Perspektif

Muhammadiyah dan Kematian Randi-Yusuf

4 Mins read
Oleh: Muhammad Alifuddin*

Jelang akhir dari masa dari masa jabatan Pimpinan KPK Agus Raharjo dan kawan-kawan, KPK membuat terobosan berani. Lembaga anti-rasuah ini mengabadikan nama Randi dan Yusuf sebagai nama ruangan di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Anticorruption Learning Center).  

Tatkala berita tersebut dikirimkan via WA kepada Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, ia memberi komentar singkat: sebagai penghargaan atas perjuangan Randi dan Yusuf yang mewakafkan jiwanya demi KPK, maka KPK mengabadikan nama keduanya.

Betul, kedua mahasiswa yang mati muda tersebut layak diberi apresiasi oleh para penggiat atau bagi siapa saja yang peduli dengan pemberantasan korupsi. Mengingat keduanya meregang nyawa dalam upayanya meluruskan kiblat bangsanya. Keduanya juga mengingatkan kepada seluruh anak negeri ini agar tidak lelap, larut, dan terjebak dari upaya objektifikasi UU KPK baru yang sejatinya “melanggengkan” korupsi plus pelemahan bagi upaya memberangus sikap koruptif.

Randi dan Yusuf menghadap Sang Pencipta pada 26 September 2019 saat demo mahasiswa yang melakukan penolakan atas revisi UU KPK.  Randi dan Yusuf sebagai bagian tak terpisahkan dari anak-anak muda yang peduli dan menolak pelemahan KPK pada waktu itu ikut larut dalam suasana demo. Namun suasana tersebut kemudian menjadi tegang dengan kabar terkaparnya sosok Randi.

Randi dan Yusuf

Ketua Tim Dokter Ahli Forensik RSUD Kendari, Raja Al Fatih Widya Iswara memastikan bahwa Randi, mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Halu Oleo Kendari tewas akibat tertembak peluru tajam. Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan tim gabungan dokter terhadap jenazah korban, Randi terkena peluru tajam pada bagian ketiak sebelah kiri tembus ke dada kanannya (Tribunnews).

Sekitar 16 jam setelahnya, rekan Randi yaitu Yusuf juga diberitakan berpulang ke Rahmatullah. Kematian Yusuf diduga sebagai akibat terkena benturan benda keras pada sisi bagian belakang kepalanya. Sontak masyarakat pun bereaksi atas kematian dua mahasiswa tersebut. Kondisi tersebut mengakibatkan masyarakat Kota Kendari mengalami duka mendalam. Beberapa hari setelah peristiwa tersebut gelombang protes dari masyarakat dan mahasiswa mewarnai suasana sosial masyarakat Kendari.

Baca Juga  Patuh Menjalankan Tradisi Tak Sesuai Situasi

Pasca kematian Randi atau sekitar pukul 21.00 waktu setempat, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Tenggara (PWM Sultra) sebagai bagian integral dari masyarakat Kota Kendari, melayat dan menemui pihak keluarga. PWM Sultra menyampaikan rasa bela sungkawa yang mendalam atas peristiwa tersebut.

Dalam suasana duka atas berpulangnya Randi, sejumlah wartawan kemudian meminta komentar Muhammadiyah. Di mana dalam pernyataan persnya PWM menghimbau kepada masyarakat untuk tenang dan tidak terprovokasi serta menjaga kondusivitas sosial. Tetapi pada saat yang sama PWM meminta agar masalah ini diselesaikan melalui jalur dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sikap Muhammadiyah Sultra

Sehari setelah kematian Randi tepatnya 27 September 2019 ba’da salat Jumat di ruang pertemuan Universitas  Muhammadiyah Kendari, PWM kembali menyelenggarakan konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah awak pers. Konferensi pers ini dilakukan oleh  Muhammadiyah dalam rangka mempertegas sikap Muhamadiyah atas kematian dua mahasiswa tersebut. Muhammadiyah kembali menegaskan agar semua pihak dapat menahan diri dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan destruktif.

Pada saat yang sama Muhammadiyah bersama elemen civil society lainnya siap mengawal masalah ini hingga tuntas. Sebagai tindak lanjut dari sikap tersebut, Muhammadiyah kemudian membentuk tim advokasi yang ditugaskan untuk mendampingi keluarga korban. Melalui pendampingan ini diharapkan kasus tersebut dapat terungkap secara terang-benderang. Upaya PWM tidak saja disambut secara positif oleh PP Muhammadiyah, sejumlah elemen civil society pun ikut mendukung langkah yang ditempuh oleh PWM Sultra.

Bahkan, tidak kurang dari 50 orang advokat ingin bergabung dengan tim advokat bentukan Muhammadiyah. Meskipun pada akhirnya Muhammadiyah memutuskan bahwa kasus tersebut akan dibackup sepenuhnya oleh tim Muhammadiyah yang beranggotakan enam pengacara. Enam orang advokat bentukan Muhammadiyah inilah yang diberi kuasa secara resmi oleh orang tua/keluarga Randi untuk mengawal kasus kemanusian tersebut. 

Baca Juga  Kebingungan Arah Pendidikan: Kritik untuk Mendikbud

Keteguhan Muhammadiyah

Fakta lain yang mendorong Muhammadiyah untuk mengambil langkah serta kepedulian yang lebih besar atas peristiwa tersebutnya, mengingat iklim sosial budaya dan politik pada masa peristiwa tersebut–ibarat cuaca–sangat tidak mencerahkan. Hal ini paling tidak diindikasikan dengan diamnya elemen elit kampus.

Sikap diam tersebut diambil khususnya oleh dua kampus besar di Sulawesi Tenggara daratan, yaitu Universitas Haluoleo dan IAIN Kendari. Universitas Haluoleo menjadi tempat kedua korban menabur asa masa depannya. Sementara IAIN Kendari adalah kampus yang semula diharapkan dapat memberi dan membela suara hati rakyat berubah menjadi pembela kemapanan.

Dengan kondisi tersebut menjadi sangat beralasan jika PWM Sultra membangun kanal untuk mengalirkan asa masyarakat bagi terungkapnya kasus kemanusian tersebut. Sikap yang diambil oleh Muhammadiyah merupakan pancaran dari kesadaran elemen Muhammadiyah. Sikap tersebut sekaligus menunjukkan kepedulian yang mendalam atas segala tindakan arogansi atas nama kekuasaan.

Muhammadiyah memahami betul bahwa jika sampai perjuangan melawan korupsi tunduk pada taktik dan hegemoni kekuasan yang beraroma otoriter, maka dapat dibayangkan bagaimana nasib dan masa depan bangsa ini. Jika Muhammadiyah diam, maka dengan sendirinya korban-korban kemanusian akan tergiring pada satu stigma sejarah, bahwa perjuangan mereka berada pada jalur yang keliru dan salah.

Karena itulah, sekalipun dengan kemampuan yang sangat terbatas elemen Muhammadiyah Sultra tetap kokoh dan berdiri tegak di garda terdepan.

Titik Terang

Tentu tidak mudah bagi Muhammadiyah untuk melakukan hal tersebut. Gaya tarik politik kekuasaan yang sangat kencang berpengaruh signifikan bagi stabilitas rasa dan kedudukan sejumlah awak Muhammadiyah Sultra. Namun, ritme ketegaran dapat terus terpelihara dengan bantuan doa dari warga Muhammadiyah serta sokongan dari sejumlah elemen seperti Kontras, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Pers, dan utamanya dari Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah.

Baca Juga  Amerika dan Iran: Dulu Kawan, Sekarang Lawan

Kesungguhan dan keuletan rekan-rekan advokat yang dibentuk oleh Muhammadiyah setidaknya menemukan titik terang pada 1 November 2019. Saat itu polisi menetapkan satu orang tersangka yang diduga kuat melesatkan peluru sehingga merobek badan Randi. Namun, dengan kesigapan advokat muda Muhammadiyah, penetapan tersangka tersebut diragukan akurasinya, sehingga mereka kemudian mengajukan keberatan.

Hingga tulisan ini dibuat, pihak Polda Sultra bersama tim advokat Muhammadiyah kembali melakukan rekosntruksi penembakan Randi. Rekonstruksi dilakukan guna menemukan bukti akurat yang layak untuk diajukan ke pengadilan.

Masih banyak hal yang dapat dimuat dalam episode kisah Randi dan Yusuf yang meregang nyawa dalam perhelatan demo menolak revisi UU KPK. Namun tulisan singkat ini hanya ingin mebakukan memori kolektif masyarakat tentang perjuangan atas hak-hak hidup manusia di Kota Kendari bahkan di seantero Nusantara. Bahwa episode Randi dan Yusuf nyaris tertelan oleh angkuhnya kekuasaan.

Beruntung Ada Muhammadiyah

Ujung dari kisah keduanya mungkin saja akan berakhir tanpa kesimpulan sebagaimana ujung dari kisah Munir atau bahkan sejumlah kawan-kawan Randi dan Yusuf yang juga meregang nyawa dalam  peristiwa yang sama. Namun, hingga kini seolah dilupakan dan tidak terungkap. Hal tersebut sangat memungkinkan mengingat sejumlah elemen sosial demikian pula kampus mengambil langkah seribu untuk berada pada zona aman yang didesain oleh penguasa.

Beruntung dalam kisah Randi dan Yusuf ada Muhammadiyah. Jika pada waktu itu Muhammadiyah ikut-ikutan tertidur dan larut dalam lelap akibat jaim di hadapan penguasa, maka mungkin kisah heroik keduanya akan terkubur masa. Hingga nama keduanya tidak akan terpampang di KPK. Wallahua’lam bisshawwab.

*) Sekretaris PWM Sulawesi Tenggara

Avatar
1005 posts

About author
IBTimes.ID - Cerdas Berislam. Media Islam Wasathiyah yang mencerahkan
Articles
Related posts
Perspektif

Fenomena Over Branding Institusi Pendidikan, Muhammadiyah Perlu Hati-hati!

4 Mins read
Seiring dengan perkembangan zaman, institusi pendidikan di Indonesia terus bertransformasi. Arus globalisasi tentu memainkan peran penting dalam menentukan kebutuhan pendidikan di era…
Perspektif

Hakim, Undang-Undang, dan Hukum Progresif

3 Mins read
Putusan hakim idealnya mengandung aspek kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam implementasinya tidak mudah untuk mensinergikan ketiga aspek tersebut, terutama antara aspek kepastian…
Perspektif

11 Kategori Pengkritik Jurnal Terindeks Scopus, Kamu yang Mana?

2 Mins read
Dalam amatan penulis, ada beberapa kategori pengkritik jurnal terindeks scopus. Dalam tulisan ini, setidaknya ada 11 kategori yang saya temui. Berikut ulasan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *