Fikih

Haji Tamattu’, Qiron, dan Ifrad: Apa Bedanya?

2 Mins read

Ibadah haji itu berat. Ibadah haji membutuhkan kesehatan fisik maupun kemampuan ekonomi. Bertambah berat, karena harus meninggalkan keluarga dan tanah air yang dicintai dalam waktu yang lama, serta menempuh perjalanan dengan jarak jauh.

Ternyata, di balik ragam keberatan itu, ada kemudahan-kemudahan dari ajaran Islam. Banyak ayat-ayat Al-Quran yang menjelaskan prinsip kemudahan ibadah dalam Islam. Misalnya:

Q.S. Al-Hajj (22) ayat 78 yang berbunyi:

وما جعل عليكم فى الدين من حرج

“Dan Allah tidak menjadikan untuk kalian suatu kesempitan dalam urusan agama”.

Q.S at-Taghabun ayat 16 yang berbunyi:

فاتقوا الله ما استطعتم واسمعوا وأطيعوا

“Bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarkanlah serta taatlah”.

Q.S al-Baqarah ayat 185 yang berbunyi:

يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”.

Q.S al-Baqarah ayat 286 yang berbunyi:

لايكلف الله نفسا الا وسعها

“Allah tidak membebani kepada seseorang kecuali sesuai dengan kesanggupannya”.

Kemudahan ibadah haji dapat dilihat dari ragam cara dan pilihan berhaji. Dalam buku Moderasi Manasik Haji dan Umroh terbitan Kemenag (2022: 46-48), jamaah haji dibolehkan memilih satu dari tiga jenis ibadah haji. Yaitu Tamattu’, Qiron dan Ifrad. Lalu apa yang dimaksud dengan tiga istilah tersebut?

Haji Tamattu’

Kata tamattu’ berarti bersenang-senang. Maksudnya, orang melaksanakan umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji, lalu ber-taḥallul, kemudian beriḥrām haji dari Makkah atau sekitarnya pada 8 Dzulḥijjah (hari Tarwiyah) atau 9 Dzulḥijjah tanpa harus kembali lagi dari miqat semula. Selama jeda waktu taḥallul itu, jamaah haji bisa bersenang-senang karena tidak dalam keadaan iḥrām dan tidak terkena larangan iḥrām, tapi dikenakan dam dengan menyembelih seekor kambing.

Baca Juga  Islam Enteng-entengan (7): Benarkah Ada Shalat Sunnat Syukrul Wudlu?

Haji tamattu’ ini dilakukan oleh jamaah haji gelombang I yang datang dari Madinah maupun jamaah gelombang II yang datang dari tanah air langsung menuju Makkah, tapi masih memiliki cukup waktu sebelum datangnya hari Arafah.

Wajar jika jenis haji yang paling banyak dilakukan jemaah adalah haji tamattu. Sebab haji tamattu’ terasa pelakksanaanya lebih bebas dan lebih ringan tetapi harus membayar dam tamattu’.

Haji Ifrad

Kata ifrād berarti menyendirikan. Artinya, seseorang melaksanakan ibadah haji saja tanpa umrah. Orang yang melaksanakan haji jenis ini tidak dikenakan dam. Tetapi jemaah dikenakan kewajiban menjaga larangan ihram mulai sejak niat ihram haji hingga selesai melaksanakan ibadah haji.

Haji ifrad biasanya dilakukan oleh jemaah yang kedatangannya di Makkah mendekati hari Arafah. Haji ifrad dapat dilaksanakan, paling tidak dengan cara sebagai berikut: (1) melaksanakan haji saja (tanpa melaksanakan umrah); (2) melaksanakan haji dulu, lalu melaksanakan umrah setelah selesai berhaji.

Selain kedua cara tersebut, haji ifrâd juga bisa dilakukan dengan dua cara yang lain. (1) Melaksanakan umrah di luar musim haji, menyusul melaksanakan haji pada musim haji. (2) Melaksanakan umrah pada musim haji, kemudian pulang ke tanah air, kembali pergi haji masih pada musim haji di tahun yang sama.

Haji Qiran

Kata qirān berarti berteman atau bersamaan. Maksudnya, orang melaksanakan haji dan umrah secara bersamaan dengan sekali niat untuk dua pekerjaan, tetapi diharuskan membayar dam. Haji qiran biasanya dilakukan oleh jamaah yang kedatangannya di Makkah sudah mendekati hari Arafah.

Demikian tiga jenis atau cara haji yang dapat dilakukan oleh jamaah sebagai prinsip kemudahan dalam Islam. Semoga bermanfaat.

Editor: Yusuf

Azaki Khoirudin
111 posts

About author
Sekretaris Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani Pimpinan Pusat Muhammadiyah/Dosen Prodi PAI UAD
Articles
Related posts
Fikih

Bolehkah Mengucapkan Salam kepada Non-Muslim?

3 Mins read
Konflik antar umat beragama yang terus bergelora di Indonesia masih merupakan ancaman serius terhadap kerukunan bangsa. Tragedi semacam ini seringkali meninggalkan luka…
Fikih

Apa Hukumnya Membaca Basmalah Saat Melakukan Maksiat?

2 Mins read
Bagi umat muslim membaca basmalah merupakan hal yang sangat penting dalam melakukan segala aktivitas. Mulai dari hal kecil hingga hal besar sangat…
Fikih

Bagaimana Hukum Mengqadha' Salat Wajib?

4 Mins read
Dalam menjalani hidup tak lepas dari lika liku kehidupan. Ekonomi surut, lapangan pekerjaan yang sulit, dan beberapa hal lainnya yang menyebabkan seseorang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *