back to top
Selasa, Mei 5, 2026

Apa Jadinya RUU Pemilu Tidak Kunjung Disahkan?

Lihat Lainnya

IBTimes.ID – Desakan agar DPR segera membahas RUU Pemilu terus menguat. Revisi ini diharapkan dapat diselesaikan sebelum tahapan seleksi anggota KPU dan Bawaslu dimulai pada Oktober mendatang, sehingga proses pemilu mendatang dapat berjalan lebih baik.

RUU Pemilu telah ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 bersama pemerintah. Meski demikian, sepanjang tahun 2025 belum ada pembahasan signifikan. RUU Pemilu kemudian kembali masuk Prolegnas 2026 dengan target pembahasan tahun ini. Hingga saat ini, DPR masih menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU Pemilu. Tanpa dokumen tersebut, pembahasan resmi dengan pemerintah belum dapat dimulai.

Padahal, Oktober mendatang tahapan seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2027-2032 akan segera dimulai, sementara tahapan Pemilu 2029 akan bergulir pada Juni 2027 atau kurang dari 13 bulan lagi. Pembahasan RUU Pemilu yang tepat waktu akan memberikan ruang yang cukup bagi semua pihak untuk menyempurnakan aturan pemilu.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura, menekankan pentingnya RUU Pemilu segera dibahas dan dituntaskan sebelum seleksi penyelenggara pemilu. Hal ini memberi waktu yang memadai bagi DPR, pemerintah, dan masyarakat untuk memperbaiki berbagai ketentuan yang perlu disesuaikan serta mengintegrasikan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait kepemiluan.

Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Delia Wildianti, melihat urgensi pembahasan RUU Pemilu agar tidak dilakukan terlalu mepet dengan jadwal pemilu. Dengan persiapan yang matang, perubahan dapat dilakukan secara lebih baik tanpa kendala sosialisasi yang terbatas.

Baca Juga:  Dampak Perang Iran vs AS-Israel terhadap Komoditas Ekspor Indonesia

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama, mengingatkan pengalaman masa lalu di mana revisi UU Pemilu kerap dilakukan mendekati tahapan pemilu. Hal ini menyulitkan penyelenggara dalam menyiapkan aspek teknis. Contohnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 diundangkan pada 16 Agustus 2017, sementara tahapan pemilu sudah dimulai 3 September 2017, sehingga hanya menyisakan waktu sekitar 18 hari.

”Kalau berkaca dari pengalaman itu, pembahasan yang matang akan sangat mendukung kesiapan teknis penyelenggara pemilu dan memberi ruang yang lebih luas bagi publik untuk memberikan masukan konstruktif,” ujarnya.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu dalam jumpa pers pada Senin (4/5/2026) mendorong DPR untuk segera memajukan RUU Pemilu. Koalisi menilai UU No 7/2017 tidak lagi sepenuhnya sesuai karena banyak normanya telah dikoreksi Mahkamah Konstitusi. Sejak 2017, terdapat 182 pengujian terhadap UU Pemilu, dengan 21 di antaranya dikabulkan MK.

“Salah satu konsekuensi konkret dari putusan Mahkamah Konstitusi adalah penyesuaian regulasi. Pengabaian terhadap putusan MK dapat bertentangan dengan prinsip negara hukum,” tegas Kahfi dari koalisi tersebut.

Koalisi juga menyoroti bahwa pembahasan RUU Pemilu perlu didukung semua partai politik di parlemen. Berbagai isu krusial seperti ambang batas parlemen (parliamentary threshold) telah dibahas di tingkat elite, namun perlu segera diwujudkan dalam pembahasan formal RUU Pemilu.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR saat ini sedang meminta partai-partai menyusun simulasi atas materi yang akan diatur dalam RUU Pemilu. Ia berharap proses ini dilakukan dengan teliti agar menghasilkan undang-undang yang mendekati sempurna dan minim gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:  Kesejahteraan Guru yang Bermutu

Dasco juga menegaskan tidak ada tarik-menarik antarpartai yang menghambat RUU Pemilu. Menurutnya, ambang batas parlemen perlu dikaji kembali agar tidak memberatkan partai peserta pemilu, sekaligus mendukung kualitas demokrasi.

Selama hampir dua dekade, ambang batas parlemen di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, dari 2,5 persen pada Pemilu 2009 hingga 4 persen pada pemilu terakhir. Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa angka ambang batas tidak dapat dipatok secara permanen tanpa dasar yang jelas.

Berbagai usulan pun muncul, seperti kenaikan menjadi 5,5–7 persen dari Partai Nasdem, rentang 4–6 persen dari Partai Golkar, hingga usulan inovatif dari Partai Bulan Bintang yang mengacu pada jumlah minimal 13 anggota DPR sesuai komisi di DPR.

Pembahasan RUU Pemilu yang komprehensif dan tepat waktu akan menjadi fondasi kuat bagi penyelenggaraan pemilu yang lebih berkualitas, transparan, dan berintegritas di masa mendatang.

(Assalimi)

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru