko mengaburkan persoalan yang lebih penting.
Obligasi konvensional pada umumnya merupakan instrumen utang. Penerbit memperoleh dana dari investor dan berkewajiban membayar bunga serta mengembalikan pokok sesuai ketentuan yang disepakati. Sementara itu, sukuk memiliki struktur yang berbeda. Dalam kerangka pasar modal syariah Indonesia, sukuk merupakan bukti kepemilikan atau hak atas aset, manfaat aset, jasa, proyek, atau kegiatan investasi tertentu, sesuai dengan struktur akad yang digunakan.
Perbedaan tersebut bukan sekadar permainan istilah. Dalam fikih muamalah, akad menentukan karakter hubungan hukum antara para pihak, termasuk hak, kewajiban, dan konsekuensi yang menyertainya. Karena itu, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya berapa persen keuntungan yang diterima investor, melainkan juga: keuntungan itu muncul dari transaksi apa?
Keuntungan Tidak Selalu Berarti Riba
Di sinilah persoalannya menjadi menarik. Dalam Islam, memperoleh keuntungan bukanlah sesuatu yang dilarang. Perdagangan, sewa-menyewa, dan kerja sama usaha merupakan bagian dari aktivitas ekonomi yang diakui dalam fikih muamalah. Namun, setiap bentuk transaksi memiliki ketentuan dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Dalam akad ijarah, misalnya, imbalan diberikan atas manfaat aset atau jasa yang disewakan. Adapun dalam mudharabah, keuntungan dibagikan berdasarkan nisbah yang disepakati antara pemilik modal dan pengelola usaha. Keduanya berbeda dari pinjaman berbunga, ketika tambahan atas pokok utang disyaratkan sebagai imbalan atas berlalunya waktu.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa fikih muamalah tidak menilai transaksi hanya dari ada atau tidaknya keuntungan. Yang juga menentukan ialah dasar hak seseorang untuk memperoleh keuntungan tersebut. Karena itu, kesamaan jadwal pembayaran atau adanya imbal hasil yang telah diperhitungkan tidak dengan sendirinya membuat sukuk identik dengan obligasi konvensional.
Penilaian harus mempertimbangkan akad, aset yang mendasari transaksi, mekanisme pembayaran, serta pembagian tanggung jawab para pihak. Sebaliknya, penggunaan istilah Arab atau pencantuman akad syariah juga tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan. Substansi transaksi tetap harus diperiksa.
Ketika Label Syariah Perlu Diuji
Dalam fikih muamalah, bentuk formal suatu akad memang penting, tetapi tidak cukup jika dilepaskan dari substansinya. Sebuah transaksi perlu dinilai berdasarkan struktur dan konsekuensi hukumnya, bukan hanya berdasarkan nama yang diberikan. Ambil contoh sukuk berbasis ijarah. Jika imbalan investor dikaitkan dengan manfaat aset yang menjadi objek transaksi, maka keberadaan aset, keabsahan hubungan sewa, dan ketentuan mengenai tanggung jawab atas aset tersebut menjadi bagian penting dalam penilaiannya.
Demikian pula sukuk berbasis mudharabah. Penilaiannya berkaitan dengan hubungan antara pemilik modal dan pengelola, mekanisme pembagian keuntungan, serta ketentuan mengenai kerugian usaha. Artinya, akad bukan sekadar formalitas administratif. Akad menjelaskan mengapa seseorang berhak memperoleh imbalan dan bagaimana tanggung jawab dibagi di antara pihak-pihak yang terlibat.
Tentu, hal ini bukan berarti semua sukuk patut dicurigai atau seluruh produk yang memiliki kemiripan dengan instrumen konvensional otomatis bermasalah. Sukuk memiliki beragam struktur dan dapat menjadi instrumen pembiayaan yang penting bagi pemerintah maupun dunia usaha. Yang diperlukan ialah penilaian yang cermat terhadap masing-masing produk, bukan generalisasi.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi bagian penting dalam kerangka pengembangan pasar modal syariah di Indonesia. Namun, literasi masyarakat juga perlu diperkuat agar investor tidak hanya mengenali nama produk, tetapi memahami karakter dan risikonya.
Jangan Hanya Bertanya Berapa Untungnya
Bagi calon investor, pertanyaan mengenai imbal hasil tentu penting. Namun, dalam investasi syariah, ada pertanyaan lain yang tidak kalah mendasar: dari mana keuntungan itu berasal, akad apa yang digunakan, aset atau kegiatan apa yang mendasarinya, dan risiko apa yang mungkin timbul?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan berarti setiap orang harus menjadi ahli fikih sebelum berinvestasi. Justru, informasi produk perlu disajikan secara transparan agar masyarakat dapat mengambil keputusan dengan pemahaman yang memadai. Keuangan syariah akan kehilangan makna jika kepatuhan hanya dipahami sebagai urusan label. Sebaliknya, ia akan semakin relevan ketika prinsip-prinsip syariah benar-benar tercermin dalam praktik ekonomi yang adil, transparan, dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, perbedaan sukuk dan obligasi konvensional tidak cukup dicari pada nama, istilah, atau tampilan produknya. Perbedaan itu perlu ditelusuri melalui akad dan substansi transaksi yang membentuknya. Sebab, dalam keuangan syariah, pertanyaan terpenting bukan semata-mata berapa banyak uang yang dapat kita hasilkan, melainkan juga melalui mekanisme apa keuntungan itu diperoleh.Jangan berhenti pada label syariah. Pahami akadnya, periksa substansinya, dan pastikan kita mengetahui apa yang sebenarnya sedang kita investasikan.
Editor: Anas Nashuha


