Di tengah megahnya perayaan dan mulianya slogan kebangsaan, ukuran keberhasilan Hari Santri bukanlah seberapa ramai panggung diselenggarakan, melainkan seberapa jauh negara benar-benar memperkuat kehidupan, pengetahuan, dan kemandirian santri.
Setiap Oktober, bangsa ini kembali diingatkan pada satu bagian penting dari sejarah kemerdekaan: peran ulama, pesantren, dan santri dalam mempertahankan Republik Indonesia. Spanduk dipasang, logo diluncurkan, tema diumumkan, dan berbagai agenda disiapkan. Semuanya membawa pesan yang terdengar luhur. Namun, di tengah semarak peringatan Hari Santri Nasional 2026, ada pertanyaan yang rasanya perlu diajukan lebih jauh: apakah kita sedang merayakan keberhasilan santri, atau baru merayakan harapan tentang santri yang belum tentu terwujud dalam kehidupan mereka sehari-hari?
Kementerian Agama mengusung tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”. Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengangkat tema “Menguatkan Akar Tradisi, Menjaga Keutuhan Negeri”. Keduanya mengandung cita-cita yang tidak kecil. Negara menghendaki santri menjadi bagian dari pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, sedangkan NU menekankan pentingnya tradisi keilmuan pesantren sebagai fondasi pengabdian kepada masyarakat dan bangsa. Akan tetapi, tema yang baik tidak otomatis melahirkan kenyataan yang baik pula. Di antara keduanya terdapat jarak yang harus dijembatani melalui kebijakan, pendanaan, pemerataan kesempatan, dan keberpihakan yang dapat diukur.
Kita perlu keluar dari kebiasaan menilai sebuah perayaan berdasarkan kemeriahan acara dan keindahan narasinya. Peringatan Hari Santri 2026 dirancang melalui beragam agenda, mulai dari Surat Santri untuk Presiden, Pesantren Award, Santri Vision, dan forum pengembangan pesantren hingga Expo Kemandirian Pesantren, upacara nasional pada 22 Oktober, serta Malam Bakti Santri untuk Negeri pada 24 Oktober. Kementerian Agama juga menyebut bahwa 4.185 pesantren telah menerima bantuan inkubasi pada periode 2021–2025. Informasi ini memperlihatkan adanya agenda pengembangan kapasitas dan kemandirian ekonomi pesantren, bukan sekadar kegiatan seremonial belaka.
Namun, justru karena program-program itu membawa nama besar santri, publik berhak mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: apa ukuran keberhasilannya?
Dalam informasi mengenai rangkaian Hari Santri tersebut, angka penerima bantuan telah disampaikan. Akan tetapi, publik juga membutuhkan gambaran tentang dampak yang dihasilkan. Berapa banyak usaha pesantren yang masih bertahan setelah memperoleh bantuan? Seberapa besar peningkatan pendapatan yang mereka rasakan? Berapa banyak lapangan kerja yang tercipta? Bagaimana pemerataan penerima bantuan antardaerah, terutama bagi pesantren kecil yang mungkin tidak memiliki akses informasi, jaringan kelembagaan, atau kemampuan administratif sebesar lembaga lainnya?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa program pemerintah telah gagal. Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan syarat agar sebuah program publik dapat dinilai secara adil. Jumlah kegiatan mengukur seberapa jauh agenda dilaksanakan; jumlah penerima mengukur jangkauan program; tetapi dampak yang bertahan lama menunjukkan apakah program itu benar-benar memperbaiki kehidupan masyarakat. Ketiganya tidak boleh dicampuradukkan.
Skala persoalannya juga tidak kecil. Data Kementerian Agama per Oktober 2025 mencatat 42.391 pesantren dengan sekitar 6,27 juta santri di seluruh Indonesia. Angka tersebut menunjukkan besarnya ekosistem pendidikan pesantren sekaligus beratnya tanggung jawab yang menyertainya. Dengan jutaan santri dan puluhan ribu pesantren, keberhasilan pengembangan pesantren tidak cukup diwakili oleh beberapa lembaga yang berhasil tampil dalam sebuah pameran. Yang harus dinilai ialah apakah kesempatan untuk berkembang tersedia secara lebih adil bagi keseluruhan ekosistem tersebut.
Di sinilah pertanyaan mengenai tanggung jawab negara menjadi penting. Apakah negara telah hadir secara merata dalam mendukung pesantren, ataukah keberhasilannya lebih mudah terlihat pada lembaga-lembaga yang telah memiliki sumber daya dan akses kelembagaan yang kuat? Apakah pengembangan kompetensi santri berjalan beriringan dengan dukungan terhadap kualitas pendidikan, peningkatan kapasitas pengajar, penguatan literasi, akses teknologi, dan keberlanjutan ekonomi lembaga? Pertanyaan ini menuntut jawaban berupa data yang terbuka dan kebijakan yang dapat dievaluasi, bukan sekadar keyakinan bahwa seluruh program pasti bermanfaat.
Dukungan terhadap pesantren pun tidak semestinya dipahami sebagai kemurahan hati penguasa. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah mengatur bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren sesuai dengan kemampuan keuangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-undang tersebut juga mengatur dana abadi pesantren. Dengan demikian, dukungan negara terhadap pesantren memiliki landasan tanggung jawab publik. Persoalannya bukan hanya apakah bantuan diberikan, melainkan bagaimana bantuan itu dirancang, dialokasikan, diawasi, dan dipastikan manfaatnya.
Lalu, apakah Hari Santri sedang dijadikan panggung politik? Kecurigaan terhadap kemungkinan pemanfaatan simbol keagamaan dalam politik patut dibicarakan, terlebih ketika pesantren memiliki posisi sosial yang kuat di tengah masyarakat. Akan tetapi, menyimpulkan bahwa seluruh rangkaian Hari Santri merupakan proyek pencarian dukungan politik hanya berdasarkan tema, logo, atau kehadiran pejabat juga tidak cukup beralasan. Kritik yang matang tidak berhenti pada dugaan tentang motif di balik sebuah acara. Ia harus memeriksa hubungan antara bahasa yang digunakan, kebijakan yang dihasilkan, distribusi sumber daya, dan perubahan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Politik simbolik menjadi persoalan ketika simbol dipakai untuk membangun citra keberpihakan tanpa disertai pertanggungjawaban yang setara. Sebuah acara dapat mengangkat martabat pesantren di hadapan publik, tetapi pada saat yang sama tetap menyisakan pertanyaan tentang nasib pesantren yang luput dari sorotan. Seorang pejabat dapat berbicara tentang kemandirian santri, tetapi pernyataan itu baru memiliki bobot ketika disertai dukungan yang transparan dan mekanisme evaluasi. Karena itu, yang perlu kita curigai bukan keberadaan seremoni itu sendiri, melainkan kemungkinan ketika seremoni dianggap sebagai pengganti kerja nyata.
Kita juga perlu menengok kembali sejarah yang menjadi dasar peringatan ini. Resolusi Jihad lahir dari rapat besar konsul-konsul Nahdlatul Ulama se-Jawa dan Madura pada 21–22 Oktober 1945 di Surabaya. Resolusi yang dikeluarkan pada 22 Oktober itu menyerukan perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan dan meminta Pemerintah Republik Indonesia mengambil sikap serta tindakan nyata menghadapi usaha-usaha yang mengancam kedaulatan negara. Dengan kata lain, sejarah tersebut bukan hanya berkisah tentang keberanian santri membela negara, tetapi juga tentang keberanian suatu komunitas keagamaan menyampaikan tuntutan kepada pemerintah agar bertindak menghadapi ancaman terhadap kemerdekaan.
Di titik ini, terdapat pelajaran penting yang jangan sampai hilang dalam perayaan Hari Santri. Hubungan antara santri dan negara bukan semata-mata hubungan antara kelompok yang harus mendukung penguasa dan kekuasaan yang memberikan pengakuan. Sejarah Resolusi Jihad memperlihatkan bahwa pengabdian kepada bangsa dapat berjalan bersama dengan tuntutan agar pemerintah mengambil tanggung jawabnya. Kesetiaan terhadap negeri tidak harus berarti menanggalkan daya kritis terhadap kebijakan negara. Justru, kecintaan kepada tanah air dapat menjadi alasan untuk menuntut negara agar semakin adil dalam memenuhi kewajibannya.
Perbedaan tema Kementerian Agama dan PBNU tahun ini menarik dibaca dari sudut tersebut. Tema pemerintah menonjolkan kontribusi santri bagi pembangunan dan cita-cita Indonesia Emas. Tema PBNU mengingatkan bahwa kemajuan tidak boleh membuat santri kehilangan akar tradisi keilmuan, adab, dan warisan pesantren. Kedua tema itu tidak harus dipertentangkan. Bahkan, keduanya dapat saling melengkapi: pembangunan memerlukan fondasi pengetahuan dan etika, sedangkan tradisi yang hidup harus mampu menjawab persoalan zaman.
Namun, kita patut mengajukan pertanyaan lanjutan: apakah tradisi keilmuan pesantren benar-benar diberi ruang untuk mengembangkan pemikiran yang mandiri, termasuk ketika pemikiran itu berbeda dari kehendak kekuasaan? Apakah santri didorong menjadi subjek yang sanggup menilai kebijakan secara kritis, atau terutama diposisikan sebagai simbol moral yang memperindah narasi pembangunan? Sebab, pengetahuan kehilangan daya pembebasnya apabila hanya digunakan untuk membenarkan keputusan yang telah dibuat oleh mereka yang memiliki kuasa.
Begitu pula dengan ungkapan “Santri Menguatkan Negeri”. Frasa ini menyimpan tuntutan yang tidak boleh dibebankan hanya kepada santri. Santri memang memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan ilmu, menjaga akhlak, memperluas pengabdian, dan berkontribusi bagi masyarakat. Namun, negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa mereka memperoleh kesempatan belajar, ruang berekspresi, dukungan pengembangan kompetensi, dan akses yang adil terhadap program-program pemberdayaan. Menguatkan negeri dan menguatkan santri semestinya menjadi dua proses yang berjalan beriringan, bukan tuntutan satu arah.
Karena itu, keberhasilan Hari Santri sebaiknya diukur melalui sesuatu yang lebih konkret daripada jumlah acara dan kemegahan panggung. Kita perlu melihat transparansi dan pemerataan bantuan, keberlanjutan usaha pesantren, peningkatan kualitas pendidikan, tersedianya ruang bagi karya intelektual santri, serta sejauh mana aspirasi mereka benar-benar memengaruhi kebijakan. Jika santri diberi kesempatan menyampaikan surat kepada presiden, misalnya, ukuran keberhasilannya tidak berhenti pada jumlah surat yang masuk atau siapa yang terpilih. Publik juga perlu mengetahui bagaimana aspirasi tersebut ditanggapi dan apakah ada tindak lanjut yang bisa diperiksa.
Pada akhirnya, pertanyaan “negara membutuhkan santri atau santri membutuhkan negara?” tidak perlu dijawab dengan memilih salah satunya. Santri adalah bagian dari warga negara, sedangkan negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak dan memperluas kesempatan warga. Hubungan keduanya seharusnya tidak dibangun melalui ketergantungan politik atau pertukaran simbolik, melainkan melalui tanggung jawab publik, kemandirian pengetahuan, dan kerja sama yang setara.
Hari Santri tidak harus kehilangan upacara, logo, penghargaan, atau perayaan. Semua itu dapat menjadi sarana untuk merawat ingatan kolektif dan memperkuat kebanggaan. Tetapi, perayaan hanya akan bermakna jika tidak berhenti pada ingatan. Resolusi Jihad dikenang bukan semata-mata karena tanggalnya, melainkan karena keberanian mengambil sikap ketika kemerdekaan berada dalam ancaman. Semangat itu seharusnya diteruskan dalam bentuk perjuangan yang sesuai dengan tantangan hari ini: memperluas pengetahuan, mengurangi ketimpangan kesempatan, membangun kemandirian, dan berani mengevaluasi kekuasaan.
Jangan sampai setiap tahun kita mengulang kalimat bahwa santri adalah pilar bangsa, sementara ukuran konkret tentang bagaimana bangsa memperkuat santri tidak pernah benar-benar dijelaskan. Jangan sampai tradisi keilmuan hanya menjadi ornamen pidato, dan kemandirian hanya menjadi slogan pada spanduk acara. Sebab, negeri yang kuat tidak lahir hanya dari santri yang terus diminta menguatkannya, tetapi juga dari negara yang bersedia menguatkan kehidupan santri secara adil dan bertanggung jawab.
Hari Santri semestinya bukan sekadar panggung untuk menunjukkan betapa besar peran santri bagi negeri. Ia juga harus menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menilai seberapa besar kesungguhan negeri memenuhi tanggung jawabnya kepada santri.


