Perspektif

Vaksinasi COVID-19, Siapa Takut?

4 Mins read

Intruksi PP Muhammadiyah

Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir Bersama Ketua Umum PP Aisyiyah Siti Noordjannah Djohantini akhirnya mendapatkan vaksinasi COVID-19. Keduanya mengikuti vaksinasi di RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Rabu (3/3/2021).

Haedar usai divaksin mengajak seluruh keluarga besar Muhammadiyah agar mengikuti program vaksinasi COVID-19, yang telah dilaksanakan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penularan virus.

“Vaksinasi merupakan bagian dari ikhtiar kita sebagai manusia yang berdasarkan ilmu pengetahuan dijamin sebagai usaha untuk mengatasi wabah COVID-19,” paparnya.

Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an suatu yang menjadi pena­war dan rahmat bagi orang-orang yang beriman, dan Al-Qur’an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian.(Qs.Al-Isra’: 82)

Ibnu Katsir menjelaskan kandungan ayat ini dalam Kitab Tafsirnya bahwa sesungguhnya Al-Qur’an itu adalah penawar bagi orang-orang mukmin. Yakni dapat mengobati berbagai penyakit hati. Antara lain; keraguan, kemunafikan, kemusyrikan, dan menyimpang dari perkara yang hak serta cenderung kepada hal yang batil. 

Al-Qur’an juga merupakan rahmat karena dengan Al-Qur’an dapat dipertebal keimanan, hikmah dapat diperoleh, dan kebaikan dapat dijumpai padanya serta akan menam­bah kecintaan kepadanya.

Diriwayatkan dari musnad Imam Ahmad dari sahabat Usamah bin Suraik, bahwasanya Nabi bersabda:

كُنْتُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَجَاءَتِ اْلأَعْرَابُ، فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَنَتَدَاوَى؟ فَقَالَ: نَعَمْ يَا عِبَادَ اللهِ، تَدَاوَوْا، فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلاَّ وَضَعَ لَهُ شِفَاءً غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ. قَالُوا: مَا هُوَ؟ قَالَ: الْهَرَمُ

“Aku pernah berada di samping Rasulullah, lalu datanglah serombongan Arab Badui. Mereka bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bolehkah kami berobat?’ Beliau menjawab, ‘Iya, wahai para hamba Allah, berobatlah. Sebab, Allah  tidaklah meletakkan sebuah penyakit melainkan meletakkan pula obatnya, kecuali satu penyakit.’ Mereka bertanya, ‘Penyakit apa itu?’ Beliau menjawab, ‘Penyakit tua.'” (HR Ahmad). 

Baca Juga  Jihad Melawan Trump: Iran Ber-ghirah, Saudi Mlempem

Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam kitabnya yang berjudul Ath-Thibb an-Nabawi, “Semua hadis di atas mengandung perintah untuk berobat. Berobat tidaklah bertentangan dengan tawakal. Bahkan, hakikat tauhid itu hanya sempurna dengan melakukan sebab musabab yang memang telah Allah jadikan sebagai hukum sebab akibat, baik dalam ajaran syariat-Nya maupun menurut takdir-Nya”.

Ungkapan Nabi “setiap penyakit pasti ada obatnya” memberikan dorongan kepada orang yang sakit mau berobat dan juga mendorong dokter utuk melakukan kerja pengobatan sampai pasien itu sembuh.

Vaksininsasi dalam Pandangan Islam

Vaksin merupakan cara untuk menjaga kesehatan, usaha untuk mencegah penyakit. Vaksin merupakan usaha preventif. Sebaliknya adalah kuratif, yaitu usaha mengobati penyakit. Dalam  ajaran Islam, kita harus melindungi nyawa seseorang.

Pasalnya, vaksin digunakan untuk melindungi seseorang dari ancaman penyakit. Saat ini, masih ada vaksin yang diproduksi menggunakan bahan yang tidak halal. Akan tetapi, apakah vaksin itu tetap bisa diberikan dengan dasar dilakukan karena kondisi darurat.

Vaksinasi berarti langkah preventif atau pencegahan agar imunitas tubuh bertambah dan menjadi kebal dari penularan penyakit. Inilah yang dianjurkan dalam Islam bahwa “addaf’u aula minarraf’i”, mencegah lebih baik dari mengobati.

Sebagaimana diketahui, kebanyakan hadis Nabi Muhammad Saw tentang medis di masa awal merupakan kedokteran preventif  (al-thibb al- wiqâ’i) ketimbang kedokteran penyembuhan (al-thibb al-‘ilaji).

Untuk hukum vaksin COVID-19 dari Sinovac sendiri, MUI mengeluarkan fatwa halal dan suci. “Kemudian terkait dengan aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim auditor, maka komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh Sinovac yang diajukan oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal. Ini yang terkait dengan aspek kehalalannya,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, melalui akun YouTube TV MUI, Jumat (8/1/2021).

Baca Juga  Mudik dan Pulang Kampung Itu Sama Saja!

Pengertian Vaksin dan Vaksinasi COVID-19

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, vaksin adalah bibit penyakit (misalnya cacar) yang sudah dilemahkan digunakan untuk vaksinasi.

Pengerian lebih khusus lagi, vaksin ialah antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati, masih hidup tapi dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, yang telah diolah, berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid. Protein rekombinan yang apabila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit infeksi tertentu.

Vaksinasi adalah adalah penanaman  bibit penyakit (misalnya cacat)  yang sudah dilemahkan ke dalam tubuh manusia atau binatang  (dengan cara menggoreskan atau menusukkan jaragar orang atau binatang itu menjadi kebal terhadap penyakit tersebut).  

Syarat-Syarat Vaksinasi COVID-19

Berikut  rincian persyaratan vaksinasi COVID-19 yang telah diperbarui.

  1. Berusia di atas 18 tahun. Bagi orang lanjut usia (lansia), sudah bisa mendapatkan persetujuan untuk diberikan vaksin COVID-19.
  2. Tekanan darah harus di bawah 180/110 mmHg.
  3. Jika pernah terkonfirmasi COVID-19 lebih dari tiga bulan, bisa diberikan vaksinasi.
  4. Bagi ibu hamil, vaksinasi masih harus ditunda. Jika ingin melakukan perencanaan kehamilan, bisa dilakukan setelah mendapat vaksinasi kedua COVID-19.
  5. Bagi ibu menyusui sudah bisa mendapat vaksinasi.
  6. Pada vaksinasi pertama, untuk orang-orang yang memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, kemerahan di seluruh badan, maupun reaksi berat lainnya karena vaksin, vaksinasi harus diberikan di rumah sakit. Tetapi, jika reaksi alergi tersebut didapatkan setelah vaksinasi pertama, tidak akan diberikan lagi vaksinasi kedua.
  7. Para pengidap penyakit kronik, seperti PPOK, asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati yang sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali, vaksinasi ditunda dan tidak bisa diberikan. Tetapi, jika sudah berada dalam kondisi terkendali, diharapkan membawa surat keterangan layak untuk mendapat vaksinasi dari dokter yang merawat. Selain itu, untuk penderita TBC yang sudah menjalani pengobatan lebih dari dua minggu juga sudah bisa divaksinasi.
  8. Bagi yang sedang mendapat terapi kanker, maka diwajibkan untuk membawa surat keterangan layak divaksinasi dari dokter yang merawat.
  9. Bagi penderita gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi, vaksinasi harus ditunda. Vaksinasi COVID-19 bisa diberikan setelah melakukan konsultasi pada dokter yang merawat.
  10. Bagi penderita penyakit autoimun sistemik, vaksinasi harus ditunda dan harus dikonsultasikan pada dokter yang merawat.
  11. Bagi pengidap penyakit epilepsi atau ayan, vaksinasi bisa dilakukan jika dalam keadaan terkontrol.
  12. Untuk para penderita HIV/AIDS yang minum obat secara teratur, vaksinasi bisa dilakukan.
  13. Untuk orang yang menerima vaksinasi lain selain COVID-19, vaksinasi harus ditunda sampai satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya.
  14. Khusus kelompok lansia yang lebih dari 60 tahun, ada 5 kriteria yang akan ditanyakan untuk menentukan layak divaksinasi, yaitu:
    • Apa mengalami kesulitan saat naik 10 anak tangga?
    • Apa sering mengalami kelelahan?
    • Memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit, misalnya diabetes, kanker, paru kronis, serangan jantung, nyeri dada, nyeri sendi, gagal jantung kongensif, stroke, penyakit ginjal, hipertensi, asma. Jika hanya memiliki 4 di antaranya, masih tidak bisa divaksinasi COVID-19.
    • Mengalami kesulitan berjalan, kira2 100-200 meter
    • Adanya penurunan badan yang signifikan dalam satu tahun terakhir.
Baca Juga  Jauh Sebelum Pandemi Corona, London Hancur Karena Wabah Ini

NB: Untuk lansia, jika dari pertanyaan tersebut ada 3 atau lebih dialami, maka vaksin tidak diberikan. Tetapi, jika hanya ada dua yang dialami, vaksin bisa diterima.

Editor: Yahya FR

Avatar
77 posts

About author
Majelis Pustaka PCM Semin
Articles
Related posts
Perspektif

11 Kategori Pengkritik Jurnal Terindeks Scopus, Kamu yang Mana?

2 Mins read
Dalam amatan penulis, ada beberapa kategori pengkritik jurnal terindeks scopus. Dalam tulisan ini, setidaknya ada 11 kategori yang saya temui. Berikut ulasan…
Perspektif

Murabahah dalam Tinjauan Fikih Klasik dan Kontemporer

3 Mins read
Jual beli merupakan suatu perjanjian atau akad transaksi yang biasa dilakukan sehari-hari. Masyarakat tidak pernah lepas dari yang namanya menjual barang dan…
Perspektif

Sama-sama Memakai Rukyat, Mengapa Awal Syawal 1445 H di Belahan Dunia Berbeda?

4 Mins read
Penentuan awal Syawal 1445 H di belahan dunia menjadi diskusi menarik di berbagai media. Di Indonesia, berkembang beragam metode untuk mengawali dan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *