Perspektif

Sudah Saatnya Tanah Wakaf Tak Lagi Dibangun Masjid!

2 Mins read

Wakaf: Bentuk Perhatian Islam pada Kemanusiaan

Islam yang menaruh perhatian lebih terhadap sisi kemanusiaan dapat dibuktikan dengan banyak hal. Salah satu yang bisa dianggap sebagai hujah adalah wakaf. Hal ini bisa dilihat dari manfaat yang telah dihasilkan oleh sistem wakaf di dalam Islam.

Memang, sisi historis menunjukkan bahwa praktik wakaf ini sudah ada sejak pra-Islam. Meski saat itu tidak dikenal dengan istilah wakaf. Kemudian, diperkenalkan konsepsi ihwal wakaf di masa rasul.

Sebagai contoh, rasul pada tahun ketiga pernah mewakafkan tujuh kebun kurma di Madinah di antaranya: A’raf, Shafiyah, Dalal, Barqah, dan lainnya.

Hal semacam itu berlanjut pada masa Khulafa ar-Rasyidin. Sampai hari ini, kita dapat mengenal tentang konsep wakaf di Indonesia. Dinamika wakaf di Indonesia mengalami dua fase penting. Yaitu, pada masa pemerintahan Hindia-Belanda yang setelah kemerdekaan diambil alih oleh Kementerian Agama.

Definisi Wakaf

Dalam UU Nomor 41 tahun 2004, wakaf didefinisikan sebagai perbuatan hukum wakif (orang yang berwakaf) untuk memisahkan atau menyerahkan benda miliknya. Selanjutnya, dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan lainnya.

Memang definisi yang tertuang dalam UU Nomor 41 tahun 2004 bisa dianggap berbeda dengan apa yang ada dalam fikih Islam. Namun titik diferensial dari apa yang tertuang dalam UU dengan konsepsi dari ulama fikih tidaklah mengubah tujuan dari wakaf itu sendiri.

Patut dicatat, yang paling urgen dari wakaf ini tidak lain adalah manfaat yang akan kita temukan di dalamnya. Manfaat ini yang menjadikan Islam sebagai agama yang sangat melirik isu kemanusiaan. Meski tidak cukup hanya sampai di situ. Sebab di Indonesia, perkembangan wakaf selain sebagai doktrin agama juga mencakup aspek sosial-ekonomis.

Baca Juga  Seminar Hybrid Wakaf Uang, Langkah Awal Kerjasama Indonesia-Jerman

Pemanfaatan Tanah Wakaf

Pada mulanya, wakaf hanya terbatas pada beberapa tempat yang menyangkut ibadah, katakanlah tanah untuk masjid. Di sini kemudian muncul problem yang bisa dianggap serius, khususnya bagi pemuka agama.

Karena wakaf, yang berupa tanah utamanya, seringkali diperuntukkan untuk kepentingan-kepentingan religius. Dengan bahasa yang lebih halus, hanya digunakan untuk kepentingan-kepentingan yang berhubungan langsung dengan Tuhan. Kesalahpahaman atas hal itu yang sekiranya dan secepatnya harus disadarkan. Sebab, wakaf tidak hanya berkelindan erat dengan apa yang dianggap sakral dan religius.

Di sisi yang lain, wakaf itu sendiri juga bisa diperuntukkan atas banyak hal. Semisal untuk sekolah dan semacamnya, yang intinya berkohesi dengan praktik sosial non-keagamaan.

Hal ini juga selaras dengan apa yang tertuang di dalam UU Nomor 41 tahun 2004 itu tadi, kesejahteraan lain. Jika kita melirik data yang dipaparkan oleh KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah) dapat disimpulkan bahwa masyoritas wakaf hanya untuk masjid.

Dari jumlah tanah wakaf  393.682 lokasi—sebagaimana data dari Sistem Informasi Wakaf Kemenag pada februari 2021—ada sekitar 72,5 persen untuk masjid, 14,3 persen  untuk pesantren dan sekolah, 4,4 persen untuk makam, serta 8,7 persen untuk sosial lainnya.

Memanfaatkan Tanah Wakaf untuk Kegiatan Sosial-Kemasyarakatan

Seharusnya yang lebih mendominasi adalah untuk kegiatan sosial lainnya. Untuk persoalan peribadatan juga sudah bisa dibilang overdosis. Sehingga, hal-hal lain (semisal sekolah dan tempat pendidikan lainnya) kurang mendapat jatah dari tanah wakaf tersebut.

Problem yang tidak kalah serius banyak terjadi di desa-desa atau pedalaman. Karena, beberapa tanah wakaf yang diserahkan kepada lembaga atau yayasan tertentu justru dibiarkan gersang. Contoh, di desa tempat saya tinggal, dua tanah yang dimiliki oleh masjid hanya satu yang digunakan sebagai lahan produktif, satunya dibiarkan menjadi tanah mandul. Hal semacam itu yang juga harus diperhatikan oleh semua pihak yang mengelola wakaf.

Baca Juga  Bolehkah Kita Mengeluh Terhadap Musibah?

Isu dari pengelolan wakaf yang paling mencolok tidak lain adalah rendahnya kualitas nadzir (pengelola) dalam mengembangkan tanah wakaf. Di saat yang bersamaan pula, dalam ranah regulasi dan kelembagaan, masih terbatasnya peran dan dukungan untuk Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Dari beberapa hal problematik terkait wakaf, semestinya sudah dicarikan jalan keluar bersama. Supaya, spirit dari wakaf itu sendiri tidak hilang. Bukankah spirit dari wakaf adalah kesejahteraan bersama untuk mewujudkan manusia yang bebas dari penindasan, baik penindasan secara fisikal maupun penindasan kemiskinan?

Editor: Yahya FR

Avatar
10 posts

About author
Pegiat literasi dan berdomisili di Garawiksa Institute Yogyakarta. Anggitannya telah tersebar di pelbagai media cetak dan online antara lain; Tempo, Kedaulatan Rakyat, Tribun Jateng, Minggu Pagi, Harian Merapi, Harian Rakyat Sultra, Bali Pos, Analisa, Duta Masyarakat, Pos Bali, Suara Merdeka, Banjarmasin Post, dll. Bisa ditemui di surel [email protected] atau instagram @rofqil_bazikh
Articles
Related posts
Perspektif

Fenomena Over Branding Institusi Pendidikan, Muhammadiyah Perlu Hati-hati!

4 Mins read
Seiring dengan perkembangan zaman, institusi pendidikan di Indonesia terus bertransformasi. Arus globalisasi tentu memainkan peran penting dalam menentukan kebutuhan pendidikan di era…
Perspektif

Hakim, Undang-Undang, dan Hukum Progresif

3 Mins read
Putusan hakim idealnya mengandung aspek kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam implementasinya tidak mudah untuk mensinergikan ketiga aspek tersebut, terutama antara aspek kepastian…
Perspektif

11 Kategori Pengkritik Jurnal Terindeks Scopus, Kamu yang Mana?

2 Mins read
Dalam amatan penulis, ada beberapa kategori pengkritik jurnal terindeks scopus. Dalam tulisan ini, setidaknya ada 11 kategori yang saya temui. Berikut ulasan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *