Fikih

Tidak Salat Jumat Lebih Utama untuk Menghidari Corona

8 Mins read

Beberapa kota di berbagai negara telah menetapkan lockdown demi meminimalisir penyebaran virus Corona. Bahkan beberapa kota dan kampus di Indonesia sudah mulai mengeluarkan kebijakan untuk menekan peningkatan virus corona. Agenda-agenda yang direncanakan mengumpulkan banyak orang dalam satu tempat, ditunda. Seperti seminar, perkuliahan, kunjungan, dan lain sebagainya.

Beberapa negara dan ormas Islam telah memberlakukan peniadaan salat Jumat dan salat jamaah di masjid demi mengurangi resiko dari virus tersebut. Bagaimana sesungguhnya menurut pandangan fikih? Tulisan ini ingin menjawab pertanyan tersebut, dengan mula-mulai menjelaskan tentang nilai-nilai dasar dalam ibadah.

Nilai-nilai Dasar (al-qiyam al-asasiyyah) dalam Ibadah

Ada beberapa nilai dasar dalam beribadah yang perlu kita perhatikan. Pertama, tauhid. Secara umum, tauhid adalah nilai dasar utama dalam agama Islam, termasuk dalam hal ibadah. Tauhid dapat dimaknai sebagai pengesaan. Dengan kata lain orang bertauhid adalah orang yang mengesakan Tuhan dan meniadakan hal-hal lain dalam keyakinannya yang dapat menjadikan Tuhan tidak teresakan. Dalam konteks ibadah, tauhid menjadi pondasi dasar. Ia merupakan syarat suatu amalan ibadah dapat diterima. Nabi saw bersabda,

الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ

Iman itu memiliki lebih dari tujuh puluh atau enam puluh cabang. Cabang yang paling utama adalah (tauhid) perkataan ‘la ilaha illallah’ [tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah]. Sedangkan cabang yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan rasa malu adalah salah satu cabang dari iman (HR. Muslim).

Dalam konteks yang lebih jauh, penciptaan manusia bertujuan agar mereka menjadi manusia bertauhid; manusia yang hanya beribadah kepada Allah, bukan kepada yang lain. Allah swt berfirman,

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ

Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka menyembah-Ku (QS. Al-Dzariyat: 56).

Kedua, taisir. Nilai dasar kedua adalah kemudahan (taisir). Meksipun Allah memerintahkan manusia untuk beribadah, namun Dia tidak memaksa kita melaksanakan suatu ibadah di luar kemampuan kita. Allah menghendaki kemudahan pada saat kita beribadah. Karenanya dalam salah satu bagian fikih dikenal istilah rukhsah.

Rukhsah adalah keringanan yang diberikan oleh Allah bagi orang yang tidak dapat melaksanakan ibadah secara normal. Tentu ini bukan berarti bahwa kita boleh memudah-mudahkan (tasahul) perkara ibadah, karena yang demikian boleh jadi termasuk bagian dari mempermainkan agama. Nilai dasar taisir ini dapat dijumpai misalnya dalam beberapa ayat al-Quran,

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya (QS. Al-Baqarah: 286).

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu (Qs. Al-Baqarah: 185).

Ketiga, ‘adalah. Nilai dasar ketiga adalah seimbang dan tidak berlebihan (‘adalah). Seimbang dan tidak berlebihan adalah karakteristik ibadah dalam agama Islam. Dalam suatu kesempatan, Rasulullah pernah menegur tiga orang yang berlaku israf (berlebihan) dalam beribadah.

 عن أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ جَاءَ ثَلَاثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا فَقَالُوا وَأَيْنَ نَحْنُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ قَالَ أَحَدُهُمْ أَمَّا أَنَا فَإِنِّي أُصَلِّي اللَّيْلَ أَبَدًا وَقَالَ آخَرُ أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلَا أُفْطِرُ وَقَالَ آخَرُ أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلَا أَتَزَوَّجُ أَبَدًا فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْهِمْ فَقَالَ أَنْتُمْ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

Dari Anas bin Malik berkata: Ada tiga orang mendatangi rumah isteri-isteri Nabi saw  dan bertanya tentang ibadah Nabi saw. Dan setelah diberitakan kepada mereka, sepertinya mereka merasa hal itu masih sedikit bagi mereka. Mereka berkata: ibadah kita tak ada apa-apanya dibanding Rasulullah saw, bukankah beliau sudah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan juga yang akan datang? Salah seorang dari mereka berkata: Sungguh, aku akan salat malam selama-lamanya. Kemudian yang lain berkata: Kalau aku, maka sungguh, aku akan berpuasa Dahr (setahun penuh) dan aku tidak akan berbuka. Dan yang lain lagi berkata: Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selama-lamanya. Kemudian datanglah Rasulullah saw kepada mereka seraya bertanya: Kalian berkata begini dan begitu. Adapun aku, demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan juga paling bertakwa. Aku berpuasa dan juga berbuka, aku salat dan juga tidur serta menikahi wanita. Barangsiapa yang membenci sunnahku, maka bukanlah dari golonganku (HR. al-Bukhari).

Baca Juga  Apakah Membunuh Cicak Termasuk Sunah Nabi?

Keempat, maslahah. Nilai dasar yang keempat adalah maslahah. Dalam bahasa Indonesia kata ini telah diserap menjadi maslahat, yang berarti sesuatu yang mendatangkan kebaikan (keselamatan dan sebagainya). Dalam Islam, ibadah harus dilandaskan pada nilai maslahah. Artinya jangan sampai ibadah yang dilakukan justru akan menimbulkan kerugian, bahaya atau kerusakan, baik bagi dirinya sendiri apalagi orang lain. Rasulullah saw bersabda,

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا عَبْدَ اللَّهِ أَلَمْ أُخْبَرْ أَنَّكَ تَصُومُ النَّهَارَ وَتَقُومُ اللَّيْلَ قُلْتُ بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ فَلاَ تَفْعَلْ صُمْ وَأَفْطِرْ وَقُمْ وَنَمْ فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw telah bersabda: Wahai ‘Abdullah bukankah aku pernah diberitahu bahwa kamu senantiasa puasa di siang hari dan bangun (beribadah) di malam hari? Aku menjawab: Benar, wahai Rasulullah. Beliau berkata: Jangan lakukan demikian, puasalah dan juga berbukalah, bangunlah (beribadahlah di malam hari) dan juga tidurlah karena tubuhmu memiliki hak terhadapmu yang harus kamu penuhi, matamu juga memiliki hak hak terhadapmu yang harus kamu penuhi, demikian pula istrimu juga mempunyai hak hak terhadapmu yang harus kamu penuhi (HR al-Bukhari).

Dalam hadis yang lain dari Jabir,

صَلَّى مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ الأَنْصَارِىُّ لأَصْحَابِهِ الْعِشَاءَ فَطَوَّلَ عَلَيْهِمْ فَانْصَرَفَ رَجُلٌ مِنَّا فَصَلَّى فَأُخْبِرَ مُعَاذٌ عَنْهُ فَقَالَ إِنَّهُ مُنَافِقٌ. فَلَمَّا بَلَغَ ذَلِكَ الرَّجُلَ دَخَلَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَخْبَرَهُ مَا قَالَ مُعَاذٌ فَقَالَ لَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم-  أَتُرِيدُ أَنْ تَكُونَ فَتَّانًا يَا مُعَاذُ إِذَا أَمَمْتَ النَّاسَ فَاقْرَأْ بِالشَّمْسِ وَضُحَاهَا. وَسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى. وَاقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ. وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى

Mu’adz bin Jabal al-Anshari pernah memimpin shalat Isya. Ia pun memperpanjang bacaannya. Lantas ada seseorang di antara kami yang sengaja keluar dari jamaah. Ia pun melanjutkan salatnya. Kemudian Mu’adz dikabarkan tentang peristiwa tersebut. Mu’adz menyebutnya sebagai seorang munafik. Orang itu pun mendatangi Rasulullah saw dan mengabarkan pada beliau apa yang dikatakan oleh Mu’adz padanya. Nabi saw lantas menasehati Mu’adz: Apakah engkau ingin membuat orang lari dari agama, wahai Mu’adz? Jika engkau mengimami orang-orang, bacalah surat al-Syams, al-Dhuha, al-A’laa, al-‘Alaq, atau al-Lail  (HR. Muslim).

Dua hadis ini mengisyaratkan bahwa ibadah tidak boleh mendatangkan mafsadat atau kerugian, baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Teguran Nabi pada ‘Abdullah bin ‘Amr menunjukkan bahwa tubuhnya sendiri dan juga istrinya punya hak atas dirinya. Mereka tidak boleh dirugikan. Sedangkan Nasihat Nabi pada Mu’adz dengan terang menunjukkan tentang bagaimana seorang imam salat tidak boleh menzalimi jamaah karena bacaannya yang panjang.

Hukum Salat Jumat dan Salat Jamaah

Dalam bahasa Arab kata ‘Jumat’ memiliki satu akar kata yang sama dengan kata ijtama’a (berkumpul) dan jama’ah (sekelompok manusia atau yang lain). Karenanya dari sini dapat dipahami bahwa hari Jumat disebut ‘Jumat’, menurut salah satu pendapat, adalah karena hari tersebut merupakan hari bertemunya banyak orang (li ijtima’ al-nas laha) dalam satu tempat (masjid).

Orang-orang yang berkumpul pada hari Jumat pada satu tempat tertentu memiliki satu tujuan, yaitu melaksanakan salat Jumat. Yang mendorong manusia berkumpul pada hari Jumat untuk melaksanakan salat Jumat adalah karena adanya ketentuan agama Islam yang menyebutkan bahwa ia merupakan kewajiban.

Dalam fikih, ada dua jenis kewajiban, yaitu fardu ‘ain dan fardu kifayah. Menurut para ulama, salat Jumat masuk pada kategori yang pertama, yakni fardu ‘ain. Artinya setiap individu Muslim yang telah mukallaf (balig dan berakal), laki-laki, merdeka, muqim (tidak sedang bepergian), tidak sakit, dan tidak memiliki udzur syar’i yang lain, wajib untuk melaksanakan salat Jumat.

Baca Juga  Mana yang Benar, Makan Dulu atau Shalat Dulu?

Kewajiban salat Jumat ini bisa dikatakan salah satu kewajiban yang sangat ditekankan dalam Islam. Hal ini dapat dilihat dari bagaimana fikih Islam menjelaskan tentang keutamaan dan ancaman bagi orang yang melalaikan, mengabaikan, dan atau meninggalkan salat Jumat secara sengaja. Dalam kaitan ini, Allah swt berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Wahai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (QS. Al-Jumu’ah: 9).

Ayat ini mengandung perintah yang tegas agar umat Islam melaksanakan salat Jumat. Ada dua perintah sekaligus dalam ayat ini, yaitu bersegera untuk mengingat Allah (al-sa’yu ila dzikrillah) dan meninggalkan jual beli atau aktifitas yang sifatnya keduniaan (wa dzaru al-bai’) ketika panggilan Jumat telah dikumandangkan.

Al-Baghawi menjelaskan bahwa yang dimaksud al-sa’yu atau bersegera ke masjid untuk menghadiri salat Jumat dalam ayat tersebut bukanlah dengan cara tergesa-gesa. Melainkan dengan cara mempersiapkan diri sebaik mungkin sehingga dapat melangkahkan kaki ke masjid dengan tenang (al-sakinah wa al-waqar) dan dengan hati yang khusyuk dan murni untuk beribadah kepada Allah.

Penekanan tentang wajibnya salat Jumat juga diutarakan oleh Nabi Muhammad. Beliau dalam salah satu riwayat menunjukkan ancaman kepada orang yang meninggalkan salat Jumat.

عَنْ أَبِي الْجَعْدِ الضَّمرِيِّ وَكَانَتْ لَهُ صُحْبَةٌ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

Dari Abu al-Ja’d al-Dhamiri (ia pernah menyertai Nabi) ia berkata: Dari Nabi saw bersabda: Siapa saja yang meninggalkan salat Jumat tiga kali karena abai/malas-malasan/meremehkan, maka Allah akan menutup hatinya (HR. al-Nasa’I, Abu Dawud, dan lainnya).

Al-‘Aini menjelaskan makna kata taba’a adalah menutup dan mengunci serta mencegah kelembutan dan kebaikan masuk pada hatinya.

Jika para ulama sepakat menghukumi salat Jumat sebagai fardu ‘ain, maka berbeda halnya dengan salat jamaah di masjid. Para ulama dalam hal ini terbagi menjadi tiga kelompok. Untuk mempersingkat, dalam tulisan ini hanya akan dipaparkan pendapat ulama saja, tanpa ada penjelasan dalilnya. Bagi yang berminat untuk membaca lebih rinci, bisa langsung merujuk pada kitab-kitab fikih lintas mazhab, seperti misalnya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah al-Zuhaili.

Pendapat pertama, sunnah mu’akkadah (sunah yang sangat dianjurkan). Pendapat ini dipegangi oleh mazhab Hanafi dan Maliki. Pendapat kedua, fardu kifayah. Pendapat ini dikenal dalam mazhab Syafii berdasarkan riwayat yang paling sahih. Pendapat ketiga, fardu ‘ain. Yaitu pendapat mazhab Hambali.

Bolehkah Meninggalkan Salat Jumat dan Salat Jamaah?

Meskipun salat Jumat hukumnya fardu ‘ain dan salat jamaah sangat dianjurkan bahkan sebagian ada yang mewajibkan (fardu ‘ain dan fardu kifayah), namun ternyata keduanya boleh ditinggalkan apabila terdapat udzur syar’i.

Wahbah al-Zuhaili dengan mengutip berbagai macam kitab, seperti al-Durr al-Mukhtar, Mughi al-Muhtaj, al-Muhadzdzab, al-Majmu’, al-Syarh al-Shaghir, merangkum pendapat fukaha klasik tentang udzur syar’i dibolehkannya meninggalkan salat Jumat dan salat jamaah.

Ada beberapa alasan yang dibolehkan oleh syariah untuk kita boleh tidak melaksanakan salat Jumat dan atau salat jamaah, di antaranya:

Pertama, sakit yang membuat seseorang payah untuk dapat menghadiri salat Jumat atau salat jamaah. Dalilnya antara lain surat al-Hajj: 78,

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan (QS. Al-Hajj: 78).

Kedua, khawatir atau takut akan adanya bahaya yang akan menimpa pada diri, harta, kehormatan, dan kesehatannya. Dalilnya antara lain,

عن ابن عباس قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم :  من سمع النداء فلم يجب فلا صلاة له إلا من عذر

Barangsiapa yang mendengar seruan adzan, namun ia tidak mendatanginya maka tidak ada salat baginya kecuali apabila ada udzur padanya (HR. Ibnu Hibban, dan dishahihkan oleh al-Arna’uth).

Di antara udzur syar’i tersebut ialah khawatir atau takut pada bahaya atau sakit yang akan menimpa dirinya.

Ketiga, karena hujan, lumpur (al-wahal), cuaca teramat dingin atau panas, angin kencang, dan gelap gulita. Dalilnya adalah,

Baca Juga  Hukum Tukar Menukar Uang Menjelang Lebaran

حَدَّثَنِي نَافِعٌ قَالَ أَذَّنَ ابْنُ عُمَرَ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ بِضَجْنَانَ ثُمَّ قَالَ صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ فَأَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ فِي اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوْ الْمَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ

Nafi’ telah bercerita kepadaku, ia berkata: Ibnu ‘Umar pernah mengumandangkan azan di malam yang dingin di Dhajnan, lalu ia mengumandangkan: Salatlah di kendaraan kalian. Ia mengabarkan kepada kami bahwa Rasulullah saw pernah menyuruh muazin mengumandangkan azan lalu di akhir azan disebutkan: Salatlah di kendaraan kalian. Ini terjadi pada malam yang dingin atau pada saat hujan ketika safar (HR. al-Bukhari).

Keempat, menghindar dari bau kotoran yang menyengat (kencing dan BAB) karena yang demikian menghalangi orang yang salat untuk mendapatkan kekhusyuan, telah terhidangnya makanan-minuman bagi orang yang sudah sangat lapar-haus.

Kelima, karena makan makanan yang berbau tajam dan menyengat dan sulit untuk dihilangkan, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu jamaah yang lain.

Keenam, terpenjara dalam suatu tempat.

Corona dan Ibadah Publik Kita

Dengan mempertimbangkan nilai-nilai dasar dalam ibadah dan pendapat ulama yang membolehkan untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan salat jamaah di masjid sebagaimana telah disinggung di atas, maka dalam kasus merebaknya virus corona yang telah sampai pada taraf yang membahayakan, salat Jumat dan salat jamaah di masjid atau ibadah-ibadah lain yang berpotensi mengumpulkan banyak orang dalam satu tempat boleh untuk tidak dilakukan terlebih dahulu. Terutama sampai keadaan menjadi normal.

Pendapat ini setidaknya dapat dikuatkan dengan beberapa kaidah fikih.

Pertama, mencegah mafsadat harus didahulukan daripada mendatangkan maslahat.

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Salat Jumat dan salat berjamaah di masjid tentu mengandung maslahat, akan tetapi dengan adanya virus corona yang jelas mengandung mafsadat dan sangat berbahaya, maka mencegah timbulnya mafsadat harus didahulukan dan diutamakan.

Kedua, tidak boleh berbuat mudharat dan menimbulkan mudharat.

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Orang yang sedang sakit atau terdapat tanda-tanda terjangkiti virus corona, tidak perlu untuk pergi ke masjid, karena yang demikian akan menimbulkan mudharat bagi yang lain.

Ketiga, kemudharatan harus dihilangkan.

الضرار يزال

Karena virus corona adalah suatu hal yang berbahaya dan dapat merusak, maka harus ada upaya untuk mengilangkan, meminimalisir dan mencegah penyebarannya. Di antaranya ialah dengan tidak salat Jumat dan salat berjamaah di masjid, di mana keduanya memungkinkan berkumpulnya banyak orang dalam satu tempat.

Keempat, apabila ada dua atau lebih maslahat yang tampak saling bertentangan, maka diutamakan maslahat yang lebih kuat.

إِذَا تَزَاحَمَتِ الْمَصَالِحُ قُدِّمَ اْلأَعْلَى مِنْهَا

Mengerjakan salat Jumat dan atau salat jamaah di masjid mengandung kemaslahatan karena akan mendapatkan pahala bagi yang mengerjakan dan menggugurkan kewajiban. Pada saat yang sama, tidak mengerjakan salat Jumat dan atau salat jamaah di masjid juga mengandung maslahat karena dapat menghindarkan diri dari virus corona dan meminimalisir penyebaran virus corona seandainya virus tersebut adalah bersumber dari kita.

Tampak ada dua maslahat yang saling bertentangan di sini. Dengan mengacu pada kaidah di atas, dan dengan mempertimbangkan berbagai temuan dan data kesehatan, maka tidak mengerjakan salat Jumat dan atau salat jamaah di masjid sebagai bentuk tindakan preventif (sadd al-dzari’ah) adalah maslahat yang lebih kuat karena ia tidak hanya mengandung maslahat individu (al-maslahah al-khashshah) tapi juga maslahat orang banyak (al-maslahah al-‘ammah).

Penutup

Dengan merebaknya virus corona, kita umat Islam boleh untuk tidak melakukan salat Jumat dan atau salat jamaah di masjid. Kalaupun ingin tetap mengerjakan salat Jumat dan atau salat jamaah di masjid, maka tetap diperbolehkan dengan catatan harus melakukan antisipasi semaksimal mungkin, seperti membawa sajadah sendiri, membawa sanitizer, tidak bersalaman setelah salat, dan lain sebagainya.

Khusus bagi yang positif atau ada tanda-tanda terjangkit virus corona, maka sudah seharusnya tidak perlu ke masjid dan bisa melaksanakan ibadah salat jamaah di rumah. Adapun salat Jumat, bisa diganti dengan salat zuhur. Semoga kita semua terlindung dari segala macam penyakit yang berbahaya. Amin.

Selengkapnya baca di Santri Cendekia

Admin
185 posts

About author
IBTimes.ID - Rujukan Muslim Modern. Media Islam yang membawa risalah pencerahan untuk masyarakat modern.
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…
Fikih

Hukum Isbal Tidak Mutlak Haram!

3 Mins read
Gaya berpakaian generasi muda dewasa ini semakin tidak teratur. Sebagian bertaqlid kepada trend barat yang bertujuan pamer bentuk sekaligus kemolekan tubuh, fenomena…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds