News

Larangan Penggunaan Jilbab di Tajikistan, Apa Sebabnya?

1 Mins read

IBTimes.ID – Publik digegerkan dengan berita Pemerintah Tajikistan yang melarang penggunaan jilbab. Padahal, 96% penduduk Tajikistan beragama Islam.

Pemerintah memberlakukan hukum denda 7,920 Somoni atau sekitar 12 juta rupiah jika ada warga biasa yang melanggar aturan ersebut. Sementara pejabat public akan dikenai denda sebesar 57,600 somoni atau sekitar 83 juta rupiah dan tokoh gama dikenai denda 57,600 somoni atau sekitar 88 juta rupiah.

Jika dilihat sebagai fenomena yang berdiri sendiri, hal itu tentu akan sangat mengagetkan. Namun pelarangan jilbab tersebut bisa dimengerti jika melihat kecenderungan Pemerintahan Tajikistan yang dipimpin oleh Presiden Emomali Rahmon. Sejak awal, Rahmon memiliki hasrat yang tinggi untuk menyingkirkan Tajikistan Islamic Resurrection Party (TIRP, Partai Kebangkitan Islam Tajikistan). Partai ini, menurut UN agreement, memiliki hak 30% kursi di pemerintahan.

Sebagaimana dilansir dari euronews, Rahmon berhasil menyingkirkan TIRP dari kekuasaan meskipun partai tersebut seiring berjalannya waktu menjadi semakin sekuler. Pada tahun 2015, ia kemudian berhasil menutup TIRP dan menetapkannya sebagai organisasi teroris setelah partai tersebut diduga ikut serta dalam upaya kudeta yang gagal, yang menewaskan Jenderal Abdulhalim Nazarzoda, seorang birokrat penting pemerintah.

Kendati demikian, sejak awal Rahmon telah memberlakukan berbagai kebijakan yang tampak anti-Islam. Misalnya, banyak penegak hukum yang memaksa banyak laki-laki Tajikistan ntuk mencukur jenggot, dan menganggap jenggot sebagai salah satu tanda ekstremisme beragama.

Ada pula undang-undang yang melarang orang tua untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah agama di luar negeri. Selain itu, anak berusia di bawah 18 tahun dilarang memasuki empat ibadah tanpa izin.

Di tahun 2017, menurut Tajikistan Religious Affairs Committe, ada 1.938 masjid yang ditutup hanya dalam satu tahun. Sebagian di antaranya diubah menjadi kedai teh dan klinik kesehatan.

Baca Juga  Kuota Haji 2023 Sebanyak 221 Ribu, Tidak Ada Pembatasan Usia

Selain itu, UU pelarangan jilbab ini juga dipengaruhi oleh serangan terorisme di Crocus, Moskow pada April lalu. Empat pelaku terror tersebut dikaitkan dengan ISIS Khurasan namun memiliki paspor Tajikistan.

Mendengar hal tersebut, Rahmon semakin gencar untuk menjadikan Tajikistan ebagai negara yang demokratis dan sekuler.

(Yusuf)

Avatar
1446 posts

About author
IBTimes.ID - Rujukan Muslim Modern. Media Islam yang membawa risalah pencerahan untuk masyarakat modern.
Articles
Related posts
News

Haul ke-15 Gus Dur: Refleksi Pemikiran dan Keteladan untuk Bangsa

2 Mins read
IBTimes.ID – Jaringan GUSDURian menggelar peringatan Haul ke-15 KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di Laboratorium Agama Masjid Universitas Islam Negeri (UIN)…
News

Inilah 9 Rekomendasi Simposium Beda Setara 2024

2 Mins read
IBTimes.ID – Simposium Best atau Beda Setara telah selesai digelar. Acara ini berlangsung selama dua hari, yakni Kamis-Jumat (15-16/11/2024) di Convention Hall…
News

Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia Masih Jauh dari Semangat Bhinneka Tunggal Ika

1 Mins read
IBTimes.ID – Direktur Jaringan GUSDURian Alissa Qotrunnada Wahid atau Alissa Wahid mengkritisi realitas kebebasan beragama di Indonesia, yang menurutnya masih jauh dari…

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds