Inspiring

Umer Chapra: Sistem Ekonomi Islam untuk Kesejahteraan dan Keadilan Masyarakat

5 Mins read

Islam merupakan pedoman bagi manusia untuk menjalani kehidupannya, baik dalam aktivitas ekonomi, politik, hukum, maupun sosial budaya. Islam mengatur hidup manusia sesuai fitrahnya sebagai individu (hamba Allah SWT), serta menjaga keharmonian dalam kehidupan sosial-kemasyarakatan. Umar Chapra menjelaskan indahnya sistem ekonomi Islam dalam mengobati krisis kesejahteraan dan keadilan masyarakat.

Wabah COVID-19 dan Dampaknya Bagi Masyarakat

COVID-19 adalah penyakit menular, disebabkan oleh coronavirus yang baru-baru ini ditemukan. Virus baru ini tidak dikenal sebelum terjadinya wabah di Wuhan, Tiongkok, bulan Desember 2019 lalu. COVID-19 ditetapkan sebagai pandemi yang terjadi di banyak negara di seluruh dunia.

Dampak wabah virus korona (COVID-19) tidak hanya merugikan kesehatan. Namun, dalam beberapa sektor juga terdampak. Dalam hal ini, sektor ekonomi pun mengalami dampak yang cukup signifikan.

Banyak masyarakat yang merasakan dampak akan hal ini. Misalnya saja, sekarang banyak terjadi PHK yang tentu saja juga membuat ekonomi masyarakat melemah. Masyarakat akhirnya perlu mendapatkan perhatian yang lebih dari pemerintah.

Data menunjukkan, lebih dari 1,5 juta karyawan putus kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan per 11 April 2020. Di mana 1,2 juta pekerja itu berasal dari sektor formal, 265.000 dari sektor informal (kontan.co.id, 19 April 2020).

Situasi krisis di tengah pandemi COVID-19 membuat banyak perusahaan di Indonesia kesulitan dalam menjalankan roda perekonomian. Tidak adanya perputaran uang secara signifikan membuat Indonesia mengalami hyper inflasi dan mengalami resesi ekonomi.

Perkembangan COVID-19 di Indonesia semakin meningkat. Kasus COVID-19 per 1 Juli 2020 tembus angka 57.770 kasus (kompas.com). Grafik korona yang terus meningkat ini membuat masyarakat resah.

Banyaknya masyarakat yang menjadi OTG (Orang Tanpa Gejala) menambah keresahan masyarakat di Indonesia. Mahalnya tes Rapid, PCR, dan Swab membuat masyarakat enggan untuk menguji kesehatan dirinya. Hal ini tentu menambah kasus korona dengan indikasi OTG.

Umer Chapra: Sistem Ekonomi Islam untuk Kesejahteraan dan Keadilan Masyarakat

Umer Chapra diakui sebagai ulama yang memiliki ide-ide cemerlang. Dengan ide-ide cemerlangnya, beliau sangat berperan dalam perkembangan ekonomi Islam yang dituangkan dalam banyak karangannya.

Baca Juga  Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha, Pembaru Kepustakaan Islam

Umer Chapra juga terlibat dalam berbagai organisasi dan pusat penelitian yang berkonsentrasi pada ekonomi Islam. Salah satu konsep ekonomi yang ditawarkan oleh Umer Chapra yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan ekonomi Islam kontemporer adalah konsep dan sistem ekonomi Islam.

Menurut Chapra, ekonomi Islam adalah sebuah pengetahuan yang membantu upaya realisasi kebahagiaan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang terbatas dan berada dalam koridor yang memacu pada pengajaran Islam. Tanpa memberikan kebebasan individu atau perilaku makro-ekonomi yang berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan.

Ekonomi Islam merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang bertujuan untuk membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber-sumber daya langka yang seirama dengan tujuan syariat Islam atau maqasid al-syar’iyah, tanpa mengekang kebebasan individu, menciptakan ketidakseimbangan makro-ekonomi dan ekologi, atau melemahkan solidaritas keluarga dan sosial, serta jaringan moral masyarakat (Chapra, 2001: 125).

Oleh karenanya, tujuan ekonomi Islam adalah mewujudkan tingkat pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan memaksimalkan kesejahteraan manusia (falah).

Sistem ekonomi berdasarkan prinsip syariah tidak hanya merupakan sarana untuk menjaga keseimbangan kehidupan ekonomi, tetapi juga merupakan sarana untuk merelokasi sumber-sumber daya kepada orang-orang yang berhak menurut syariah. Dengan demikian, tujuan efisiensi ekonomi dan keadilan dapat dicapai secara bersamaan.

Selanjutnya, dengan keberhasilan mencapai tujuan ekonomi berdasarkan prinsip syariah, berarti tercipta lingkungan masyarakat yang sempurna (Djamil, 2013: 17).

Perkembangan Sistem Ekonomi di Indonesia Saat Ini

Saat ini, Indonesia mengadopsi sistem kapitalisme. Sistem yang menurut ekonom Islam, Umer Chapra, merupakan sistem yang salah. Menurut Chapra, kapitalisme adalah sistem ekonomi yang secara jelas ditandai oleh berkuasanya “capital.”

Kapitalisme memandang semua urusan rakyat berdasarkan kepentingan dan mekanisme pasar. Akibat dari mengadopsi dan menerapkan sistem kapitalisme, maka rakyat Indonesia tidak mendapat fasilitas yang baik serta gratis dalam penanganan kasus COVID-19.

Semua fasilitas ditawarkan oleh rumah sakit swasta dengan harga yang mahal. Hanya rakyat kalangan menengah ke atas yang dapat menguji kesehatan diri atas COVID-19 dan melakukan perawatan secara intensif.

Baca Juga  Jenderal Sudirman: Bapak TNI Kader Muhammadiyah

Umer Chapra memandang bahwa sistem kapitalisme tidak dapat dipakai oleh negeri-negeri muslim (Chapra, 2000: 374). Chapra juga menilai bahwa kapitalis mementingkan harga dan keuntungan pribadi. Situasi yang ada di Indonesia setelah mengalami dampak COVID-19 paling serius menandakan kegagalan sistem kapitalisme dalam melindungi rakyatnya.

Oleh karena itu, menurut pandangan Chapra, hanya sistem ekonomi Islam yang mampu melindungi warga negara dan menyejahterakannya.

Ekonomi Islam merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan untuk membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber-sumber daya langka yang seirama dengan tujuan syariat Islam atau maqasid al-syar’iyah, tanpa mengekang kebebasan individu, menciptakan ketidakseimbangan makro-ekonomi dan ekologi, atau melemahkan solidaritas keluarga dan sosial serta jaringan moral masyarakat (Chapra, 2001: 125).

Ekonomi Islam sejak awal merupakan formulasi yang didasarkan atas pandangan Islam tentang hidup dan kehidupan yang mencakup segala hal yang diperlukan untuk merealisasikan keberuntungan (falah) dan kehidupan yang baik (hayya thayyibah) dalam bingkai aturan syariah yang menyangkut pemeliharaan keyakinan (faith), jiwa atau kehidupan (soul/ life), akal pikiran (intellect), keturunan (posterity), dan harta kekayaan (wealth) (Chapra, 1992: 7).

Sebuah Solusi Untuk Menjaga Kesejahteran dan Keadilan Masyarakat di Tengah Pandemi COVID-19

Untuk terus menjaga kesejahteraan, setiap lapisan masyarakat juga perlu ditegakkan sebuah keadilan dan perhatian lebih. Menurut pandangan Umer Chapra, hanya sistem ekonomi Islam yang mampu melindungi warga negara dan menyejahterakannya. Keadilan merupakan pilar yang penting dalam ekonomi Islam.

Dalam Al-Qur’an ditegaskan dalam QS.Al-Hadid: 25, yakni “Sungguh, Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan bukti-bukti yang nyata dan kami turunkan bersama mereka kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat berlaku adil. Dan Kami menciptakan besi yang mempunyai kekuatan, hebat dan banyak manfaat bagi manusia, dan agar Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan rasul-rasul-Nya walaupun (Allah) tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat, Maha Perkasa.”

Dengan demikian, maka nilai keadilan dapat mewujudkan maqasid syariah.

Relasi zakat dan wakaf dengan maqasid syariah, zakat, dan wakaf ini selaras dengan maqasid syariah, karena dapat memberikan kesejahteraan apabila dikelola dengan baik dan peruntukkan kepada orang yang tepat.

Baca Juga  Imaduddin Abdulrahim: Sosok Puritan yang Saintifik

Jangkauan wakaf bahkan lebih luas, tidak hanya diberikan kepada kaum muslim tetapi juga kaum non-muslim. Selain digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan konsumtif, dana wakaf ini dapat juga digunakan untuk kegiatan produktif. Seperti bantuan modal usaha dan bantuan pendidikan, sehingga mereka dapat lebih produktif. Dan jika dikelola dengan baik maka akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, etos kerja, serta pemerataan ekonomi.

Terkait pemanfaatan dana zakat (dan infak & sedekah), UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, khususnya dalam Bab tentang Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan dan Pelaporan, menyebutkan dalam pasal 25 bahwa: “Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam”.

Kemudian, dalam Pasal 26 dan 27-nya disebutkan : “Pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat”.

Potensi zakat sangat besar dalam menyejahterakan umat, khususnya golongan lemah. Karenanya, zakat harus dikelola secara profesional, agar benar-benar bisa bermanfaat secara efektif bagi kaum duafa, mengurangi kesenjangan, dan bisa digunakan untuk pelatihan atau permodalan bagi usaha-usaha kecil, sehingga lebih mandiri. Terlebih di era pandemi saat ini, dana zakat tentu saja sangat berperan signifikan.

Penanggulangan COVID-19, Tanggung Jawab Bersama

Akan tetapi, terkait hal penanggulangan COVID-19 pun juga seharusnya menjadi tanggung jawab bersama (dilansir dari radar jogja, 4 Mei 2020). Tidak hanya pemerintah, akan tetapi setiap elemen masyarakat memiliki peran yang berbeda-beda. Hanya tonggak utama tetap berkomitmen pada protokol kesehatan. Mulai dari gaya hidup bersih, cuci tangan, menggunakan masker, dan physical distancing.

Hanya dengan menerapkan sistem ekonomi Islam, serta dengan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan gaya hidup yang bersih untuk terus menerapkan protokol kesehatan, maka Indonesia dapat menangani COVID-19 dengan baik dan memutus rantai penyebaran COVID-19 sehingga tidak ada lagi korban yang terkena virus tersebut.

Editor: Lely N

Avatar
1 posts

About author
Mahasiswa Prodi Perbankan Syariah Universitas Muhammadiyah Surabaya
Articles
Related posts
Inspiring

Bintu Syathi’, Pionir Mufassir Perempuan Modern

6 Mins read
Bintu Syathi’ merupakan tokoh mufassir perempuan pertama yang mampu menghilangkan dominasi mufassir laki-laki. Mufassir era klasik hingga abad 19 identik produksi kitab…
Inspiring

Buya Hamka, Penyelamat Tasawuf dari Pemaknaan yang Menyimpang

7 Mins read
Pendahuluan: Tasawuf Kenabian Istilah tasawuf saat ini telah menjadi satu konsep keilmuan tersendiri dalam Islam. Berdasarkan epistemologi filsafat Islam, tasawuf dimasukkan dalam…
Inspiring

Enam Hal yang Dapat Menghancurkan Manusia Menurut Anthony de Mello

4 Mins read
Dalam romantika perjalanan kehidupan, banyak hal yang mungkin tampak menggiurkan tapi sebenarnya berpotensi merusak, bagi kita sebagai umat manusia. Sepintas mungkin tiada…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *