IBTImes.iD– Perjalanan menuju status Guru ASN di Indonesia panjang dan berliku. Banyak guru mengawali karier sebagai tenaga honorer dengan penghasilan jauh di bawah layak. Sebagian kemudian beralih menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu. Status ini pun belum memberi kepastian penuh sebagai Guru ASN karena jam kerja setara ASN tetapi penghasilan jauh tertinggal. Impian menjadi Guru ASN pun masih menjadi harapan panjang bagi ratusan ribu tenaga pendidik.
Pada 18 Agustus 2026, DPR dan pemerintah akhirnya mencapai kesepakatan penting terkait jalan menuju status Guru ASN. Guru PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Guru PPPK penuh waktu pun mendapat peluang mengikuti seleksi menjadi Guru ASN berstatus pegawai negeri sipil. Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangan pers di Jakarta, pada Selasa (18/8/2026).
”Kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, termasuk PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, termasuk guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak,” kata Dasco.
Data yang diungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menunjukkan skala persoalan menuju status Guru ASN ini. Terdapat 955.245 guru berstatus Guru ASN PPPK dan 231.246 guru PPPK paruh waktu. Kebutuhan guru nasional pun diproyeksikan mencapai 526.689 formasi.
Terkait jadwal peralihan status ini, Menteri Rini Widyantini menegaskan langsung kepastian arah kebijakannya.
“Untuk guru PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan pada tahun 2027,” kata Rini.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa jalan menuju Guru ASN penuh waktu sudah memiliki peta jalan yang jelas.
Artikel ini mencoba membaca fenomena peralihan status Guru ASN tersebut melalui sejumlah kerangka teori kebijakan publik dan pendidikan.
Pergeseran status guru dari honorer menuju PPPK kemudian Guru ASN dapat dibaca sebagai bagian dari gelombang reformasi birokrasi bercorak New Public Management (NPM). Hood (1991) menjelaskan NPM menekankan efisiensi, fleksibilitas kontrak kerja, serta pengukuran kinerja pegawai publik. Model PPPK sendiri lahir dari semangat itu, yaitu menyediakan skema kepegawaian yang lebih lentur dibanding sistem PNS konvensional.
Namun praktik di lapangan justru memunculkan persoalan baru. Fleksibilitas yang semula ditujukan untuk efisiensi anggaran daerah malah menimbulkan ketidakpastian nasib guru bertahun tahun. Kesepakatan DPR dan pemerintah pekan ini dapat dibaca sebagai koreksi terhadap logika NPM yang terlalu menekankan efisiensi tanpa memperhitungkan jaminan kesejahteraan pegawai. Langkah memindahkan status keguruan menjadi pegawai pemerintah pusat, seperti disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menandai kecenderungan post NPM yang kembali menekankan sentralisasi dan stabilitas kelembagaan.
Fenomena PPPK paruh waktu sangat relevan dibaca melalui konsep precarious work atau kerja prekariat yang dikembangkan Guy Standing (2011). Standing menyebut kelompok precariat sebagai pekerja dengan status kerja tidak menentu, minim jaminan sosial, dan penghasilan rendah meski beban kerja tinggi.
Data yang dihimpun Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional memperlihatkan disparitas gaji PPPK paruh waktu mulai dari Rp 35.000 hingga Rp 1,5 juta per bulan. Mayoritas bahkan menerima penghasilan kurang dari separuh upah minimum regional meski jam kerja mereka setara ASN penuh waktu. Kondisi ini persis menggambarkan ciri precariat, yaitu ketimpangan antara beban kerja dan imbalan yang diterima.
Teori human capital yang dirintis Gary Becker menekankan investasi terhadap manusia, termasuk guru, akan berdampak pada produktivitas jangka panjang. Sejalan dengan itu, penelitian Hanushek dan kawan kawan tentang teacher quality menegaskan kualitas guru menjadi faktor determinan capaian belajar siswa, bahkan lebih kuat dibanding banyak faktor sekolah lain.
Ketidakpastian status dan penghasilan rendah pada guru PPPK paruh waktu berpotensi menurunkan motivasi mengajar dan menghambat pengembangan profesional. Guru yang harus memikirkan kelangsungan hidup sehari hari sulit berinvestasi penuh pada peningkatan kompetensi. Kepastian status melalui pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu maupun Guru ASN berstatus PNS, dengan demikian, bukan sekadar isu kesejahteraan melainkan juga investasi modal manusia yang berdampak langsung pada mutu pendidikan.
Persoalan PPPK paruh waktu juga mencerminkan kesenjangan implementasi kebijakan antara desain di tingkat pusat dan realitas di daerah, sebagaimana dibahas Pressman dan Wildavsky serta dikembangkan lebih lanjut oleh Matland melalui model ambiguitas dan konflik kebijakan. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengungkap keterbatasan kapasitas fiskal daerah menjadi salah satu sumber persoalan utama selama ini.
Skema desentralisasi kepegawaian guru sejak otonomi daerah ternyata menimbulkan variasi kebijakan antardaerah, mulai dari kemampuan membuka formasi hingga kesanggupan membayar gaji sesuai ketentuan. Kesepakatan terbaru yang mengarah pada pemindahan status keguruan ke pemerintah pusat dapat dibaca sebagai upaya menutup celah implementasi tersebut melalui kecenderungan resentralisasi kepegawaian pendidikan.
Berbagai kajian sebelumnya tentang guru honorer dan PPPK di Indonesia konsisten menyoroti tiga persoalan utama, yaitu disparitas penghasilan, minimnya formasi, dan lemahnya evaluasi kebijakan pengangkatan. Rencana pembukaan seleksi PNS pada awal 2027 serta simulasi anggaran yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan pemerintah berupaya menjawab kritik tersebut dengan basis kalkulasi fiskal, bukan sekadar respons politis semata.
Kepastian status Guru ASN berpotensi memperbaiki kesejahteraan dan motivasi mengajar ratusan ribu guru. Namun tantangan implementasi tetap besar. Kesiapan anggaran daerah, kejelasan payung hukum berupa keputusan atau instruksi presiden, serta sinkronisasi data antara Kemendikdasmen, Kemenag, dan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
Risiko lain adalah kesenjangan harapan dan realisasi, mengingat proses pengangkatan penuh baru dijadwalkan pada 2027. Selama masa transisi, guru PPPK paruh waktu tetap menghadapi ketidakpastian penghasilan. Pemerintah daerah pun perlu diawasi agar tidak lagi merekrut pegawai baru di luar tahapan yang telah disepakati.
Kesepakatan DPR dan pemerintah menandai upaya mengoreksi ekses fleksibilitas kepegawaian ala NPM sekaligus mempercepat langkah nyata menuju status Guru ASN yang mengurangi kerentanan precariat di sektor pendidikan. Namun keberhasilannya bergantung pada konsistensi implementasi lintas kementerian dan daerah.
Tiga rekomendasi dapat diajukan. Pertama, segera menerbitkan payung hukum yang mengikat agar kebijakan tidak berhenti sebagai kesepakatan politis. Kedua, memperkuat basis data guru secara nasional untuk memastikan formasi tepat sasaran. Ketiga, menyusun mekanisme evaluasi berkala agar transisi status tidak menimbulkan kesenjangan baru antarwilayah.
(Assalimi)


