Johanna Pink pernah menulis sebuah artikel berjudul “Tradition, Authority, and Innovation in Contemporary Sunni Tafsir: Towards a Typology of Qur’an Commentaries: From the Arab World, Indonesia, and Turkey”. Artikel ini bisa ditemukan di Journal of Qur’anic Studies volume 12 tahun 2010 yang diterbitkan oleh University of Edinburgh.
Melihat dari judul dan abstraknya, artikel ini menawarkan tipologi baru dalam meneliti tafsir. Melalui tipologi baru ini, Johanna Pink ingin membuat analisis baru terhadap penelitian tafsir, baik era klasik, pertengahan, hingga kontemporer.
Terma tafsir secara ekslusif bermakna “aktivitas menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an secara keseluruhan”. Dalam khazanah tradisional, penafsiran Al-Qur’an kerap kali merujuk penjelasan dari hadis-hadis Nabi Sawdan otoritas tafsir sebelumnya. Hal ini menjadi tidak menarik bagi kalangan sarjana/peneliti. Sebab tren tafsir tradisional cenderung mengulang-ulang hasil penafsiran Al-Qur’an sebelumnya. Seharusnya, penafsiran Al-Qur’an mengikuti tren modernitas supaya bisa menyuguhkan solusi terhadap berbagai isu kontemporer.
Di dalam artikelnya, Johanna Pink mencoba mengidentifikasi secara komprehensif tentang mekanisme produksi tafsir di bawah naungan negara modern, tanpa membatasi area interest-nya terhadap merk-merk tafsir tertentu (reformis atau Islamis). Johanna Pink melakukan pengecekan terhadap produk tafsir yang ditulis oleh mufasir dari tiga negara, yaitu Mesir, Indonesia, dan Turki. Di sini, Johanna Pink membatasi karya tafsir yang terbit antara pada tahun 1967 dan 2004.
Dalam merumuskan tipologinya, Johanna Pink melihat sebuah penafsiran dari dua sisi; metode dan substansi penafsiran. Adapun tipologi baru yang berhasil dirumuskannya yakni; pertama, penafsiran sarjana. Yakni penafsiran Al-Qur’an yang dilakukan oleh sarjana atau ulama. Kedua, penafsiran Al-Qur’an oleh suatu institusi atau lembaga. Tren penafsiran ini bermula pada tahun 1970 hingga sekarang. Ketiga, popularising commentaries, yakni menyampaikan atau mempopulerkan penafsiran yang ada sebelumnya melalui media massa seperti majalah, TV, dll.
Rujukan Penelitian Johanna Pink
Ada sebelas kitab tafsir yang menjadi sampel pada penelitian ini, di antaranya;
Dari Mesir, terdapat; Muhammad Abu Zahra (1898-1974) dengan tafsirnya Zahrah at-Tafasir, Muhammad Sayyid Tantawi (1928-2010) dengan tafsirnya al-Tafsir al-Wasith, Al-Tafsir al-Wasith lil Qur’an al-Karim (dipublikasikan antara tahun 1972 dan 1986), dan Tafsir al-Sha’rawi karya dari Muhammad al-Muawalli al-Sha’rawi (1911-1998). Dari Syria terdapat; Sa’id Hawwa dengan tafsir al-Asas fi al-Tafsir (1985) dan Wahbah al-Zuhayli dengan tafsirnya Tafsir al-Munir fi al ‘Aqida wal Shari’a wal Manhaj (1991).
Sementara dari Indonesia terdapat; Hamka (Haji Abdulmalik ibn Abdulkarim Amrullah) dengan tafsirnya Al-Azhar (1967), Kementrian Agama Indonesia dengan tafsirnya Al-Qur’an dan Tafsirnya (1975), dan Muhammad Quraish Shihab dengan tafsirnya al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an (diterbitkan antara 2000 dan 2003).
Terakhir, dari Turkey terdapat; Suleyman Ates (1933) dengan tafsirnya Yuce Kur’ann Cagdas Tefsiri (1989) dan Kepresidenan Turki urusan agama menugaskan empat sarjana untuk menulis tafsir (1998). Edisi pertama yaitu Kuran Yolu: Turkce Meal ve Tefsir oleh Hayrettin Karaman, Mustafa Cagrici, Sadrettin Gumus, dan Ibrahim Kafi Donmez (2003-2004) edisi kedua tahun 2006.
Sikap Dasar Penafsir
Kemudian, Johanna Pink menguraikan tiga jenis sikap dasar dari para penafsir;
Pertama, konservatif. Yaitu mereka yang memberikan karakter pemahaman dogmatis-teologis dalam penafsirannya serta merujuk pada mazhab-mazhab hukum Sunni.
Kedua, ortodoks moderat. Yaitu penafsir menggunakan penafsiran reformis. Tetapi pada saat melibatkan pendekatan baru terhadap peran gender, sikap kepada non-muslim, atau hermeneutika Al-Qur’an, mereka menolak membahasnya.
Ketiga, modernis. Yaitu dicirikan oleh seringnya menggunakan tafsir reformis modern awal dan oleh sesekali penyajian interpretasi inovatif yang berusaha menyesuaikan pesan Al-Qur’an dengan dunia kontemporer.
Dari ketiga tipologi ini, kita dapat menelusuri tafsir tersebut masuk dalam klasifikasi tafsir individu/ulama, tafsir kelembagaan, atau tafsir yang menggunakan media massa sebagai transformasi penafsiran. Kemudian sikap mufasir dapat kita kategorikan pula atas sikap konservatif, ortodoks moderat, atau modernis. Namun, terdapat kekurangan dari tipologi tafsir berdasarkan jenis dan sikapnya tersebut yaitu tidak semua produk tafsir bisa masuk dalam tipologi tersebut.
Dengan uraian di atas, Johanna Pink dengan tipologi tafsirnya, memberikan warna baru serta analisis yang segar dalam studi literatur kitab tafsir. Tidak hanya menggeneralisir keseluruhan kitab tafsir pada satu corak, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Adz-Dzahabi dalam kitabnya at-Tafsir wal Mufassirun. Para peneliti tafsir khususnya, perlu mengaplikasikan pendekatan ini, sehingga khazanah studi-studi kitab tafsir terus menemukan gap/novelty terbaru.
Editor: Yahya