Perspektif

Tanah Ulayat di Minangkabau

5 Mins read

Hampir setiap orang yang tidak menganut sistem kekerabatan matrilineal di dalam budaya adatnya, mempertanyakan dengan kritis soal posisi tanah ulayat (harta pusaka tinggi) yang dimiliki oleh orang Minangkabau.

Narasi-narasi pertanyaan pun dari dahulu hingga sekarang tetap tidak berubah; kenapa tanah itu tidak bisa dijual? Bukankah tanah itu dari semula juga berasal dari pemberian seseorang yang berlangsung secara turun-temurun? Kemudian, yang terbaru muncul penegasan dari Menteri Sofyan Jalil agar Gubernur Sumatera Barat mempercepat mengeluarkan sertifikat bagi tanah-tanah di provinsi tersebut yang “belum” dianggap legal.

Sebenarnya bagi orang Minangkabau sendiri, yang lahir dan bertumbuh dalam lingkungan matrilineal, tidak terlalu mempermasalahkan sikap kritis dan radikal-revolusioner dari bunyi pertanyaan maupun penegasan di atas. Karena seorang Minang–terutama laki-laki yang sudah menikah–paham betul bahwa harta pusaka tinggi. Termasuk sawah dan sumber-sumber ekonomi lainnya yang ia dapati berada di rumah ibunya tidak bisa ia bawa ke rumah istrinya.

Laki-laki Minang mengetahui bahwa harta pusaka itu adalah milik kaumnya yang secara pewarisan turun ke garis ibu (perempuan). Sekalipun ia adalah seorang Penghulu ataupun Kepala Suku dalam kaumnya, tetap tidak bisa menjual harta pusaka tinggi tersebut.

Lebih lanjut, artikel ini akan mengurai lebih jelas bagaimana posisi harta pusaka tinggi bagi orang Minangkabau, dan juga melihat secara legalitas bagaimana keberadaan tanah ulayat tersebut di tengah pergumulan setiap zaman.

Tanah Ulayat dan Harta Pusaka Tinggi

Harta pusaka tinggi di Minangkabau berupa tanah ulayat, bila dipadankan dalam konteks ajaran agama Islam, termasuk dalam golongan harta musabalah. Musabalah sama arti dengan wakaf atau sedekah.

Praktik musabalah ini pernah dilakukan oleh sahabat Nabi, Umar bin Khattab, ketika beliau memiliki tanah di Khaibar. Waktu itu Umar ingin menyedekahkannya, kemudian Nabi memberi penegasan “pegang asalnya dan sabilkan hasilnya” (Hadis, periwayat An Nasa’I dan Ibnu Majah).

Kalimat “sabil” dalam kaidah bahasa Arab adalah sedekah atau ikhlaskan orang lain untuk mengambil manfaat darinya. “Sabil” juga berumpama “Sabilillah”. Hingga saat ini, kata-kata “sabil” masih menjadi bahasa keseharian dalam tradisi Arab.

Oleh karenanya, tujuan utama dari harta musabalah ini adalah mengambil manfaat dari objek (tanah) tersebut, tetapi tidak boleh menjual objek (tanah)nya. Sebagaimana di dalam hadis yang lain juga dituliskan; “Umar berkata, ya Rasul, saya mendapatkan tanah di Khaibar, saya belum pernah mendapat harta semahal ini, apa yang engkau perintahkan terhadapku? Nabi menjawab; Kalau engkau suka, tahan oleh engkau pokoknya dan bersedekahlah dengan dia” (Hadis, periwayat Al Jama’ah). Dengan begitu, harta musabalah dalam Islam, sama dengan tanah ulayat yang ada dalam sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau.

Baca Juga  Beda Penanganan COVID-19, antara Malaysia dan Indonesia

Badan Hukum Tanah Ulayat

Selanjutnya, secara legalitas, tanah ulayat yang dimiliki oleh orang Minangkabau juga telah memiliki badan hukum. Sebagaimana yang terdapat dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2008. Perda ini menjelaskan tentang keberadaan dan posisi tanah tersebut, termasuk juga bagaimana tata laksana pemanfaatannya.

Pasal demi pasal yang termaktub dalam Perda ini memberi pesan bahwa tanah ulayat di Minangkabau adalah milik kaum (suku) dan hanya bisa diambil manfaatnya, tidak boleh dijual, apalagi disertifikatkan atas nama pribadi.

Oleh karena itu, maka tanah ulayat di Minangkabau disebut dalam pepatah “dijua ndak di makan bali, digadai ndak dimakan sando (dijual tidak di makan beli, digadai tidak dimakan sanda)”. Maksudnya harta pusaka tinggi orang Minangkabau berada diluar jalur “pragmatisme ekonomi”.

Muncul fakta bahwa ternyata selama ini telah terjadi pengalihan fungsi terhadap tanah ulayat di sebagian wilayah di Minangkabau, yang semula adalah milik kaum kemudian telah dipecah dan telah memiliki sertifikat atas nama pribadi. Fakta ini bila dikaji secara cermat tentu berpulang juga ke kaum adat yang bersangkutan.

Siapa aktor yang “bermain” di sana? Apakah rang sumando (menantu) yang tinggal di kaum tersebut benar-benar bergelar rang sumando niniak mamak (Menantu yang memiliki jiwa melindungi)? Atau sebaliknya? Wallahua’lam. Sayang, fenomena disruptif dan sangat menantang semacam ini tidak akan dibahas di sini, melainkan pada bahasan artikel selanjutnya.

Masih (Bisa)kah Pusaka Tinggi Bertahan?

Pusako tinggi dibiakan sapanjang adat, pusako randah dibagi manuruik syara’

(Pusaka tinggi dibiarkan sepanjang adat, pusaka rendah dibagi menurut syari’at)

Kutipan pepatah di atas secara filosofis menegaskan bahwa tanah ulayat yang dimiliki oleh suku (kaum) di Minangkabau bersifat tetap. Dengan kata lain, harta tersebut tidak bisa diganggu gugat dan tetap dibiarkan sesuai dengan perkembangan zaman. Sekalipun terdapat perubahan-perubahan di sebagian kehidupan sosial orang Minangkabau yang diakibatkan oleh modernitas, baik yang tinggal di daerah administratif Provinsi Sumatera Barat, maupun yang menetap di perantauan, namun konsensus yang telah tertulis dalam aturan adat itu tetap berlaku.

Baca Juga  Tawazun: Solusi Tepat Mengatasi Hustle Culture

Dalam seminar nasional pada tahun 1978 di Padang, yang diselenggarakan oleh Persatuan Hakim Indonesia Sumatera Barat dan Minangkabau Study, dilahirkan sebuah keputusan bersama. Keputusan ini disampaikan oleh Prof Muhammad Yunus. Yang sampai hari ini, keputusan itu masih tertulis di dalam sebuah karya Hamka. Keputusan itu menegaskan agar orang Minangkabau yang memiliki banyak harta pusaka rendah (harta pencaharian), supaya dapat meninggalkan wasiat agar harta pusaka tinggi yang terdapat di Minangkabau bisa diperbesar atau ditambah perluasannya.

Konteks penyataan ini adalah jangan pernah sekali-kali terlintas memikirkan untuk mengurangi objek pusaka tinggi di Minangkabau, apalagi memikirkan untuk menjualnya untuk kepentingan pribadi.

Sofyan Jalil dan Hal yang Perlu Diluruskan

Kontradiktif muncul ketika keputusan di atas dikaitkan dengan pernyataan Menteri Sofyan Djalil beberapa hari yang lalu. Di mana Syofian Djalil sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia “merasa” iba kepada orang Minangkabau.

Sofyan Djalil mengungkapkan bahwa dengan kualitas entrepreneur yang dimiliki oleh orang Minang, sebenarnya mereka sangat berpotensi untuk menjadi pengusaha besar, namun sulit berkembang karena tidak memiliki “jaminan” kredit di bank sebagai modal usaha. Bagaimana mungkin untuk mendapatkan modal, sementera tanah untuk agunan bank tidak bersertifikat, lanjut Sofyan (detik.com).

Semestinya, bila Menteri Sofyan Djalil telah menyinggung kualitas entrepreneur orang Minang, jangan ditambah lagi dengan kalimat “tak punya modal” usaha. Dan, bila Menteri Sofyan Djalil mengatakan kebanyakan orang Minang hanya berada dilevel pengusaha kecil dan menengah–dan sangat sedikit sekali yang menjadi pengusaha “berbadan besar”, hal ini perlu dipertanyakan.

Kesuksesan Orang Minang

Studi yang saya lakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap orang Minangkabau,  justru mendapati bahwa sepuluh besar pengusaha terkaya di daerah istimewa itu beberapa di antaranya adalah urang awak (Minang).

Di DKI Jakarta, pusat grosir terbesar di Asia Tenggara (Tanah Abang) 70% “ketua RT” nya adalah orang Minangkabau, sisanya Cina dan Jawa. Hal ini juga berlaku pada pusat-pusat perbelanjaan yang lain. Semisal Mangga Dua, Pasar Senen, dan lain sebagainya. Di Kota Medan sebagai perwakilan pulau Sumatera, orang Minang dan Cina adalah penyuplai utama perekonomian (Naldo: 2020).

Baca Juga  Cara Mengoperasionalkan Akal dengan Benar

Termasuk di daerah-daerah yang lain di Indonesia, banyak orang Minang yang telah menjadi pengusaha yang sukses. Hanya saja, kebanyakan dari mereka pandai sekali “menutupi” keberhasilannya. Seolah dalam pengamatan orang banyak mereka ibarat “ayam dek akuak” (butuh dikasihi), padahal uluran tangan dan kepeduliannya selalu mengalir untuk pembangunan kampung halaman, baik bantuan untuk pendidikan, pembangunan fasilitas umum, dan lain sebagainya. Realita semacam ini bisa dipahami, karena mereka dahulu hidup di Surau, maka laku riya’ jauh dari dalam kehidupannya.

Kenapa Orang Minang Bisa Sukses?

Selanjutnya, Kenapa orang Minang bisa sukses seperti itu? Karena mereka dalam berwirausaha berangkat dari keyakinan terhadap alam batang, alam binatang, alam pikir, dan alam ghaib. Kesemuanya itu berpedoman pada pikia palito hati (pikir itu pelita hati). Artinya antara raso (rasa adalah jiwa, keyakinan) dan pareso (periksa adalah logika), atau antara pikiran dan keyakinan harus sejalan. Inilah modal utama orang Minangkabau sehingga mereka bisa memiliki kualitas entrepreneur yang mantap, bukan bermodalkan tanah ulayat.

Tanah ulayat, pusaka tinggi orang Minang, tetap dibiarkan sepanjang adat. Karena tanah itulah yang secara psikologis mengait-hubungkan jiwa orang Minang yang berada diperantauan dengan sanak familinya di kampung halaman. Menjual harta pusaka tinggi atas nama pribadi bagi orang Minang adalah sebuah malapetaka dan diyakini akan mendapat “kualat” yang berkepanjangan.

Oleh karena itu, dapat dipertanyakan kembali, apakah Menteri Sofyan Jalil dengan memerintahkan Gubernur Sumatera Barat agar segera mensertifikatkan tanah-tanah di Minangkabau yang belum bersertifikat atas nama pribadi tersebut, apakah benar-benar murni atas ke-ibaan kepada orang Minang, termasuk berkorelasi dengan jiwa dagang yang dimilikinya?

Artikel ini saya batasi dengan sebuah tembang Minang popuer; Takana jo kampuang, induak ayah adiak sadonyo…(Teringat dengan kampung, ibu ayah saudara semuanya…).

Editor: Yahya FR
Related posts
Perspektif

Fenomena Over Branding Institusi Pendidikan, Muhammadiyah Perlu Hati-hati!

4 Mins read
Seiring dengan perkembangan zaman, institusi pendidikan di Indonesia terus bertransformasi. Arus globalisasi tentu memainkan peran penting dalam menentukan kebutuhan pendidikan di era…
Perspektif

Hakim, Undang-Undang, dan Hukum Progresif

3 Mins read
Putusan hakim idealnya mengandung aspek kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam implementasinya tidak mudah untuk mensinergikan ketiga aspek tersebut, terutama antara aspek kepastian…
Perspektif

11 Kategori Pengkritik Jurnal Terindeks Scopus, Kamu yang Mana?

2 Mins read
Dalam amatan penulis, ada beberapa kategori pengkritik jurnal terindeks scopus. Dalam tulisan ini, setidaknya ada 11 kategori yang saya temui. Berikut ulasan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *