IBTimes.ID – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan fatwa terkait pengalihan penyembelihan dam haji ke tanah air sebagai respons atas berbagai pertanyaan masyarakat, lembaga haji, hingga pemerintah. Fatwa tersebut menyatakan bahwa pemindahan penyembelihan dam dari Tanah Suci ke Indonesia diperbolehkan secara syariat dengan sejumlah syarat tertentu.
Fatwa ini diterbitkan setelah melalui serangkaian kajian, halaqah, dan sidang fatwa yang berlangsung sejak 2022 hingga 2026. Dalam dokumen resmi Majelis Tarjih disebutkan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan dinamika praktik penyembelihan dam saat ini serta kebutuhan kemaslahatan umat.
“Majelis Tarjih dan Tajdid berpendapat bahwa pemindahan tersebut boleh secara syari. Kebolehan ini terikat dengan syarat tertentu yang berhubungan realitas penyembelihan hewan dam saat ini di Tanah Suci,” demikian penjelasan dalam dokumen Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Pengalihan Penyembelihan Dam ke Tanah Air.
Dalam fikih, dam merujuk pada penyembelihan hewan ternak seperti kambing, sapi, atau unta yang diwajibkan bagi jamaah haji atau umrah dalam kondisi tertentu, baik sebagai bagian dari manasik maupun sebagai tebusan atas pelanggaran ihram. Daging hewan tersebut kemudian dibagikan kepada fakir miskin sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah.
Pertimbangan Kemaslahatan
Majelis Tarjih menjelaskan bahwa hukum asal penyembelihan dam haji memang dilakukan di Tanah Suci. Namun perubahan kondisi global menuntut adanya pendekatan ijtihad yang mempertimbangkan konteks sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Salah satu pertimbangan penting adalah dampak lingkungan dari penyembelihan hewan dalam jumlah besar di kawasan Mina dan sekitarnya selama musim haji. Aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan persoalan ekologis jika tidak dikelola dengan baik. Termasuk limbah peternakan dan emisi yang berdampak pada kualitas lingkungan.
Selain itu, fatwa tersebut juga menyoroti aspek kemanfaatan sosial. Dalam dokumen disebutkan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan kemiskinan dan masalah gizi, termasuk stunting pada anak. Oleh karena itu, distribusi daging dam di dalam negeri dinilai berpotensi memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.
Majelis Tarjih juga mempertimbangkan aspek efisiensi logistik dalam pengiriman daging dari Arab Saudi ke Indonesia. Proses distribusi dalam jumlah besar membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit.
Selain itu, pengiriman daging harus melalui prosedur karantina yang ketat di pintu masuk Indonesia. Hal ini berkaitan dengan risiko biosekuriti, terutama potensi penularan penyakit hewan seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Dalam kerangka maqashid syariah, penyembelihan dam tidak dipahami semata sebagai persoalan lokasi geografis. Praktik tersebut lebih ditekankan pada tujuan utama syariat, yakni menghadirkan kemaslahatan bagi umat serta membantu mereka yang membutuhkan.
Karena itu, pengalihan penyembelihan dam haji ke Indonesia dipandang tetap sejalan dengan nilai-nilai syariat. Hal ini dinilai sah selama tujuan distribusi manfaat kepada umat dapat tercapai.
Fatwa ini sekaligus membuka ruang ijtihad baru dalam praktik ibadah haji dan umrah yang lebih kontekstual, dengan tetap berpegang pada prinsip kemaslahatan umat dan keberlanjutan sosial.
(NS)


