Report

Mu’ti: Muhammadiyah Tidak Ajukan Judicial Review Perppu Covid-19

1 Mins read

IBTimes.ID — Menanggapi berita yang beredar tentang rencana Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) melakukan judicial review Perppu No.1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Sistem Keuangan, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan tidak ada agenda mengajukan judicial review.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti. Ia menitikberatkan pada pelayanan masyarakat dan mendorong DPR untuk menelaah secara saksama Perppu tersebut agar tidak ada penyalahgunaan. Namun, Mu’ti mengingatkan jika judicial review adalah hak konstitusi warga negara yang dijamin Undang-undang.

Pernyataan selengkapnya:

Pernyataan Muhammadiyah terkait Perppu Covid-19

MUHAMMADIYAH TIDAK ADA AGENDA MENGAJUKAN JUDICIAL REVIEW PERPPU NO 1/2020

Sehubungan dengan beredarnya berita di media tentang wacana Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) yang berniat melakukan Judicial Review (JR) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1/2020 Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Bahwa PP. Muhammadiyah tidak pernah membahas dalam rapat dan berencana melakukan JR Perppu nomor 1/2020. Mahutama bukanlah institusi resmi dalam struktur Muhammadiyah. Dalam situasi pandemi Covid-19, PP. Muhammadiyah lebih fokus melayani masyarakat dan menggerakkan kegiatan kemanusiaan melalui rumah sakit, LAZISMU, amal usaha Muhammadiyah, Organisasi Otonom (Ortom), dan Pimpinan Persyarikatan di semua tingkatan.
  2. PP. Muhammadiyah menghormati individu warga negara atau organisasi yang berkehendak melakukan JR Perppu nomor 1/2020 sebagai hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-undang.
  3. Menghimbau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menelaah dengan seksama rancangan Perppu 1/2020 agar tidak bertentangan dengan UUD, tetap berpihak pada kepentingan nasional dan rakyat banyak. DPR hendaknya melaksanakan tugas legislasi secara kritis, independen, dan seksama serta mengawasi pelaksanaan penanganan bantuan dan dana pandemi Covid-19 tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
  4. Dalam menangani pandemi Covid-19 Pemerintah dan seluruh jajarannya agar bekerja lebih amanah, bersungguh-sungguh, dan bertanggung jawab penuh mengerahkan segenap kemampuan dan sumberdaya agar pandemi Covid-19 dapat segera diatasi. Pemerintah hendaknya lebih mengutamakan keselamatan dan perlindungan masyarakat di atas berbagai program yang strategis dan menyangkut masyarakat secara keseluruhan.

Semoga seluruh bangsa Indonesia dalam lindungan Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa agar dapat segera terbebas dari pandemi Covid-19 dan kehidupan menjadi lebih baik.

Abdul Mu’ti
Sekretaris Umum

Reporter: Nabhan

Baca Juga  Bid'ah dalam Pandangan Muhammadiyah
1005 posts

About author
IBTimes.ID - Cerdas Berislam. Media Islam Wasathiyah yang mencerahkan
Articles
Related posts
Report

Muktamar JIMM 2023: Mendorong Pembaharuan Pemikiran, Pengetahuan, dan Gerakan Muhammadiyah

7 Mins read
IBTimes.ID – Para kader Muhammadiyah yang tergabung dalam Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM) kembali menyelenggarakan sebuah agenda yang bernama Muktamar Pemikiran Islam…
Report

Haedar Nashir: Moderasi adalah Solusi Menangani Radikalisme dan Ekstremisme

1 Mins read
IBTimes.ID – Haedar Nashir Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan, bahwa pendekatan moderasi adalah solusi dalam menangani radikalisme dan ekstremisme. Hal ini…
Report

Riset: Pesantren, Politik Dinasti, dan Oligarki Kekuasaan

5 Mins read
IBTimes.ID – Oligarki kekuasaan dan politik dinasti adalah dua fenomena pemilihan kepala daerah dan pemilihan anggota legislatif secara langsung yang terjadi pasca…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *