Fikih

Apakah Sah Shalat Tarawih Secara Online?

3 Mins read

Shalat tarawih adalah sholat sunnah yang pengerjaannya khusus di bulan Ramadhan. Sebagian dari umat Islam pun tidak ingin melewati momen shalat tarawih berjama’ah.  Sebab, bagi beberapa umat Islam menganggap bahwa shalat tarawih laksana event tahunan dengan edisi khusus di bulan yang spesial. Sehingga terus berambisi untuk dapat mengkutinya secara berjama’ah.

Namun, masa pandemi mengharuskan masyarakat hampir di berbagai belahan dunia untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Sehingga hal ini berimbas pada umat Islam yang tidak dapat melakukan sholat berjama’ah di masjid, termasuk pada bulan Ramadhan dalam pelaksanaan sholat tarawih. Maka umat Islam yang tidak ingin meninggalkan jama’ah pun ingin melakukannya dengan cara apa saja.

Terlebih di zaman modern, umat manusia dapat melakukan beberapa aktivitasnya lebih mudah jika dibandingkan dengan zaman sebelumnya. Bahkan terdapat pernyataan yang menyatakan bahwa zaman modern dapat mendekatkan  yang jauh, dalam hal berinteraksi. Contohnya, aplikasi yang dapat memberikan fasilitas  obrolan yang dapat menampilkan video secara langsung. Baik dilakukan dua individu maupun berregu. Seperti WA, zoom, google meet, dll.

Kemudahan dalam hal tersebut, membuat beberapa orang berpikir untuk melakukan sholat berjama’ah secara online. Agar mendapatkan pahala 27 kali dari sholat sendirian. Namun, permasalahannya apakah hal tersebut dibenarkan? Sebelum membahas hal tersebut, alangkah baiknya kita melihat pengertian jama’ah dan keutamaannya terlebih dahulu.

Pengertian Shalat Jama’ah

Secara umum, shalat jama’ah adalah shalat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Salah satu diantaranya menjadi imam, dan yang lain menjadi makmum. Sedangkan secara khusus, ketika pada zaman Rasulullah. Shalat jama’ah dilakukan di masjid, serta diawali dengan adzan, dan dipimpin imam rawatib.

Namun apabila terjadi shalat jama’ah di gelombang kedua, ketiga dan seterusnya. Maka cukup dengan iqomah sebagai tanda didirikannya jama’ah tersebut, dengan kata lain, tidak perlu ada adzan. Sebab adzan dikumandangkan lebih dari satu kali di masjid yang sama, untuk menunjukkan masuknya waktu yang sama juga.

Baca Juga  Berbisnis dengan Konsep Syariat Islam

Urgensi Shalat Jama’ah

Shalat jama’ah tentunya memiliki beberapa keutamaan jika dibandingkan dengan sholat secara sendirian. Sebagaimana menurut Ibnu Hajar dalam kitabnya, fathul Bari, pada bab adzan beliau membedakan keutamaan seseorang shalat berjama’ah dengan orang yang shalat sendirian.

Diantaranya adalah ketika seseorang menjawab adzan, bersegera sholat di awal waktu, berjalannya menuju masjid dengan sakinah, masuknya ke masjid dengan berdo’a, menunggu jama’ah. Malaikat pun bersholawat untuknya.

Setan pun kecewa karena berkumpulnya orang-orang yang beribadah, mengajarkan membaca al-Qur’an dengan benar dan rujun-rukun shalat. Serta selamat dari kemunafikan.Dimana semua hal tersebut, tidaklah dapat diperoleh dari orang yang melakukan sholat sendirian. Sebagaimana dalam hadits:

عن أَبَي هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَفِي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُخْرِجُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلْ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ وَلَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلَاةَ. ((صحيح البخاري، 1/ 131)، صحيح مسلم، 1/ 459)

Artinya: Dari Abu Hurairah berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sholat seorang laki-laki dengan berjama’ah dibanding shalatnya di rumah atau di pasarnya lebih utama (dilipat gandakan) pahalanya dengan dua puluh lima kali lipat. Yang demikian itu karena bila dia berwudlu dengan menyempurnakan wudlunya lalu keluar dari rumahnya menuju masjid. dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan shalat berjama’ah, maka tidak ada satu langkahpun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahannya. Apabila dia melaksanakan shalat, maka Malaikat akan turun untuk mendo’akannya selama dia masih berada di tempat shalatnya,‘Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia’. Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama dia menanti palaksanaan sholat.”

Baca Juga  Hukum Bertransaksi atau Berinvestasi dengan Kripto

Hukum Shalat Tarawih Jama’ah Online

Para ulama’ pada umumnya berpendapat bahwa shalat tarawih dan witir dilakukan secara berjama’ah adalah sunnah. Meski jika dilakukan secara sendirian hukumnya tetap sah. Karena shalat tarawih bukanlah seperti dua shalat ‘id  yang menurut madzab imam Hanafi dan Hanbali diharuskan secara berjama’ah. Juga bukanlah seperti shalat jum’at yang diwajibkan berjama’ah dengan minimal pesertanya berjumlah 40 orang mukallaf laki-laki.

Namun, jika shalat tarawih dilakukan secara berjama’ah hal tersebut akan lebih baik, dari pada sholat sendiri di rumah. Sebagaimana terdapat beberapa keutamaan yang telah disebutkan di atas. Tapi bolehkah dilakukan secara online?

Jika mengacu pada pembahasan sebelumnya, secara pengertian dari jama’ah adalah shalat yang dilakukan dua orang atau lebih dengan salah satu menjadi imam. Bila dilakukan secara online, hal tersebut mungkin dapat terpenuhi.

Akan tetapi jika kita tinjau secara bahasa, jama’ah berasal dari akar kata jama’a  yang berarti mengumpulkan, menyatukan, menggabungkan. Dimana dalam berbagai arti tersebut, secara ma’ruf  (yang diketahui) bahwa menyatukan atau mengumpulkan haruslah pada waktu dan tempat secara bersamaan. Juga jama’ah sendiri diartikan dengan kumpulan.

Adapun kumpulan yang dimaksud adalah kumpulan secara fisik dengan waktu yang sama juga. Sedangkan jama’ah secara online, tidak dapat dikatakan berkumpulnya fisik dengan fisik yang lain dalam jama’ah tersebut, hanya sebatas perkumpulan virtual saja. Maka shalat tarawih berjama’ah tidak dapat dilakukan secara online.

wallahua’lam

Editor: M Zulfikar Nur Falah

10 posts

About author
Mahasantri P.P Al-Ishlah Paciran, Lamongan
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…
Fikih

Hukum Isbal Tidak Mutlak Haram!

3 Mins read
Gaya berpakaian generasi muda dewasa ini semakin tidak teratur. Sebagian bertaqlid kepada trend barat yang bertujuan pamer bentuk sekaligus kemolekan tubuh, fenomena…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds