back to top
Selasa, April 14, 2026

Fatwa Baru Muhammadiyah: Dam Haji Boleh Disembelih di Indonesia dengan Tiga Syarat

Lihat Lainnya

IBTimes.ID Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan fatwa baru dam haji yang membolehkan penyembelihan hadyu dilakukan di luar Tanah Haram, termasuk di Indonesia, dengan sejumlah syarat yang ketat. Ketentuan ini disampaikan Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Hamim Ilyas, dalam Pengajian Tarjih yang digelar pada Rabu (08/04).

Menurut Hamim, fatwa ini muncul sebagai respons atas banyaknya pertanyaan dari warga Muhammadiyah. Pertanyaan tersebut datang dari KBIH, pimpinan persyarikatan di berbagai tingkatan, hingga instansi pemerintah dan penyelenggara haji.

“Majelis Tarjih mengeluarkan fatwa ini karena banyaknya permintaan dan pertanyaan dari masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kajian fatwa baru dalam haji ini telah dibahas sejak 2022. Prosesnya melalui diskusi ilmiah yang panjang lintas periode kepemimpinan Majelis Tarjih.

Setelah melalui telaah mendalam, Muhammadiyah memutuskan bahwa dam haji boleh disembelih di Indonesia apabila memenuhi tiga syarat utama.

Fatwa Baru Dam Haji dan Maslahat yang Lebih Luas

Syarat pertama adalah apabila penyembelihan di Tanah Haram berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan akibat jumlah hewan yang sangat besar selama musim haji.

“Penyembelihan dalam jumlah besar bisa menimbulkan pencemaran, baik dari darah maupun limbah hewan,” jelasnya.

Kedua, apabila terdapat risiko hilangnya manfaat dari hewan dam, misalnya daging tidak tersalurkan secara optimal sehingga nilai kemanfaatannya menjadi sia-sia. Menurut Hamim, fungsi dam tidak berhenti pada ritual, tetapi harus berdampak pada qiyaman lin-nas, yakni menopang kehidupan manusia, termasuk kebutuhan gizi masyarakat.

Baca Juga:  Abah Rasyid, Pejuang Kemanusiaan dari Maumere Meninggal Dunia

“Kalau tidak dimanfaatkan, maka potensi besar untuk meningkatkan kualitas hidup manusia menjadi hilang,” tegasnya.

Ketiga, kebolehan berlaku jika di negara asal jamaah, seperti Indonesia, masih terdapat kelompok masyarakat miskin yang membutuhkan asupan gizi, terutama protein hewani. Dalam kondisi tersebut, distribusi daging di tanah air dinilai lebih membawa maslahat.

Hamim menambahkan bahwa fatwa baru dam haji ini berangkat dari pembacaan kontekstual terhadap Surah Al-Hajj ayat 36 dan kaidah ushul fikih “Al-hukmu yaduru ma‘a ‘illatihi wujudan wa ‘adaman”, yakni hukum mengikuti ada atau tidaknya alasan hukum.

Ia juga menegaskan bahwa pandangan ini bukan hal baru, sebab sejumlah ulama dari mazhab klasik juga membolehkan penyembelihan di luar lokasi utama dalam kondisi tertentu.

“Fatwa ini bukan yang pertama, tetapi penegasan kembali dengan mempertimbangkan kondisi kekinian,” katanya.

Bagi Muhammadiyah, inti fatwa ini adalah memastikan dam haji menjadi sarana kemaslahatan umat, bukan sekadar ritual yang kehilangan manfaat sosial. Dengan pendekatan maslahat, distribusi dam di Indonesia dinilai mampu memperkuat nilai ibadah sekaligus menjawab persoalan lingkungan dan kebutuhan pangan masyarakat.

“Dam haji harus menjadi sarana untuk menyegarkan kehidupan umat manusia, bukan justru kehilangan manfaatnya,” pungkasnya. (NS)

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru