IBTimes.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penugasan guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang dikelola oleh pemerintah daerah pada tahun 2026.
Surat edaran ini dipandang sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengamanatkan penataan pegawai non-ASN. Kebijakan ini bertujuan memberikan kejelasan status bagi pegawai pemerintah, termasuk guru dan tenaga kependidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menjamin kepastian status sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru. Selain itu, langkah ini juga diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pemenuhan kebutuhan guru agar lebih sistematis dan berkelanjutan.
“Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan,” ujar Menteri Mu’ti dalam dikutip dari Detik.com pada Selasa (5/5/26).
Guru Non-ASN Boleh Tetap Mengajar di Sekolah Negeri
Dalam SE tersebut disebutkan terdapat 237.196 guru non-ASN yang saat ini masih aktif mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah daerah. Mereka tetap diperkenankan menjalankan tugas dengan sejumlah ketentuan, yakni:
1. Terdaftar sebagai guru non-ASN dalam Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024.
2. Masih aktif mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Penugasan ini berlaku hingga 31 Desember 2026. Selama menjalankan tugas, para guru akan memperoleh penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja berhak menerima tunjangan profesi sesuai aturan yang berlaku.
2. Guru bersertifikat pendidik namun belum memenuhi beban kerja akan mendapatkan insentif dari Kemendikdasmen.
3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik tetap memperoleh insentif dari Kemendikdasmen.
4. Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Siapkan Skema Baru Bagi Guru Non-ASN
Setelah terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, muncul kekhawatiran dari kalangan guru non-ASN terkait keberlanjutan status mereka setelah 31 Desember 2026. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani memberikan penjelasan.
Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah selalu mengutamakan kepentingan guru dan tenaga kependidikan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan memastikan layanan pendidikan tetap berjalan optimal dan berkualitas di seluruh sekolah.
Nunuk menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema yang jelas untuk menjamin kesejahteraan guru, termasuk guru non-ASN, terutama dalam hal pemberian tunjangan profesi dan insentif.
“Bagi Guru Non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan beban kerja, akan memperoleh tunjangan profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, tetap akan mendapatkan insentif dari pemerintah, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan,” beber Nunuk.
Guru Non-ASN Diangkat Jadi ASN Secara Bertahap
Terkait prospek ke depan bagi guru non-ASN, Menteri Mu’ti menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian PANRB serta kementerian terkait lainnya. Kolaborasi ini difokuskan pada pemenuhan kebutuhan guru pada tahun 2026 dan periode selanjutnya.
Pemerintah, lanjutnya, telah merancang langkah strategis dalam membuka dan menetapkan formasi kebutuhan guru secara cermat. Dengan demikian, guru non-ASN memiliki peluang untuk mengikuti seleksi menjadi ASN.
“Dengan demikian, Guru Non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan,” pungkas Mendikdasmen.
(MS)


