Inspiring

Umar Bin Khattab, Sang Pembaru Hukum Islam

4 Mins read

Umar bin Khattab Sahabat Nabi

Umat Islam mana yang tidak mengenal sosok Umar bin Khattab. Ketika mendengar nama Umar bin Khattab, pasti yang tersemat di pikiran adalah sosok sahabat Nabi Muhammad Saw yang mempunyai perangai yang keras lagi tegas.

Beliau masuk Islam pada tahun ke-6 H pada saat beliau berumur 27 tahun. Beliau juga termasuk di dalam hadis nabi, yaitu sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga oleh Allah Swt.

Pada zaman jahiliyah, beliau termasuk pemuka Quraisy yang memusuhi nabi dan sahabat-sahabat nabi. Bahkan diceritakan dalam sejarah, Umar bin Khattab sudah siap untuk membunuh Nabi Muhammad Saw.

Tapi siapa sangka, orang yang permusuhannya paling keras terhadap Nabi, menjadi orang yang paling dekat dengan Nabi setelah Abu Bakar Ash Shiddiq.

Dengan doa Nabi yang ingin salah satu dari dua Umar agar Allah berikan hidayah:

اللهم ايد السلام باعهد الاعمرين ابى جهل عمر بن الهشام او عمر بن الخطاب

Ya Allah kuatkanlah Islam dengan salah seorang dari dua Umar: Abu Jahal Amr bin Hisyam atau Umar bin Khattab

Masa Kekhalifahan Umar bin Khattab

Di masa kekhalifahannya, Umar bin Khattab tidak tak hanya berhasil melakukan perluasan daerah kekuasaan Islam, namun juga mampu menjalankan pemerintahan yang teratur.

Umar bin Khattab terkenal menyumbangkan pemikiran yang cemerlang dalam perkembangan hukum Islam. Pemikiran-pemikiran ‘Umar tertuang dalam ijtihad-nya. Salah satunya adalah hukum progresif. Hukum  progresif sendiri adalah hukum yang mampu mengikuti perkembangan zaman.  Mampu menjawab perubahan zaman dengan segala dasar di dalamnya serta mampu melayani masyarakat dengan menyandarkan pada aspek moralitas dari sumber daya manusia penegak hukum itu sendiri.

Gemelingan dalam Kekhalifahan Umar

Masa Umar bin Khattab adalah masa gemilangnya umat Islam. Mengapa bisa demikian? Karena banyak yang dicapai pada masa pemerintahan Umar bin Khattab.

Walau beliau hanya menjabat sebagai khalifah selama sepuluh tahun, akan tetapi banyak perubahan yang terjadi pada masa beliau. Prestasi pada masa pemerintahan

Baca Juga  Dawam Rahardjo, Teguh Membela Pluralisme Meski Banyak Pembenci

Umar bin Khattab meliputi banyak bidang. Seperti perluasan wilayah Islam, bidang perekonomian dan ketertiban, penunjukkan hakim di setiap wilayah Islam, dan lain-lain.

Untuk mengungkapkan prestasi yang gemilang tersebut, banyak ulama sirah yang menyebut Umar bin Khattab sebagai pendiri agama Islam.

Dalam masa pemerintahannya, Umar bin Khattab juga telah melakukan usaha-usaha untuk memperkuat dan memperkokoh agama Islam.

Umar bin Khattab juga dikatakan sebagai pelopor perundang-undangan dalam negara Islam. Beliau membentuk badan-badan pemerintahan, dewan-dewan negara, mengatur peradilan dan administrasi, membentuk lembaga keuangan (bait al-mal), dan banyak prestasi lainnya.

Tegas dalam Menegakkan Hukum

Sebagaimana telah diketahui oleh umat Islam, bahwa dalam sejarah, Umar bin Khattab terkenal dengan perangai yang keras. Pada saat beliau menjabat sebagai khalifah, beliau selalu berusaha untuk bertindak secara adil dalam menegakkan syariat.

Beliau terkenal berani serta bijaksana dalam menerapkan ketentuan hukum yang terdapat pada Al-Qur’an untuk mengatasi masalah yang timbul pada masyarakat, bahkan gubernurnya pun tidak luput dari hukum yang dibuat oleh beliau. Contohnya yang terjadi pada gubernur Mesir, yang saat itu dijabat oleh Amr bin Ash Ra. Pada saat itu, anak beliau Abdullah bin ‘Amr bin Ash, berlomba kuda dengan orang Mesir Qibt. Dan anaknya ini pada saat kalah, memukul kepala orang Qibt ini. Tidak terima dengan hal itu, orang Qibt tersebut pergi ke Madinah, tempat Khalifah Umar bin Khattab berada.

Ia mengadukan apa yang diperbuat oleh anak Amr bin Ash. Kemudian, beliau memanggil anak begitu juga ayahnya. Ketika sampai, beliau menyuruh orang Qibt ini untuk membalas perbuatan tersebut, dan juga menyuruh orang Qibt ini memukul Amr bin Ash yang pada saat itu menjabat sebagai gubernur.

Ini adalah bukti bahwa Umar tidak memandang siapa pun untuk ditegakkannya suatu hukum.

Pembaruan Hukum yang Seakan-akan Bertentangan dengan Al-Qur’an

Secara sepintas, hukum yang dibuat oleh Umar bin Khattab seakan-akan bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadis. Contohnya antara lain:

  1. Al-Qur’an menetapkan golongan penerima zakat salah satunya muallaf. Tapi pada masa Umar, pemberian zakat kepada muallaf dihentikan.
  2. Al-Qur’an menetapkan dalam surah Al-Maidah ayat 38, bahwa hukuman pencuri adalah potong tangan. Tapi pada masa Umar tidak dilaksanakan.
Baca Juga  Sebelum Tragedi Penusukan Umar bin Khattab

Hukum yang dibuat oleh Umar dan para sahabat yang lain ini sudah melalui musyawarah dan dengan fatwa-fatwa yang ketat. Seperti contoh yang ada di nomor satu.

Mengapa Umar dan sahabat menetapkan bahwa muaallaf tidak dapat jatah dari zakat lagi? Hal itu karena di masa Umar bin Khattab, posisi Islam sudah berada di posisi yang kuat. Tidak seperti pada masa Nabi Muhammad Saw yang pada saat itu Islam masih pada tahap yang rawan dengan pindahnya para muaallaf.

Pembaruan Sistem Pemerintahan di Masa Umar

Tugas utama seorang khalifah adalah menjaga kesatuan umat dan pertahanan negara. Untuk itu, khalifah mempunyai hak-hak tertentu.  Ia berhak memaklumi  perang dan membangun tentara untuk menjaga keamanan dan batas negara. Ia harus menegakkan keadilan dan kebenaran dan berusaha agar semua lembaga-lembaga negara memisahkan antara yang baik dengan yang tidak baik, melarang hal-hal yang tercela menurut keutamaan Al-Qur’an, mengawasi jalannya pemerintahan, dan menarik pajak sebagai sumber keuangan negara.

Ketika Islam semakin tersebar, dengan ditaklukkannya negara- negara, masalah hukum Islam pun semakin banyak. Oleh karena itu, Umar bin Khattab memutuskan untuk memisahkan peradilan (yudikatif) dan pemerintahan (eksekutif). Ia lalu mengangakat beberapa orang sahabat sebagai hakim, selain gubernur.

Umar mengangkat Abu Darda’ sebagai hakim di Madinah, Syuraih sebagai hakim di Bashrah, Abu Musa Al- Asyari sebagai hakim di Kufah.

Cara Merumuskan Hukum di Masa Kehalifahan Umar

Para hakim pada masa Umar merujuk kepada Al-Qur’an. Jika tidak mendapati hukum dalam Al-Qur’an, mereka mencarinya dalam sunah. Tapi, jika mereka tidak mendapatkan sesuatu di dalamnya, mereka bertanya kepada fuqaha mujtahidin, apakah di antara mereka terdapat orang yang mengerti sesuatu dalam  sunah mengenai perkara yang dihadapi.

Baca Juga  Din Syamsuddin: Secercah Kisah tentang Buya Syafii

Jika didapatkan, mereka berpedoman dengan apa yang dikatakan orang yang mengetahuinya tersebut setelah dilakukan upaya penguatan. Jika tidak didapatkan, mereka ber-ijtihad secara kolektif jika topik permasalahan terdapat hubungan dengan prinsip-prinsip dasar jamaah, dan berijtihad secara invidu dalam masalah-masalah sektoral yang khusus dengan individu.

Ada satu contoh peradilan pada masa Umar bin Khattab. Yaitu ketika ada seorang perempuan yang sangat mencintai seorang pria, kemudian wanita ini menuangkan zat putih pada bajunya dan di antara dua pahanya. Kemudian, wanita ini mengadukan hal tersebut kepada khalifah Umar.  Umar memanggil pria tersebut, akan tetapi pria ini menolak dakwaan tersebut.

Kemudian, Umar meminta pendapat dari Ali bin Abi Thalib, Ali meminta diambilkan air panas dan beliau menyiramkan air panas tersebut ke baju wanita tersebut, dan zat itu pun mengeras, akhirnya tuduhan wanita tersebut ditolak.

Umar: Sosok Pemimpin Sukses

Umar Ibn Khattab adalah profil seorang pemimpin yang sukses, mujtahid yang ulung,  dan sahabat Rasulullah yang sejati. Ia sukses dalam mengibarkan panji-panji Islam. Ia wafat dalam usia 63 tahun setelah kurang lebih 10 tahun mengenggam amanat sebagai khalifah.

Hingga akhinya, beliau terbunuh oleh salah seorang musuh yang sangat membenci Islam dan Umar, yang bernama Abu Lu’luah. Beliau terbunuh secara tragis.

Kepiawaian Umar dalam memimpin sangat energik dan strategik sehingga dapat menguasai semua medan wilayah penaklukan dan pengembangan Islam. Banyak tindakan Umar dalam bidang hukum seperti yang telah dikemukakan di atas, sepintas lalu keputusan-keputusan Umar itu seakan-akan bertentangan dengan ketentuan ketentuan Al-Qur’an.

Namun kalau dikaji, sifat hakikat ayat-ayat tersebut dalam kerangka tujuan hukum Islam keseluruhannya  Ijtihad yang dilakukan Umar Ibn Khattab itu tidak bertentangan dengan maksud ayat-ayat hukum tersebut.

Editor: Rozy

Related posts
Inspiring

Bintu Syathi’, Pionir Mufassir Perempuan Modern

6 Mins read
Bintu Syathi’ merupakan tokoh mufassir perempuan pertama yang mampu menghilangkan dominasi mufassir laki-laki. Mufassir era klasik hingga abad 19 identik produksi kitab…
Inspiring

Buya Hamka, Penyelamat Tasawuf dari Pemaknaan yang Menyimpang

7 Mins read
Pendahuluan: Tasawuf Kenabian Istilah tasawuf saat ini telah menjadi satu konsep keilmuan tersendiri dalam Islam. Berdasarkan epistemologi filsafat Islam, tasawuf dimasukkan dalam…
Inspiring

Enam Hal yang Dapat Menghancurkan Manusia Menurut Anthony de Mello

4 Mins read
Dalam romantika perjalanan kehidupan, banyak hal yang mungkin tampak menggiurkan tapi sebenarnya berpotensi merusak, bagi kita sebagai umat manusia. Sepintas mungkin tiada…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *