News

Larangan Penggunaan Jilbab di Tajikistan, Apa Sebabnya?

1 Mins read

IBTimes.ID – Publik digegerkan dengan berita Pemerintah Tajikistan yang melarang penggunaan jilbab. Padahal, 96% penduduk Tajikistan beragama Islam.

Pemerintah memberlakukan hukum denda 7,920 Somoni atau sekitar 12 juta rupiah jika ada warga biasa yang melanggar aturan ersebut. Sementara pejabat public akan dikenai denda sebesar 57,600 somoni atau sekitar 83 juta rupiah dan tokoh gama dikenai denda 57,600 somoni atau sekitar 88 juta rupiah.

Jika dilihat sebagai fenomena yang berdiri sendiri, hal itu tentu akan sangat mengagetkan. Namun pelarangan jilbab tersebut bisa dimengerti jika melihat kecenderungan Pemerintahan Tajikistan yang dipimpin oleh Presiden Emomali Rahmon. Sejak awal, Rahmon memiliki hasrat yang tinggi untuk menyingkirkan Tajikistan Islamic Resurrection Party (TIRP, Partai Kebangkitan Islam Tajikistan). Partai ini, menurut UN agreement, memiliki hak 30% kursi di pemerintahan.

Sebagaimana dilansir dari euronews, Rahmon berhasil menyingkirkan TIRP dari kekuasaan meskipun partai tersebut seiring berjalannya waktu menjadi semakin sekuler. Pada tahun 2015, ia kemudian berhasil menutup TIRP dan menetapkannya sebagai organisasi teroris setelah partai tersebut diduga ikut serta dalam upaya kudeta yang gagal, yang menewaskan Jenderal Abdulhalim Nazarzoda, seorang birokrat penting pemerintah.

Kendati demikian, sejak awal Rahmon telah memberlakukan berbagai kebijakan yang tampak anti-Islam. Misalnya, banyak penegak hukum yang memaksa banyak laki-laki Tajikistan ntuk mencukur jenggot, dan menganggap jenggot sebagai salah satu tanda ekstremisme beragama.

Ada pula undang-undang yang melarang orang tua untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah agama di luar negeri. Selain itu, anak berusia di bawah 18 tahun dilarang memasuki empat ibadah tanpa izin.

Di tahun 2017, menurut Tajikistan Religious Affairs Committe, ada 1.938 masjid yang ditutup hanya dalam satu tahun. Sebagian di antaranya diubah menjadi kedai teh dan klinik kesehatan.

Baca Juga  Launching Rumah Gizi 'Aisyiyah, Bupati Cianjur Ajak Keroyokan Atasi Stunting

Selain itu, UU pelarangan jilbab ini juga dipengaruhi oleh serangan terorisme di Crocus, Moskow pada April lalu. Empat pelaku terror tersebut dikaitkan dengan ISIS Khurasan namun memiliki paspor Tajikistan.

Mendengar hal tersebut, Rahmon semakin gencar untuk menjadikan Tajikistan ebagai negara yang demokratis dan sekuler.

(Yusuf)

Avatar
1510 posts

About author
IBTimes.ID - Rujukan Muslim Modern. Media Islam yang membawa risalah pencerahan untuk masyarakat modern.
Articles
Related posts
News

Halalbihalal Diaspora Indonesia di Edinburgh, Ada Rendang dan Opor

1 Mins read
IBTimes.ID, EDINBURGH – Keluarga Islam Indonesia di Britania Raya (KIBAR) Edinburgh dan Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Greater Edinburgh menggelar kegiatan halalbihalal di…
News

Kibar Edinburgh Bagi-bagi Takjil Gratis di Eropa

2 Mins read
IBTimes.ID – Keluarga Islam Indonesia di Britania Raya (KIBAR) Edinburgh telah merampungkan program bagi takjil gratis kepada muslim yang berpuasa di Edinburgh,…
News

Rapor Pendidikan Kemendikdasmen 2025, Lebih Lengkap dan Berdampak

3 Mins read
IBTimes.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis Rapor Pendidikan 2025 pada acara Taklimat Media yang diselenggarakan di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta,…

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *